TEGAS! Tolak Sidang Adat di PT BAT, Orasi Warga Sampaikan Tuntutan dan Soroti Pelanggaran Adat Hingga Kerugian

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LLINTASKALIMANTAN.CO | Ratusan warga Desa Bintang Ninggi II Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara (Kalteng) menyampaikan penolakan tegas terhadap pelaksanaan sidang atau ritual adat yang dilakukan oleh Damang MAKI dalam aksi orasi yang digelar hari ini. Penolakan tersebut mencerminkan sikap kolektif masyarakat yang menilai kegiatan tersebut tidak hanya melanggar norma adat setempat, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan sosial dan ekonomi warga.

Dalam orasi yang disampaikan secara terbuka, oleh Wahyono dan Rahmat Yusup menegaskan bahwa setiap pihak yang hendak melaksanakan sidang atau ritual adat di wilayah Desa Bintang Ninggi II wajib berasal dari masyarakat setempat. Warga secara tegas mempersilakan pihak luar untuk melaksanakan kegiatan adat di wilayah asal atau tempat domisili masing-masing.


“Kami menolak keras orang luar desa melakukan ritual adat di wilayah hukum Desa Bintang Ninggi II. Ini merupakan pelanggaran terhadap adat dan budaya kami,” tegas Wahyono salah satu perwakilan warga.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa kegiatan adat yang dibawa oleh pihak luar, khususnya yang berkaitan dengan persoalan Setahan Awing Nu, telah merugikan masyarakat secara materil. Dampak tersebut dirasakan langsung oleh pelaku usaha lokal yang mengalami penurunan aktivitas selama kurang lebih dua bulan terakhir.

Baca Juga :  Apel Pagi, Polsek Timpah Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel


Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat juga mengimbau kepada seluruh organisasi yang terlibat atau mendukung tindakan tersebut agar tidak terburu-buru mengambil posisi tanpa memahami akar persoalan. Warga menyarankan agar sengketa yang terjadi diselesaikan melalui jalur hukum formal.

“Negara kita adalah negara hukum. Jika ada sengketa lahan, seharusnya diselesaikan melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Muara Teweh, bukan melalui mekanisme adat yang berpotensi merugikan masyarakat luas,” tambah Rahmat dalam orasi tersebut.

Masyarakat juga menegaskan bahwa mereka tidak akan pernah memberikan izin terhadap pelaksanaan adat dari luar di wilayah Desa Bintang Ninggi II, terlebih jika berkaitan dengan sengketa antara Setahan Awing Nu dan pihak perusahaan yang saat ini masih berlangsung.


Selain itu, warga turut meminta kepada para penasehat, pelindung, serta anggota organisasi di Barito Utara yang terlibat dalam persoalan ini untuk segera melakukan evaluasi terhadap organisasi. Mereka menilai terdapat oknum yang diduga memanfaatkan organisasi demi kepentingan pribadi, termasuk dalam upaya mempengaruhi pihak perusahaan.

Di sisi lain, tokoh adat Desa Bintang Ninggi II juga menyampaikan keberatan atas tudingan yang menyebut mereka terlibat dalam penghentian aktivitas perusahaan pada 23 Desember 2025, sebagaimana pernyataan yang beredar di media. Tokoh adat menegaskan bahwa mereka tidak pernah dilibatkan secara langsung dalam kegiatan yang dilakukan oleh Setahan Awing Nu.

Baca Juga :  Klarifikasi! Pengurus KKB Barito Utara: Tokoh Bakumpai Terkait Ritual Adat di PT BAT Bertindak di Luar Organisasi

Sebagai bentuk ketegasan sikap adat, tokoh adat Bintang Ninggi II menyimpulkan bahwa pihak Setahan Awing Nu bersama organisasi yang terlibat telah melakukan pelanggaran terhadap adat istiadat di wilayah tersebut. Atas dasar itu, dijatuhkan sanksi adat berupa penyerahan satu buah piring putih disertai uang sebesar Rp5 juta yang diserahkan kepada Damang Mantir Adat Kecamatan, Sdr. Eberiadi.


Dalam kesimpulannya, masyarakat menuntut pertanggungjawaban dari pihak Setahan Awing Nu dan organisasi yang terlibat atas kerugian materil yang dialami warga selama kurang lebih dua bulan, dengan nilai mencapai Rp1.793.100.000, –

Warga juga kembali menegaskan agar sengketa tanah atau lahan yang melibatkan pihak terkait diselesaikan melalui jalur hukum yang sah, guna menjaga ketertiban, keadilan, serta kelestarian adat istiadat di Desa Bintang Ninggi II.

Aksi orasi ini menjadi penegasan sikap masyarakat bahwa perlindungan terhadap adat dan kepentingan warga lokal tetap menjadi prioritas utama di tengah dinamika konflik yang berkembang. (*/rls/anung/red)

Berita Terkait

PERTAHANKAN HAK! Ratusan Warga Bintang Ninggi II Tolak Damang MAKI Lakukan Sidang Adat di Wilayah Desa
Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Delapan Korban Helikopter PK-CFX di Perbukitan Sekadau
Kadishut Kalteng Agustan Saining Alami Kecelakaan, Kondisi Dilaporkan Mulai Membaik
Kapolsek Sepang IPDA Purwanto Agendakan Kunjungan Perdana ke Wilayah Hukum, Serap Aspirasi Warga dan Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Kapolsek Sepang IPDA Purwanto Pimpin Kerja Bakti di Pospol Kampuri, Tegaskan Pentingnya Lingkungan Bersih dan Sehat
Pangdam XXII/Tambun Bungai Tegaskan Kesiapsiagaan Maksimal Hadapi Karhutla 2026, Dukung Pencegahan hingga Penegakan Hukum
Kapolsek Fajar Sidik Perkuat Kedekatan dengan Warga Lewat “Jum’at Curhat”, Serap Langsung Aspirasi Kamtibmas
Kapolsek Sepang Ipda Purwanto Lakukan Kunjungan Perdana, Perkuat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 14:13 WIB

TEGAS! Tolak Sidang Adat di PT BAT, Orasi Warga Sampaikan Tuntutan dan Soroti Pelanggaran Adat Hingga Kerugian

Sabtu, 18 April 2026 - 06:15 WIB

Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Delapan Korban Helikopter PK-CFX di Perbukitan Sekadau

Sabtu, 18 April 2026 - 05:46 WIB

Kadishut Kalteng Agustan Saining Alami Kecelakaan, Kondisi Dilaporkan Mulai Membaik

Sabtu, 18 April 2026 - 04:50 WIB

Kapolsek Sepang IPDA Purwanto Agendakan Kunjungan Perdana ke Wilayah Hukum, Serap Aspirasi Warga dan Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Sabtu, 18 April 2026 - 04:35 WIB

Kapolsek Sepang IPDA Purwanto Pimpin Kerja Bakti di Pospol Kampuri, Tegaskan Pentingnya Lingkungan Bersih dan Sehat

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page