Polsek Kapuas Tengah Ungkap Peredaran Sabu di Pujon, 57 Paket Seberat 8,34 Gram Diamankan dari Rumah Seorang IRT

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | KAPUAS – Aparat kepolisian dari Polsek Kapuas Tengah berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (16/4/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang perempuan berinisial R diamankan bersama barang bukti sebanyak 57 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan total berat 8,34 gram.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di rumah terduga pelaku yang berada di Jalan Lintas Pujon–Jangkang, Desa Pujon, yang menjadi titik fokus pengungkapan kasus ini.

Terduga pelaku diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga berusia 41 tahun, warga Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima jajaran Polsek Kapuas Tengah sehari sebelumnya, yakni pada Rabu (15/4/2026). Informasi tersebut menyebutkan bahwa rumah terlapor di kawasan Jalan Lintas Pujon–Jangkang kerap digunakan sebagai lokasi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kapuas Tengah AKP M. Saladin, S.Tr.K., S.I.K., M.H. segera berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M. untuk melakukan langkah penyelidikan.

Baca Juga :  Polres Kapuas Musnahkan 312 Gram Sabu, Komitmen Tegas Perangi Narkoba

Setelah koordinasi dilakukan, personel kemudian menyusun Laporan Informasi (LI) dan Surat Perintah Tugas (Sprintgas) sebagai dasar operasi lapangan.

Serangkaian penyelidikan pun dilakukan hingga akhirnya pada Kamis malam petugas bergerak menuju rumah yang berada di Desa Pujon tersebut.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang disimpan di dalam dompet warna hitam bermotif batik yang digantung di dinding rumah.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 57 paket plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, yakni satu paper bag warna putih bertuliskan MLB, satu unit telepon genggam VIVO Y400 warna ungu, serta uang tunai sebesar Rp2.280.000.

Penggeledahan tersebut turut disaksikan oleh Ketua RT setempat, Uhing, untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.

Menurut hasil interogasi awal di lokasi, terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.

Setelah pengamanan di TKP selesai, Kapolsek Kapuas Tengah langsung menghubungi jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas guna penanganan lebih lanjut.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Peredaran Sabu, Pria 36 Tahun Diamankan Bersama 44 Paket Narkotika

Personel Satresnarkoba kemudian mendatangi lokasi, melakukan pemeriksaan lanjutan, serta membawa terduga pelaku bersama barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Kapuas.

Sesampainya di kantor, barang bukti sabu langsung dilakukan uji awal menggunakan alat General Screening Drugs.

Hasil pengujian menunjukkan perubahan warna indikator dari kuning menjadi biru, yang mengindikasikan adanya kandungan zat methamphetamine.

Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa barang bukti yang diamankan merupakan narkotika jenis sabu.

Saat ini, terduga pelaku telah menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kapuas.

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan menawarkan, menjual, membeli, atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika tanpa hak.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke wilayah pedesaan.

Pengungkapan di Desa Pujon ini menjadi bukti bahwa aparat kepolisian terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat. (*/rls/sgn/red)

 

Berita Terkait

Buktikan Perang Terhadap Narkoba,Satresnarkoba Polres Kapuas  Ungkap Kasus Sabu 2,51 Gram, Seorang IRT Diamankan di Pulau Telo Baru
Satresnarkoba Polres Kapuas Bongkar Peredaran Sabu 6,24 Gram, Seorang Wiraswasta Diamankan di Barak Jalan Barito
Polres Kapuas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Pria 40 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 6,24 Gram
Ungkap Kasus Sabu 25,8 Gram, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan Tiga Terduga Pelaku
Pria 32 Tahun Dilaporkan Tenggelam di Sungai Katingan, Kapolsek Katingan Hilir: Pencarian Masih Berlangsung
Polres Kotim Ungkap Kasus Curanmor dan Penggelapan, Lima Pelaku Diamankan Beserta Empat Unit Motor
Polisi Kejar Bandar Sabu di Katingan, Mobil Pelaku Tabrak Kendaraan Kasat Narkoba Saat Kabur
Oknum Karyawan Bank BPD Kalteng Dituntut 12 Tahun Penjara, Diduga Gelapkan Dana Rp16,47 Miliar
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:08 WIB

Buktikan Perang Terhadap Narkoba,Satresnarkoba Polres Kapuas  Ungkap Kasus Sabu 2,51 Gram, Seorang IRT Diamankan di Pulau Telo Baru

Jumat, 17 April 2026 - 21:00 WIB

Polsek Kapuas Tengah Ungkap Peredaran Sabu di Pujon, 57 Paket Seberat 8,34 Gram Diamankan dari Rumah Seorang IRT

Jumat, 17 April 2026 - 20:17 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Bongkar Peredaran Sabu 6,24 Gram, Seorang Wiraswasta Diamankan di Barak Jalan Barito

Jumat, 17 April 2026 - 20:01 WIB

Polres Kapuas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Pria 40 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 6,24 Gram

Kamis, 16 April 2026 - 20:21 WIB

Ungkap Kasus Sabu 25,8 Gram, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan Tiga Terduga Pelaku

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page