TEGAS! Tolak Sidang Adat di PT BAT, Orasi Warga Sampaikan Tuntutan dan Soroti Pelanggaran Adat Hingga Kerugian

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LLINTASKALIMANTAN.CO | Ratusan warga Desa Bintang Ninggi II Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara (Kalteng) menyampaikan penolakan tegas terhadap pelaksanaan sidang atau ritual adat yang dilakukan oleh Damang MAKI dalam aksi orasi yang digelar hari ini. Penolakan tersebut mencerminkan sikap kolektif masyarakat yang menilai kegiatan tersebut tidak hanya melanggar norma adat setempat, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan sosial dan ekonomi warga.

Dalam orasi yang disampaikan secara terbuka, oleh Wahyono dan Rahmat Yusup menegaskan bahwa setiap pihak yang hendak melaksanakan sidang atau ritual adat di wilayah Desa Bintang Ninggi II wajib berasal dari masyarakat setempat. Warga secara tegas mempersilakan pihak luar untuk melaksanakan kegiatan adat di wilayah asal atau tempat domisili masing-masing.


“Kami menolak keras orang luar desa melakukan ritual adat di wilayah hukum Desa Bintang Ninggi II. Ini merupakan pelanggaran terhadap adat dan budaya kami,” tegas Wahyono salah satu perwakilan warga.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa kegiatan adat yang dibawa oleh pihak luar, khususnya yang berkaitan dengan persoalan Setahan Awing Nu, telah merugikan masyarakat secara materil. Dampak tersebut dirasakan langsung oleh pelaku usaha lokal yang mengalami penurunan aktivitas selama kurang lebih dua bulan terakhir.

Baca Juga :  Pangdam XXII/Tambun Bungai Sambut Menhan di Palangka Raya, Tegaskan Komitmen TNI Jaga Kelestarian Hutan Kalteng


Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat juga mengimbau kepada seluruh organisasi yang terlibat atau mendukung tindakan tersebut agar tidak terburu-buru mengambil posisi tanpa memahami akar persoalan. Warga menyarankan agar sengketa yang terjadi diselesaikan melalui jalur hukum formal.

“Negara kita adalah negara hukum. Jika ada sengketa lahan, seharusnya diselesaikan melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Muara Teweh, bukan melalui mekanisme adat yang berpotensi merugikan masyarakat luas,” tambah Rahmat dalam orasi tersebut.

Masyarakat juga menegaskan bahwa mereka tidak akan pernah memberikan izin terhadap pelaksanaan adat dari luar di wilayah Desa Bintang Ninggi II, terlebih jika berkaitan dengan sengketa antara Setahan Awing Nu dan pihak perusahaan yang saat ini masih berlangsung.


Selain itu, warga turut meminta kepada para penasehat, pelindung, serta anggota organisasi di Barito Utara yang terlibat dalam persoalan ini untuk segera melakukan evaluasi terhadap organisasi. Mereka menilai terdapat oknum yang diduga memanfaatkan organisasi demi kepentingan pribadi, termasuk dalam upaya mempengaruhi pihak perusahaan.

Di sisi lain, tokoh adat Desa Bintang Ninggi II juga menyampaikan keberatan atas tudingan yang menyebut mereka terlibat dalam penghentian aktivitas perusahaan pada 23 Desember 2025, sebagaimana pernyataan yang beredar di media. Tokoh adat menegaskan bahwa mereka tidak pernah dilibatkan secara langsung dalam kegiatan yang dilakukan oleh Setahan Awing Nu.

Baca Juga :  HB Klarifikasi Foto Tumpukan Uang yang Viral, Tegaskan untuk Pembayaran Upah Karyawan

Sebagai bentuk ketegasan sikap adat, tokoh adat Bintang Ninggi II menyimpulkan bahwa pihak Setahan Awing Nu bersama organisasi yang terlibat telah melakukan pelanggaran terhadap adat istiadat di wilayah tersebut. Atas dasar itu, dijatuhkan sanksi adat berupa penyerahan satu buah piring putih disertai uang sebesar Rp5 juta yang diserahkan kepada Damang Mantir Adat Kecamatan, Sdr. Eberiadi.


Dalam kesimpulannya, masyarakat menuntut pertanggungjawaban dari pihak Setahan Awing Nu dan organisasi yang terlibat atas kerugian materil yang dialami warga selama kurang lebih dua bulan, dengan nilai mencapai Rp1.793.100.000, –

Warga juga kembali menegaskan agar sengketa tanah atau lahan yang melibatkan pihak terkait diselesaikan melalui jalur hukum yang sah, guna menjaga ketertiban, keadilan, serta kelestarian adat istiadat di Desa Bintang Ninggi II.

Aksi orasi ini menjadi penegasan sikap masyarakat bahwa perlindungan terhadap adat dan kepentingan warga lokal tetap menjadi prioritas utama di tengah dinamika konflik yang berkembang. (*/rls/anung/red)

Berita Terkait

Gubernur Agustiar Sabran Dorong Kemandirian Gunung Mas pada Peringatan Hari Jadi ke-24
Fraksi PDIP DPRD Barito Utara Minta OPD Sosialisasi Bahaya Konsumsi Obat Tanpa Pengawasan Tenaga Medis
Sekum DAD Barito Utara Klarifikasi Polemik Pemberitaan, Tegaskan Hinting Pali dan Portal Adat Tetap Dihormati sebagai Kearifan Lokal
Jalan Rusak KM 49 Muara Teweh–Puruk Cahu Picu Kemacetan Puluhan Kilometer, Pengguna Jalan Keluhkan Lambatnya Penanganan BPJN
FKM Soroti Proyek Jalan Desa Pulau Kaladan Rp1 Miliar, Minta Klarifikasi Dinas PUPR Kapuas
Anggota DPRD Patih Herman AB: Kapolres Cup 2026 Adalah Bukti Nyata Dukungan Polri Terhadap Atlet PBVSI Barito Utara
Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap AS Pengedar Sabu di Kecamatan Teweh Baru
Reklamasi Lahan Eks Tambang PT REM di Barito Timur Jadi Sorotan, Publik Dorong Transparansi dan Percepatan Pemulihan

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 20:31 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Dorong Kemandirian Gunung Mas pada Peringatan Hari Jadi ke-24

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:51 WIB

Fraksi PDIP DPRD Barito Utara Minta OPD Sosialisasi Bahaya Konsumsi Obat Tanpa Pengawasan Tenaga Medis

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:28 WIB

Sekum DAD Barito Utara Klarifikasi Polemik Pemberitaan, Tegaskan Hinting Pali dan Portal Adat Tetap Dihormati sebagai Kearifan Lokal

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:03 WIB

Jalan Rusak KM 49 Muara Teweh–Puruk Cahu Picu Kemacetan Puluhan Kilometer, Pengguna Jalan Keluhkan Lambatnya Penanganan BPJN

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:16 WIB

FKM Soroti Proyek Jalan Desa Pulau Kaladan Rp1 Miliar, Minta Klarifikasi Dinas PUPR Kapuas

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page