Desak Gelar Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen di Kapuas, Ketua SUMBO Soroti Kejanggalan Serius

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2026 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya — Desakan terhadap aparat penegak hukum di Kalimantan Tengah kembali menguat. Aliansi Lembaga Kalteng yang terdiri dari Suara Masyarakat Borneo (SUMBO) dan Forum Kalimantan Membangun (FKM) meminta Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah segera menggelar perkara atas dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan di Kabupaten Kapuas.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 4 Mei 2026 yang ditujukan kepada Kapolda Kalteng. Aliansi menilai penanganan laporan polisi Nomor LP/B/38/II/2025/SPKT berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat SUMBO, Diamon, menjadi sosok yang paling vokal dalam mendorong percepatan penanganan kasus ini. Ia menegaskan bahwa hasil kajian internal pihaknya menemukan indikasi kuat adanya praktik pemalsuan dokumen yang digunakan sebagai dasar penguasaan lahan oleh sebuah perusahaan di wilayah Kapuas.

“Berdasarkan kajian kami, terdapat sejumlah kejanggalan serius. Mulai dari penggunaan identitas yang tidak sesuai hingga dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Pelepasan Lahan. Ini bukan sekadar sengketa administratif, tetapi sudah mengarah pada dugaan tindak pidana,” ujar Diamon.

Baca Juga :  Perdamaian Adat Dayak Tempuh Jalan Restorative Justice, Brigjen Andreas Wayan Tekankan Penyelesaian Bermartabat

Ia menjelaskan, tim SUMBO bersama aliansi telah melakukan penelusuran terhadap dokumen-dokumen yang menjadi dasar klaim penguasaan lahan. Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan berbagai ketidaksesuaian yang dinilai tidak lazim.

“Ketidaksesuaian itu mencakup identitas para pihak, legalitas kepemilikan, bahkan lokasi lahan yang tercantum dalam dokumen. Ada dokumen yang menyebut lokasi berbeda dengan objek sengketa. Ini menjadi indikasi adanya manipulasi secara sistematis,” katanya.

Menurut Diamon, kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat telah terpenuhi. Oleh karena itu, ia menilai penyidik memiliki dasar yang cukup untuk segera meningkatkan penanganan perkara ke tahap gelar perkara.

“Gelar perkara penting sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Ini juga untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Jika terus berlarut tanpa kejelasan, publik tentu mempertanyakan keseriusan aparat,” tegasnya.

Baca Juga :  RESAHKAN WARGA KOTA MUTE..!! Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi, Yang Belum Ditangkap Menunggu Giliran

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut aspek hukum semata, tetapi juga menyentuh hak masyarakat atas lahan yang diduga dikuasai tanpa proses yang sah.

“Ini menyangkut hak masyarakat yang diduga dirampas melalui dokumen yang keabsahannya patut dipertanyakan. Negara harus hadir untuk memastikan keadilan,” ucapnya.

Aliansi Lembaga Kalteng memberikan tenggat waktu kepada kepolisian untuk segera menggelar perkara paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima. Selain itu, mereka juga meminta dibentuk tim khusus yang independen guna menjamin objektivitas dalam proses penyelidikan.

Diamon menegaskan, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kami ingin proses ini berjalan profesional, transparan, dan tidak berpihak. Pembentukan tim independen bisa menjadi solusi untuk memastikan hal itu,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah maupun perusahaan yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi terkait desakan dari aliansi tersebut. (*/rls/tim/red)

Berita Terkait

RESAHKAN WARGA KOTA MUTE..!! Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi, Yang Belum Ditangkap Menunggu Giliran
PHRI Kalteng Desak Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Terbitkan SP2HP dan Gelar Perkara Khusus
Bukti dan Keterangan Saksi Semakin Kuat, Dugaan Terlapor Menggunakan HPK Tanpa Ijin di Sukamara
Gubernur Agustiar Sabran Tutup FBIM dan Kalteng Expo 2026, Ribuan Warga Padati Bundaran Besar Palangka Raya
Warga Desa Jangkang Baru Keluhkan Sungai Liang Keruh Diduga Dampak Aktivitas Tambang Batu Bara
Satreskrim Polres Barito Utara Ungkap Dugaan Penimbunan BBM Subsidi, Puluhan Jerigen dan Satu Unit Pick Up Diamankan
Aliansi SUMBO dan FKM Desak Kejati Kalteng Periksa Dana Pokir DPRD, Soroti Transparansi Anggaran 2024–2025
LAPOR KEMANA..!!! Warga Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Lahan Sawit Eks PT AGU yang Dikuasai Negara di Barito Utara

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 14:11 WIB

RESAHKAN WARGA KOTA MUTE..!! Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi, Yang Belum Ditangkap Menunggu Giliran

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:49 WIB

PHRI Kalteng Desak Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Terbitkan SP2HP dan Gelar Perkara Khusus

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:02 WIB

Bukti dan Keterangan Saksi Semakin Kuat, Dugaan Terlapor Menggunakan HPK Tanpa Ijin di Sukamara

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:18 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Tutup FBIM dan Kalteng Expo 2026, Ribuan Warga Padati Bundaran Besar Palangka Raya

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:10 WIB

Warga Desa Jangkang Baru Keluhkan Sungai Liang Keruh Diduga Dampak Aktivitas Tambang Batu Bara

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page