Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Peredaran Sabu, Pria 36 Tahun Diamankan Bersama 44 Paket Narkotika

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial S (36) diamankan bersama puluhan paket sabu yang diduga siap diedarkan.

Kapolresta Palangka Raya Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba Yonika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Kelurahan Pahandut.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” kata Yonika dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Jalan Dr. Murjani Gang Sari 45, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Baca Juga : 

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka yang turut disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan puluhan paket yang diduga berisi sabu. Barang bukti tersebut tersimpan di dalam dompet kecil berwarna putih hitam yang diletakkan di dalam sebuah kotak bermerek AES.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 44 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 11 gram,” ujar Yonika.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika. Telepon genggam tersebut merupakan ponsel merek Vivo Y04s berwarna hijau.

Menurut Yonika, seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui sebagai milik tersangka. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Retakan Drainase Kebun Dinas Jabiren Jadi Sorotan, Dinas TPHP: Masih Dalam Masa Pemeliharaan Proyek

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya yang berkaitan dengan tersangka.

“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran narkotika ini,” kata Yonika.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar, sebagai upaya bersama dalam memerangi narkoba di wilayah Kota Palangka Raya. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam
Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya
Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api
Gubernur Agustiar Minta Tambahan Armada, Penanganan Karhutla Kalteng Diperkuat Pemerintah Pusat
Sambut HUT ke-25 DPC Partai Demokrat Pulang Pisau Gelar Aksi ‘Gerakan Langit Biru’ di Masjid Noor Hidayah
Pengusaha Bengkel Las Kalteng Siap Tempuh Aksi Damai jika Pemadaman Listrik Tak Kunjung Teratasi

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:19 WIB

Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:16 WIB

BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:36 WIB

Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page