Oknum Karyawan Bank BPD Kalteng Dituntut 12 Tahun Penjara, Diduga Gelapkan Dana Rp16,47 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Sidang kasus dugaan penggelapan dana miliaran rupiah yang menyeret oknum karyawan Bank BPD Kalimantan Tengah kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (16/4/2026). Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dessy Mirajiah menuntut terdakwa Riky dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Henddy Belliyaandi. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp5 miliar.

“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Riky selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” tegas jaksa saat membacakan amar tuntutan di ruang sidang.

Jaksa juga menegaskan, apabila denda sebesar Rp5 miliar tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 410 hari.

Dalam persidangan, Riky tampak hadir mengenakan kemeja putih dan duduk di kursi terdakwa dengan didampingi tim penasihat hukum, Yohana dan Dani.

Baca Juga :  Polres Gumas Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aduan Pelajar Korban Penipuan Akun Game Lewat Call Center 110

Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian yang ditimbulkan sangat fantastis. Berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa diduga melakukan pencatatan palsu dan memindahkan dana dari sejumlah rekening internal bank ke rekening pribadinya secara bertahap.

Aksi tersebut disebut berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak November 2023 hingga Agustus 2024.

Selama periode itu, Riky diduga melakukan sedikitnya 205 kali transaksi ilegal dengan total nilai mencapai Rp16,47 miliar.

Modus yang digunakan terdakwa diduga dengan memanipulasi pencatatan transaksi internal perbankan, sehingga dana dari sejumlah rekening dapat berpindah tanpa terdeteksi dalam waktu singkat.

Jaksa dalam persidangan juga menghadirkan berbagai barang bukti untuk memperkuat dakwaan, antara lain dokumen audit khusus tertanggal 18 Oktober 2024, rekening koran dari beberapa bank atas nama terdakwa, uang tunai senilai ratusan juta rupiah, satu unit laptop, serta perangkat pendukung lainnya.

Baca Juga :  Berkah Ramadan, Polda Kalteng Bagikan Ratusan Takjil Gratis untuk Masyarakat

Tak hanya itu, dana hasil dugaan tindak pidana tersebut diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Dalam dakwaan disebutkan, uang tersebut dipakai untuk membeli berbagai barang elektronik, emas, hingga aset bernilai tinggi berupa tanah dan pembangunan rumah.

Rangkaian fakta persidangan ini memperlihatkan bagaimana dana dalam jumlah besar diduga dialihkan untuk memperkaya diri sendiri.

Perkara dengan nomor 5/Pid.Sus/2026/PN Plk itu masih terus berlanjut. Setelah agenda pembacaan tuntutan dari jaksa, sidang berikutnya akan memasuki tahap pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dalam waktu dekat untuk mendengarkan nota pembelaan dari tim kuasa hukum sebelum nantinya menjatuhkan putusan.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Kalimantan Tengah, terutama karena menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan daerah. (*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Penyelesaian Polemik Zheze Galuh Ditempuh Lewat Jalur Adat, Damang Pahandut Siapkan Prosesi Perdamaian
KPHP Barito Hilir Belum Beri Klarifikasi soal Surat Pemanfaatan Kayu PT BPM, Transparansi Dipertanyakan
Dishut Kalteng Perkuat Basis Data Konservasi Orangutan, Agustan Saining: Kebijakan Harus Berlandaskan Data Valid
Di Hari Jadi ke-69, Davidson Lambung Optimistis Palangka Raya Semakin Maju
Perkuat Ketahanan Keluarga, Rumah Pintar Askari dan Dinas P3APPKB Kapuas Gelar Parenting Lintas Sektoral
“Dulu Gemerlap, Kini Gelap — Nasib Lampu Hias Jembatan Kahayan yang Dirindukan Warga Palangka Raya”
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Agustan Saining Ajak Jadikan Semangat Hijrah sebagai Penguat Integritas dan Pengabdian
Agustiar Sabran Lepas Kontingen Pesparawi Kalteng ke Ajang Nasional, Tekankan Disiplin dan Semangat Kebersamaan

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:53 WIB

Penyelesaian Polemik Zheze Galuh Ditempuh Lewat Jalur Adat, Damang Pahandut Siapkan Prosesi Perdamaian

Senin, 22 Juni 2026 - 16:04 WIB

KPHP Barito Hilir Belum Beri Klarifikasi soal Surat Pemanfaatan Kayu PT BPM, Transparansi Dipertanyakan

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:05 WIB

Dishut Kalteng Perkuat Basis Data Konservasi Orangutan, Agustan Saining: Kebijakan Harus Berlandaskan Data Valid

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:01 WIB

Di Hari Jadi ke-69, Davidson Lambung Optimistis Palangka Raya Semakin Maju

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:56 WIB

Perkuat Ketahanan Keluarga, Rumah Pintar Askari dan Dinas P3APPKB Kapuas Gelar Parenting Lintas Sektoral

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page