Perdamaian Adat Dayak Tempuh Jalan Restorative Justice, Brigjen Andreas Wayan Tekankan Penyelesaian Bermartabat

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKARAYA – Andreas Wayan Wicaksana menegaskan pentingnya penyelesaian perkara melalui pendekatan damai dan bermartabat dalam proses Perjanjian Perdamaian Adat Dayak yang mempertemukan pelapor dan enam tersangka dalam dua laporan polisi di Kalimantan Tengah.

Kesepakatan damai tersebut berlangsung di Kota Palangka Raya pada Rabu malam, 6 Mei 2026, dan menjadi bagian dari upaya penyelesaian konflik melalui pendekatan restorative justice yang melibatkan unsur kepolisian, tokoh adat, serta kuasa hukum para pihak.

Dalam dokumen resmi yang beredar, perdamaian adat dilakukan antara pihak pelapor yang merupakan anggota Polri dengan enam pihak terlapor yang sebelumnya sempat menjalani penahanan terkait dua laporan polisi, yakni LP/A/3/III/2026 dan LP/A/4/III/2026.

Proses perdamaian itu dilaksanakan di rumah Yanto Eko Saputra dan turut dihadiri unsur Polda Kalimantan Tengah, Polres Kapuas, tokoh adat Dayak, serta kuasa hukum pihak kedua, Suriansyah Halim.

Dalam keterangannya, Suriansyah Halim menyebut perdamaian tersebut bukan hanya penyelesaian perkara biasa, tetapi bentuk penghormatan terhadap hukum adat Dayak yang masih hidup dan diakui negara.

“Perdamaian ini merupakan bentuk penyelesaian yang mengedepankan musyawarah, kehormatan, dan keseimbangan sosial sebagaimana nilai-nilai adat Dayak. Semua pihak telah sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa ada tekanan dari pihak manapun,” ujarnya.

Baca Juga :  Aliansi SUMBO dan FKM Desak Kejati Kalteng Periksa Dana Pokir DPRD, Soroti Transparansi Anggaran 2024–2025

Menurut dia, pendekatan restorative justice dalam perkara tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, baik dalam sistem hukum nasional maupun pengakuan terhadap hukum adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Ia juga menyinggung sejumlah regulasi yang menjadi landasan perdamaian, di antaranya Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice serta sejumlah putusan Mahkamah Agung yang mengakui nilai perdamaian antara pelapor dan terlapor.

Sementara itu, Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksana dinilai memiliki peran penting dalam memfasilitasi terciptanya ruang dialog antara kedua belah pihak. Kehadiran perwira tinggi Polda Kalteng tersebut disebut menjadi simbol bahwa pendekatan humanis tetap menjadi bagian dari penegakan hukum.

Dalam dokumen perdamaian disebutkan bahwa kedua belah pihak sepakat tidak saling menuntut, baik secara adat, perdata, maupun pidana. Kesepakatan itu juga menyatakan bahwa seluruh persoalan dianggap selesai setelah terlaksananya perdamaian adat.

Selain permohonan maaf dari pihak kedua kepada pihak pertama, isi perjanjian juga menegaskan bahwa tidak ada kewajiban ganti rugi maupun tuntutan tambahan dalam proses penyelesaian tersebut.

Baca Juga :  Suriansyah Halim: Penyegelan Bukan Hak Sepihak, Harus Berdasarkan Kewenangan dan Prosedur Hukum

Tokoh adat yang hadir dalam proses perdamaian turut menegaskan bahwa mekanisme hukum adat Dayak selama ini menjadi salah satu instrumen penyelesaian konflik sosial di tengah masyarakat Kalimantan Tengah. Pendekatan itu dinilai mampu menjaga harmoni sosial sekaligus mencegah konflik berkepanjangan.

Suriansyah Halim menambahkan bahwa penyelesaian melalui hukum adat tidak boleh dipandang bertentangan dengan hukum negara, melainkan bagian dari sistem sosial yang diakui konstitusi.

“Negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Karena itu, perdamaian adat Dayak memiliki legitimasi hukum dan moral dalam menyelesaikan sengketa di masyarakat,” katanya.

Ia berharap perdamaian tersebut dapat menjadi pembelajaran bahwa penyelesaian konflik tidak selalu harus berakhir dengan proses hukum yang panjang dan konfrontatif.

“Yang paling utama adalah terciptanya kedamaian, pemulihan hubungan sosial, dan menjaga persatuan masyarakat,” ujarnya.

Perdamaian adat tersebut kini menjadi perhatian publik di Kalimantan Tengah karena dinilai memperlihatkan sinergi antara aparat penegak hukum, tokoh adat, dan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan secara damai dan bermartabat. (*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Banding ke Menteri, Bakal Calon Rektor UPR Minta Tahapan Pilrek 2026–2030 Ditunda
Polsek Sabangau Tindak Cepat Laporan Dugaan Perjudian di Acara Tiwah, Lokasi Sudah Kosong Saat Petugas Tiba
Suriansyah Halim: Memberi Jalan untuk Ambulans dan Damkar Adalah Kewajiban Hukum dan Bentuk Kemanusiaan
Oknum Polisi di Kotim Ditahan di Sel Provos, Polres Tegaskan Proses Berjalan Transparan
Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap AS Pengedar Sabu di Kecamatan Teweh Baru
Praktisi Hukum Ingatkan Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Jejak Digital Bisa Berujung Masalah
Suriansyah Halim: Penyegelan Bukan Hak Sepihak, Harus Berdasarkan Kewenangan dan Prosedur Hukum
FKM Ungkap Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi Rawa di Pulang Pisau Senilai Rp9,2 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:20 WIB

Banding ke Menteri, Bakal Calon Rektor UPR Minta Tahapan Pilrek 2026–2030 Ditunda

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:21 WIB

Polsek Sabangau Tindak Cepat Laporan Dugaan Perjudian di Acara Tiwah, Lokasi Sudah Kosong Saat Petugas Tiba

Senin, 22 Juni 2026 - 18:46 WIB

Suriansyah Halim: Memberi Jalan untuk Ambulans dan Damkar Adalah Kewajiban Hukum dan Bentuk Kemanusiaan

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:11 WIB

Oknum Polisi di Kotim Ditahan di Sel Provos, Polres Tegaskan Proses Berjalan Transparan

Senin, 15 Juni 2026 - 13:00 WIB

Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap AS Pengedar Sabu di Kecamatan Teweh Baru

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page