Polres Kapuas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Pria 40 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 6,24 Gram

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | KUALA KAPUAS — Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Tengah. Seorang pria berinisial EBS (40) ditangkap aparat kepolisian atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 6,24 gram.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah barak yang berada di Jalan Barito Gang 12, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Pengungkapan kasus ini disebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba Polres Kapuas langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, S.H., M.M., mengatakan langkah cepat dilakukan setelah menerima laporan warga terkait dugaan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba.

“Berbekal informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di tempat tinggalnya,” ujar Budi dalam keterangannya.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat guna memastikan proses penindakan berjalan sesuai prosedur hukum.

Baca Juga :  Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kapolda Kalteng Targetkan 136 Hektare Lahan Siap Ditanami Jagung di Kuartal IV

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu.

Rinciannya, delapan paket ditemukan di lantai di samping tempat tidur pelaku, sementara dua paket lainnya ditemukan tersimpan dalam bungkus rokok yang berada di dalam sebuah tas kecil.

Selain barang bukti utama berupa sabu dengan berat total 6,24 gram, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut meliputi satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, dua kotak rokok, sebuah tas kecil, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Temuan timbangan digital dan plastik klip kosong menguatkan dugaan bahwa barang haram tersebut tidak hanya untuk konsumsi pribadi, melainkan berpotensi untuk diedarkan kembali.

Setelah diamankan, EBS bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Kapolsek Timpah Pimpin Apel Gabungan TNI–Polri, Perkuat Pengamanan Malam Tahun Baru 2026

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Sinergi ini sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas Kapolres.

Ia menambahkan, peran aktif masyarakat menjadi salah satu kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang kerap menyasar generasi muda.

Polres Kapuas, lanjutnya, akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan tegas terhadap jaringan narkotika demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa ancaman narkoba masih nyata dan terus mengintai hingga ke lingkungan permukiman warga.(*/rls/hms/red)

 

Berita Terkait

Penyelesaian Polemik Zheze Galuh Ditempuh Lewat Jalur Adat, Damang Pahandut Siapkan Prosesi Perdamaian
KPHP Barito Hilir Belum Beri Klarifikasi soal Surat Pemanfaatan Kayu PT BPM, Transparansi Dipertanyakan
Dishut Kalteng Perkuat Basis Data Konservasi Orangutan, Agustan Saining: Kebijakan Harus Berlandaskan Data Valid
Di Hari Jadi ke-69, Davidson Lambung Optimistis Palangka Raya Semakin Maju
Perkuat Ketahanan Keluarga, Rumah Pintar Askari dan Dinas P3APPKB Kapuas Gelar Parenting Lintas Sektoral
“Dulu Gemerlap, Kini Gelap — Nasib Lampu Hias Jembatan Kahayan yang Dirindukan Warga Palangka Raya”
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Agustan Saining Ajak Jadikan Semangat Hijrah sebagai Penguat Integritas dan Pengabdian
Agustiar Sabran Lepas Kontingen Pesparawi Kalteng ke Ajang Nasional, Tekankan Disiplin dan Semangat Kebersamaan

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:53 WIB

Penyelesaian Polemik Zheze Galuh Ditempuh Lewat Jalur Adat, Damang Pahandut Siapkan Prosesi Perdamaian

Senin, 22 Juni 2026 - 16:04 WIB

KPHP Barito Hilir Belum Beri Klarifikasi soal Surat Pemanfaatan Kayu PT BPM, Transparansi Dipertanyakan

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:05 WIB

Dishut Kalteng Perkuat Basis Data Konservasi Orangutan, Agustan Saining: Kebijakan Harus Berlandaskan Data Valid

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:01 WIB

Di Hari Jadi ke-69, Davidson Lambung Optimistis Palangka Raya Semakin Maju

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:56 WIB

Perkuat Ketahanan Keluarga, Rumah Pintar Askari dan Dinas P3APPKB Kapuas Gelar Parenting Lintas Sektoral

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page