Oknum Karyawan Bank BPD Kalteng Dituntut 12 Tahun Penjara, Diduga Gelapkan Dana Rp16,47 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Sidang kasus dugaan penggelapan dana miliaran rupiah yang menyeret oknum karyawan Bank BPD Kalimantan Tengah kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (16/4/2026). Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dessy Mirajiah menuntut terdakwa Riky dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Henddy Belliyaandi. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp5 miliar.

“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Riky selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” tegas jaksa saat membacakan amar tuntutan di ruang sidang.

Jaksa juga menegaskan, apabila denda sebesar Rp5 miliar tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 410 hari.

Dalam persidangan, Riky tampak hadir mengenakan kemeja putih dan duduk di kursi terdakwa dengan didampingi tim penasihat hukum, Yohana dan Dani.

Baca Juga :  Kapolsek Pahandut Pimpin Apel Pagi, Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla dan Penertiban Balap Liar

Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian yang ditimbulkan sangat fantastis. Berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa diduga melakukan pencatatan palsu dan memindahkan dana dari sejumlah rekening internal bank ke rekening pribadinya secara bertahap.

Aksi tersebut disebut berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak November 2023 hingga Agustus 2024.

Selama periode itu, Riky diduga melakukan sedikitnya 205 kali transaksi ilegal dengan total nilai mencapai Rp16,47 miliar.

Modus yang digunakan terdakwa diduga dengan memanipulasi pencatatan transaksi internal perbankan, sehingga dana dari sejumlah rekening dapat berpindah tanpa terdeteksi dalam waktu singkat.

Jaksa dalam persidangan juga menghadirkan berbagai barang bukti untuk memperkuat dakwaan, antara lain dokumen audit khusus tertanggal 18 Oktober 2024, rekening koran dari beberapa bank atas nama terdakwa, uang tunai senilai ratusan juta rupiah, satu unit laptop, serta perangkat pendukung lainnya.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Raih Penghargaan “Innovation Public Services” di Ajang TVOne Inovasi Membangun Negeri 2025

Tak hanya itu, dana hasil dugaan tindak pidana tersebut diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Dalam dakwaan disebutkan, uang tersebut dipakai untuk membeli berbagai barang elektronik, emas, hingga aset bernilai tinggi berupa tanah dan pembangunan rumah.

Rangkaian fakta persidangan ini memperlihatkan bagaimana dana dalam jumlah besar diduga dialihkan untuk memperkaya diri sendiri.

Perkara dengan nomor 5/Pid.Sus/2026/PN Plk itu masih terus berlanjut. Setelah agenda pembacaan tuntutan dari jaksa, sidang berikutnya akan memasuki tahap pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dalam waktu dekat untuk mendengarkan nota pembelaan dari tim kuasa hukum sebelum nantinya menjatuhkan putusan.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Kalimantan Tengah, terutama karena menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan daerah. (*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas
Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat
Remaja 14 Tahun Tenggelam di Sungai Kahayan Sekitar Pelabuhan Rambang Ditemukan Meninggal Dunia
HUT ke-1 Kodam XXII/Tambun Bungai, Agustiar Sabran Tekankan Soliditas TNI dan Pemerintah Dukung Pembangunan Kalteng
HUT ke-81 RI, IPJI Kalteng Ingatkan: Jangan Biarkan Rakyat Jadi Penonton Kemerdekaan
Bocah 14 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Kahayan, Pencarian Terus Dilakukan
Lepas 506 Pramuka Kalteng ke Jamnas XII, Agustiar: Bawa Nama Baik Daerah
Anak Tenggelam di Dermaga Rambang Palangka Raya, Tim SAR Sisir Sungai Kahayan

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Remaja 14 Tahun Tenggelam di Sungai Kahayan Sekitar Pelabuhan Rambang Ditemukan Meninggal Dunia

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:22 WIB

HUT ke-1 Kodam XXII/Tambun Bungai, Agustiar Sabran Tekankan Soliditas TNI dan Pemerintah Dukung Pembangunan Kalteng

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:51 WIB

HUT ke-81 RI, IPJI Kalteng Ingatkan: Jangan Biarkan Rakyat Jadi Penonton Kemerdekaan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page