LINTASKALIMANTAN.CO | Pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 4.175,66 hektar yang berada di Desa Sikan, Desa Montallat, dan Desa Pandran, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menjadi sorotan dan perbincangan hangat di tengah masyarakat. Lahan eks PT Antang Ganda Utama (AGU) yang kini berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) itu dinilai perlu mendapat pengawasan ketat dan transparansi dalam pengelolaannya.
Berdasarkan papan pemberitahuan yang terpasang di lokasi, lahan tersebut dinyatakan berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Masyarakat setempat mempertanyakan sistem pengelolaan perkebunan sawit pasca pengambilalihan oleh negara, terutama terkait mekanisme panen dan penjualan tandan buah segar (TBS) sawit yang disebut-sebut dikelola melalui sejumlah koperasi.
Menurut pengakuan sejumlah warga, muncul dugaan ketidaktransparanan dalam proses pengelolaan hasil perkebunan tersebut. Warga menilai pengelolaan oleh pihak yang ditunjuk belum berjalan terbuka kepada masyarakat maupun anggota koperasi sendiri.
“Yang menjadi pertanyaan masyarakat, hasil penjualan buah sawit itu ke mana dan bagaimana pertanggungjawabannya. Karena sejauh ini warga menilai belum ada keterbukaan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga juga menyoroti dugaan adanya permainan dalam proses pemanenan hingga penjualan TBS sawit. Dugaan tersebut, menurut mereka, memicu persoalan di internal koperasi dan menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan anggota.
Selain itu, masyarakat menduga beberapa koperasi yang dilibatkan dalam pekerjaan panen belum sepenuhnya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun konflik kepentingan di lapangan.
“Kami hanya ingin semuanya jelas dan terbuka. Jangan sampai pengelolaan aset negara ini justru menjadi ruang terjadinya praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” ungkap warga lainnya.
Warga berharap Presiden Republik Indonesia dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut, termasuk meminta evaluasi terhadap sistem pengelolaan lahan sawit eks PT AGU yang kini berada di bawah penguasaan negara.
Selain itu, masyarakat juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) serta pihak terkait yang telah diberikan mandat oleh negara untuk melakukan pengawasan dan penertiban agar turun tangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Menurut warga, pengawasan yang ketat sangat diperlukan agar pengelolaan lahan sawit tersebut tidak menimbulkan dugaan praktik pungutan liar (pungli), penyalahgunaan kewenangan, maupun konflik kepentingan dalam tata kelola hasil perkebunan.
“Kalau memang ini untuk kepentingan negara dan masyarakat, maka pengelolaannya harus profesional dan transparan. Jangan sampai menimbulkan preseden buruk terhadap pengelolaan aset negara ke depannya,” tegas warga.
Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi terkait sistem manajemen dan tata kelola pengelolaan lahan sawit tersebut, termasuk bagaimana mekanisme pertanggungjawaban hasil penjualan buah sawit, siapa pihak yang mengelola, serta bagaimana distribusi hasil dan pengawasannya dilakukan.
Warga berharap pemerintah pusat maupun pihak PT Agrinas selaku pihak yang disebut mengelola perkebunan tersebut dapat membuka informasi secara jelas kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas. (*/rls/anung/red).







