Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Peredaran Sabu, Pria 36 Tahun Diamankan Bersama 44 Paket Narkotika

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial S (36) diamankan bersama puluhan paket sabu yang diduga siap diedarkan.

Kapolresta Palangka Raya Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba Yonika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Kelurahan Pahandut.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” kata Yonika dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Jalan Dr. Murjani Gang Sari 45, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  IRT Muda di Kapuas Ditangkap, Polres Sita Sabu hingga Timbangan Digital dari Rumah Pelaku

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka yang turut disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan puluhan paket yang diduga berisi sabu. Barang bukti tersebut tersimpan di dalam dompet kecil berwarna putih hitam yang diletakkan di dalam sebuah kotak bermerek AES.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 44 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 11 gram,” ujar Yonika.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika. Telepon genggam tersebut merupakan ponsel merek Vivo Y04s berwarna hijau.

Menurut Yonika, seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui sebagai milik tersangka. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Pecah Kaca Mobil di D.I. Panjaitan, Pamapta II SPKT: Kerugian Capai 1,5 Juta

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya yang berkaitan dengan tersangka.

“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran narkotika ini,” kata Yonika.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar, sebagai upaya bersama dalam memerangi narkoba di wilayah Kota Palangka Raya. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Dugaan Perambahan Hutan di Sukamara Naik Penyidikan, Oknum Kepala Daerah Masuk Bidikan
LSM Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Rp12 Miliar di Dinas Pariwisata Kalteng ke Kejagung
Curanmor di Sampit, Dua Pelaku Ditangkap Saat Sembunyikan Motor Curian di Hotel
Satresnarkoba Polres Kapuas Ringkus Mahasiswa Pengedar Sabu di Perumahan NSD, Barang Bukti 5,17 Gram Disita
IRT Muda di Kapuas Ditangkap, Polres Sita Sabu hingga Timbangan Digital dari Rumah Pelaku
Kolaborasi Sat Reskrim Polres Kotim Dan Polsek Baamang Ungkap Penggelapan Sepeda Motor Scoopy.
Bau Masalah di Balik Cetak Sawah? Tanah Warga Digarap untuk Jalan, Tim Fasilitator Akan Turun Tangan
Curat Pecah Kaca Kembali Terjadi, Polresta Palangka Raya Bergerak Cepat Olah TKP di Tjilik Riwut Km 11,5
Berita ini 188 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:02 WIB

Dugaan Perambahan Hutan di Sukamara Naik Penyidikan, Oknum Kepala Daerah Masuk Bidikan

Senin, 13 April 2026 - 05:55 WIB

LSM Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Rp12 Miliar di Dinas Pariwisata Kalteng ke Kejagung

Minggu, 12 April 2026 - 12:04 WIB

Curanmor di Sampit, Dua Pelaku Ditangkap Saat Sembunyikan Motor Curian di Hotel

Jumat, 10 April 2026 - 21:15 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Ringkus Mahasiswa Pengedar Sabu di Perumahan NSD, Barang Bukti 5,17 Gram Disita

Jumat, 10 April 2026 - 20:56 WIB

IRT Muda di Kapuas Ditangkap, Polres Sita Sabu hingga Timbangan Digital dari Rumah Pelaku

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page