LINTAS KALIMANTAN | PALANGKARAYA – Andreas Wayan Wicaksana menegaskan pentingnya penyelesaian perkara melalui pendekatan damai dan bermartabat dalam proses Perjanjian Perdamaian Adat Dayak yang mempertemukan pelapor dan enam tersangka dalam dua laporan polisi di Kalimantan Tengah.
Kesepakatan damai tersebut berlangsung di Kota Palangka Raya pada Rabu malam, 6 Mei 2026, dan menjadi bagian dari upaya penyelesaian konflik melalui pendekatan restorative justice yang melibatkan unsur kepolisian, tokoh adat, serta kuasa hukum para pihak.
Dalam dokumen resmi yang beredar, perdamaian adat dilakukan antara pihak pelapor yang merupakan anggota Polri dengan enam pihak terlapor yang sebelumnya sempat menjalani penahanan terkait dua laporan polisi, yakni LP/A/3/III/2026 dan LP/A/4/III/2026.
Proses perdamaian itu dilaksanakan di rumah Yanto Eko Saputra dan turut dihadiri unsur Polda Kalimantan Tengah, Polres Kapuas, tokoh adat Dayak, serta kuasa hukum pihak kedua, Suriansyah Halim.
Dalam keterangannya, Suriansyah Halim menyebut perdamaian tersebut bukan hanya penyelesaian perkara biasa, tetapi bentuk penghormatan terhadap hukum adat Dayak yang masih hidup dan diakui negara.
“Perdamaian ini merupakan bentuk penyelesaian yang mengedepankan musyawarah, kehormatan, dan keseimbangan sosial sebagaimana nilai-nilai adat Dayak. Semua pihak telah sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa ada tekanan dari pihak manapun,” ujarnya.
Menurut dia, pendekatan restorative justice dalam perkara tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, baik dalam sistem hukum nasional maupun pengakuan terhadap hukum adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
Ia juga menyinggung sejumlah regulasi yang menjadi landasan perdamaian, di antaranya Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice serta sejumlah putusan Mahkamah Agung yang mengakui nilai perdamaian antara pelapor dan terlapor.
Sementara itu, Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksana dinilai memiliki peran penting dalam memfasilitasi terciptanya ruang dialog antara kedua belah pihak. Kehadiran perwira tinggi Polda Kalteng tersebut disebut menjadi simbol bahwa pendekatan humanis tetap menjadi bagian dari penegakan hukum.
Dalam dokumen perdamaian disebutkan bahwa kedua belah pihak sepakat tidak saling menuntut, baik secara adat, perdata, maupun pidana. Kesepakatan itu juga menyatakan bahwa seluruh persoalan dianggap selesai setelah terlaksananya perdamaian adat.
Selain permohonan maaf dari pihak kedua kepada pihak pertama, isi perjanjian juga menegaskan bahwa tidak ada kewajiban ganti rugi maupun tuntutan tambahan dalam proses penyelesaian tersebut.
Tokoh adat yang hadir dalam proses perdamaian turut menegaskan bahwa mekanisme hukum adat Dayak selama ini menjadi salah satu instrumen penyelesaian konflik sosial di tengah masyarakat Kalimantan Tengah. Pendekatan itu dinilai mampu menjaga harmoni sosial sekaligus mencegah konflik berkepanjangan.
Suriansyah Halim menambahkan bahwa penyelesaian melalui hukum adat tidak boleh dipandang bertentangan dengan hukum negara, melainkan bagian dari sistem sosial yang diakui konstitusi.
“Negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Karena itu, perdamaian adat Dayak memiliki legitimasi hukum dan moral dalam menyelesaikan sengketa di masyarakat,” katanya.
Ia berharap perdamaian tersebut dapat menjadi pembelajaran bahwa penyelesaian konflik tidak selalu harus berakhir dengan proses hukum yang panjang dan konfrontatif.
“Yang paling utama adalah terciptanya kedamaian, pemulihan hubungan sosial, dan menjaga persatuan masyarakat,” ujarnya.
Perdamaian adat tersebut kini menjadi perhatian publik di Kalimantan Tengah karena dinilai memperlihatkan sinergi antara aparat penegak hukum, tokoh adat, dan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan secara damai dan bermartabat. (*/rls/sgn/red)







