Polsek Pahandut Kedepankan Pendekatan Humanis, Sengketa Warga Diselesaikan Lewat Mediasi Kekeluargaan

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya — Pendekatan humanis kembali ditunjukkan aparat kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Personel Polsek Pahandut, jajaran Polresta Palangka Raya, memfasilitasi penyelesaian sengketa antarwarga melalui mekanisme mediasi yang mengedepankan musyawarah dan asas kekeluargaan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (2/4/2026) mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai, bertempat di Jalan Lamtoro Agung II Blok B No.73, RT 001 RW 015, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Mediasi dipimpin oleh personel piket yang terdiri dari Aiptu Berce Dodi H selaku KA SPKT I, bersama Aipda Sumardi dan Briptu Galang dari Unit II Reskrim. Kehadiran petugas di lokasi merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus wujud respons cepat Polri dalam menangani setiap permasalahan yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

Baca Juga :  FKM Ungkap Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi Rawa di Pulang Pisau Senilai Rp9,2 Miliar

Dalam prosesnya, aparat kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif dengan mempertemukan kedua belah pihak yang berselisih. Dialog terbuka difasilitasi guna mencari titik temu dan solusi terbaik tanpa harus menempuh jalur hukum.

Langkah ini dinilai efektif dalam meredam potensi konflik yang lebih luas, sekaligus memperkuat nilai-nilai kebersamaan di tengah masyarakat. Mediasi tidak hanya menjadi sarana penyelesaian masalah, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Baca Juga :  Oknum Satpam Sekolah di Kotim Ditangkap, Diduga Setubuhi Siswi di Bawah Umur

Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan. Sebagai bentuk komitmen bersama, turut dibuat surat perjanjian yang berisi kesepakatan untuk tidak mengulangi permasalahan serupa di kemudian hari.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan kondusif. Tidak ditemukan adanya tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun selama proses mediasi berlangsung.

Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti bahwa pendekatan dialogis dan humanis yang diterapkan Polsek Pahandut mampu menjadi solusi efektif dalam penyelesaian konflik sosial di tingkat masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas keamanan wilayah tetap kondusif.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Praperadilan PT KBM terhadap Aspidsus Kejati Kalteng Berlanjut, Sidang Masuki Tahap Pembacaan Replik
PT KBM Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum Tegaskan Upaya Hukum Akan Terus Ditempuh
JADI SOROTAN! Beberapa Lokasi Galian C Batu Belah di Bayas Tersinyalir Tanpa Izin, Warga Minta APH Bertindak Tegas
Dua Mantan Lurah Menteng Dilaporkan, Suriansyah Halim Soroti Dokumen Pasca Putusan Inkracht
Gugatan Pilrek UPR Masuk PTUN, Suriansyah Halim Minta Seluruh Proses Diuji Secara Terbuka
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap 36 Kasus Narkotika Selama Semester I 2026, Sita Hampir 1 Kilogram Sabu
Judul: Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap 36 Kasus Narkotika Selama Semester I 2026, Sita Hampir 1 Kilogram Sabu Narasi: Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mencatat pengungkapan 36 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari seluruh perkara yang diungkap, polisi menetapkan 46 orang sebagai tersangka yang seluruhnya diduga berperan sebagai pengedar. Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Mapolresta Palangka Raya yang dipimpin Kepala Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Iptu Yunita, mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi. Dalam keterangannya, Iptu Yunita menjelaskan bahwa dari total 46 tersangka, terdiri atas 41 laki-laki, empat perempuan, dan satu anak di bawah umur. Seluruh tersangka dijerat dalam perkara tindak pidana narkotika, sementara untuk tindak pidana di bidang kesehatan maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak ditemukan selama periode tersebut. Selain mengamankan para tersangka, Satresnarkoba juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya sabu seberat 941,72 gram, ekstasi atau inex seberat 355,97 gram, serta obat keras sebanyak 605,86 gram. Sementara barang bukti berupa heroin, ganja, dan psikotropika nihil. Dari hasil penanganan perkara tersebut, kepolisian juga mengamankan barang bukti uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Sebanyak Rp21.320.000 telah memasuki tahap penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II/HAP II), sedangkan Rp3.650.000 masih dalam proses, sehingga total uang tunai yang disita mencapai Rp24.970.000. Polresta Palangka Raya menegaskan akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penindakan terhadap jaringan pengedar sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Suriansyah Halim: Jangan Samakan UUD dengan UU, Literasi Hukum Masyarakat Harus Ditingkatkan

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:19 WIB

Praperadilan PT KBM terhadap Aspidsus Kejati Kalteng Berlanjut, Sidang Masuki Tahap Pembacaan Replik

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:43 WIB

PT KBM Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum Tegaskan Upaya Hukum Akan Terus Ditempuh

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:15 WIB

JADI SOROTAN! Beberapa Lokasi Galian C Batu Belah di Bayas Tersinyalir Tanpa Izin, Warga Minta APH Bertindak Tegas

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:35 WIB

Dua Mantan Lurah Menteng Dilaporkan, Suriansyah Halim Soroti Dokumen Pasca Putusan Inkracht

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:29 WIB

Gugatan Pilrek UPR Masuk PTUN, Suriansyah Halim Minta Seluruh Proses Diuji Secara Terbuka

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page