TEGAS! Tolak Sidang Adat di PT BAT, Orasi Warga Sampaikan Tuntutan dan Soroti Pelanggaran Adat Hingga Kerugian

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LLINTASKALIMANTAN.CO | Ratusan warga Desa Bintang Ninggi II Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara (Kalteng) menyampaikan penolakan tegas terhadap pelaksanaan sidang atau ritual adat yang dilakukan oleh Damang MAKI dalam aksi orasi yang digelar hari ini. Penolakan tersebut mencerminkan sikap kolektif masyarakat yang menilai kegiatan tersebut tidak hanya melanggar norma adat setempat, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan sosial dan ekonomi warga.

Dalam orasi yang disampaikan secara terbuka, oleh Wahyono dan Rahmat Yusup menegaskan bahwa setiap pihak yang hendak melaksanakan sidang atau ritual adat di wilayah Desa Bintang Ninggi II wajib berasal dari masyarakat setempat. Warga secara tegas mempersilakan pihak luar untuk melaksanakan kegiatan adat di wilayah asal atau tempat domisili masing-masing.


“Kami menolak keras orang luar desa melakukan ritual adat di wilayah hukum Desa Bintang Ninggi II. Ini merupakan pelanggaran terhadap adat dan budaya kami,” tegas Wahyono salah satu perwakilan warga.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa kegiatan adat yang dibawa oleh pihak luar, khususnya yang berkaitan dengan persoalan Setahan Awing Nu, telah merugikan masyarakat secara materil. Dampak tersebut dirasakan langsung oleh pelaku usaha lokal yang mengalami penurunan aktivitas selama kurang lebih dua bulan terakhir.

Baca Juga :  HADAPI PENOLAKAN!? Damang MAKI Tegaskan Tetap Gelar Ritual Adat di PT BAT, Bukan Sidang Adat


Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat juga mengimbau kepada seluruh organisasi yang terlibat atau mendukung tindakan tersebut agar tidak terburu-buru mengambil posisi tanpa memahami akar persoalan. Warga menyarankan agar sengketa yang terjadi diselesaikan melalui jalur hukum formal.

“Negara kita adalah negara hukum. Jika ada sengketa lahan, seharusnya diselesaikan melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Muara Teweh, bukan melalui mekanisme adat yang berpotensi merugikan masyarakat luas,” tambah Rahmat dalam orasi tersebut.

Masyarakat juga menegaskan bahwa mereka tidak akan pernah memberikan izin terhadap pelaksanaan adat dari luar di wilayah Desa Bintang Ninggi II, terlebih jika berkaitan dengan sengketa antara Setahan Awing Nu dan pihak perusahaan yang saat ini masih berlangsung.


Selain itu, warga turut meminta kepada para penasehat, pelindung, serta anggota organisasi di Barito Utara yang terlibat dalam persoalan ini untuk segera melakukan evaluasi terhadap organisasi. Mereka menilai terdapat oknum yang diduga memanfaatkan organisasi demi kepentingan pribadi, termasuk dalam upaya mempengaruhi pihak perusahaan.

Di sisi lain, tokoh adat Desa Bintang Ninggi II juga menyampaikan keberatan atas tudingan yang menyebut mereka terlibat dalam penghentian aktivitas perusahaan pada 23 Desember 2025, sebagaimana pernyataan yang beredar di media. Tokoh adat menegaskan bahwa mereka tidak pernah dilibatkan secara langsung dalam kegiatan yang dilakukan oleh Setahan Awing Nu.

Baca Juga :  Dua SPPG di Barito Utara Dihentikan Sementara, Korwil BGN Beri Penjelasan Tegas

Sebagai bentuk ketegasan sikap adat, tokoh adat Bintang Ninggi II menyimpulkan bahwa pihak Setahan Awing Nu bersama organisasi yang terlibat telah melakukan pelanggaran terhadap adat istiadat di wilayah tersebut. Atas dasar itu, dijatuhkan sanksi adat berupa penyerahan satu buah piring putih disertai uang sebesar Rp5 juta yang diserahkan kepada Damang Mantir Adat Kecamatan, Sdr. Eberiadi.


Dalam kesimpulannya, masyarakat menuntut pertanggungjawaban dari pihak Setahan Awing Nu dan organisasi yang terlibat atas kerugian materil yang dialami warga selama kurang lebih dua bulan, dengan nilai mencapai Rp1.793.100.000, –

Warga juga kembali menegaskan agar sengketa tanah atau lahan yang melibatkan pihak terkait diselesaikan melalui jalur hukum yang sah, guna menjaga ketertiban, keadilan, serta kelestarian adat istiadat di Desa Bintang Ninggi II.

Aksi orasi ini menjadi penegasan sikap masyarakat bahwa perlindungan terhadap adat dan kepentingan warga lokal tetap menjadi prioritas utama di tengah dinamika konflik yang berkembang. (*/rls/anung/red)

Berita Terkait

Satreskrim Polres Barito Utara Ungkap Dugaan Penimbunan BBM Subsidi, Puluhan Jerigen dan Satu Unit Pick Up Diamankan
Warga Haragandang Keluhkan Kekosongan Tenaga Kesehatan, Anggota DPRD Minta Pemda Barito Utara Segera Bertindak
DPRD Barito Utara Dukung Kesiapan Kontingen FBIM 2026, Rujana Anggraini: Momentum Promosi Budaya Daerah
Anggota DPRD H. Tajeri Ajak Masyarakat Aktif Awasi Penimbunan BBM dan Gas Elpiji 3 Kg di Barito Utara
Pangdam XXII/Tambun Bungai Hadiri Konser Akbar Pesparawi Kalteng, Tegaskan Dukungan untuk Prestasi Nasional
LAPOR KEMANA..!!! Warga Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Lahan Sawit Eks PT AGU yang Dikuasai Negara di Barito Utara
KONI Kobar Beri Semangat Atlet Tenis Meja, Targetkan Raih Medali Emas di Porprov 2026
Beredar Berita Tebusan SKT Rp2 Juta, Pemdes Malawaken Gelar Klarifikasi Akhirnya Bapak dan Menantu Buat Surat Pernyataan Maaf

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:52 WIB

Satreskrim Polres Barito Utara Ungkap Dugaan Penimbunan BBM Subsidi, Puluhan Jerigen dan Satu Unit Pick Up Diamankan

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:37 WIB

Warga Haragandang Keluhkan Kekosongan Tenaga Kesehatan, Anggota DPRD Minta Pemda Barito Utara Segera Bertindak

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:08 WIB

DPRD Barito Utara Dukung Kesiapan Kontingen FBIM 2026, Rujana Anggraini: Momentum Promosi Budaya Daerah

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:18 WIB

Anggota DPRD H. Tajeri Ajak Masyarakat Aktif Awasi Penimbunan BBM dan Gas Elpiji 3 Kg di Barito Utara

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:22 WIB

Pangdam XXII/Tambun Bungai Hadiri Konser Akbar Pesparawi Kalteng, Tegaskan Dukungan untuk Prestasi Nasional

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page