LINTAS KALIMANTAN | KAPUAS – Aparat kepolisian dari Polsek Kapuas Tengah berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (16/4/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang perempuan berinisial R diamankan bersama barang bukti sebanyak 57 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan total berat 8,34 gram.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di rumah terduga pelaku yang berada di Jalan Lintas Pujon–Jangkang, Desa Pujon, yang menjadi titik fokus pengungkapan kasus ini.
Terduga pelaku diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga berusia 41 tahun, warga Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima jajaran Polsek Kapuas Tengah sehari sebelumnya, yakni pada Rabu (15/4/2026). Informasi tersebut menyebutkan bahwa rumah terlapor di kawasan Jalan Lintas Pujon–Jangkang kerap digunakan sebagai lokasi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kapuas Tengah AKP M. Saladin, S.Tr.K., S.I.K., M.H. segera berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M. untuk melakukan langkah penyelidikan.
Setelah koordinasi dilakukan, personel kemudian menyusun Laporan Informasi (LI) dan Surat Perintah Tugas (Sprintgas) sebagai dasar operasi lapangan.
Serangkaian penyelidikan pun dilakukan hingga akhirnya pada Kamis malam petugas bergerak menuju rumah yang berada di Desa Pujon tersebut.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang disimpan di dalam dompet warna hitam bermotif batik yang digantung di dinding rumah.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 57 paket plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, yakni satu paper bag warna putih bertuliskan MLB, satu unit telepon genggam VIVO Y400 warna ungu, serta uang tunai sebesar Rp2.280.000.
Penggeledahan tersebut turut disaksikan oleh Ketua RT setempat, Uhing, untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.
Menurut hasil interogasi awal di lokasi, terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Setelah pengamanan di TKP selesai, Kapolsek Kapuas Tengah langsung menghubungi jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas guna penanganan lebih lanjut.
Personel Satresnarkoba kemudian mendatangi lokasi, melakukan pemeriksaan lanjutan, serta membawa terduga pelaku bersama barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Kapuas.
Sesampainya di kantor, barang bukti sabu langsung dilakukan uji awal menggunakan alat General Screening Drugs.
Hasil pengujian menunjukkan perubahan warna indikator dari kuning menjadi biru, yang mengindikasikan adanya kandungan zat methamphetamine.
Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa barang bukti yang diamankan merupakan narkotika jenis sabu.
Saat ini, terduga pelaku telah menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kapuas.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan menawarkan, menjual, membeli, atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika tanpa hak.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke wilayah pedesaan.
Pengungkapan di Desa Pujon ini menjadi bukti bahwa aparat kepolisian terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat. (*/rls/sgn/red)








