Polres Kapuas Musnahkan 312 Gram Sabu, Komitmen Tegas Perangi Narkoba

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuala Kapuas — Kepolisian Resor (Polres) Kapuas memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika hasil pengungkapan kasus di wilayah hukumnya. Kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di halaman belakang Mapolres Kapuas sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Polres Kapuas dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Sejumlah unsur lintas sektoral turut hadir dan menyaksikan kegiatan tersebut, di antaranya perwakilan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, P4GN Kabupaten Kapuas, Duta Genre Kabupaten Kapuas, serta jajaran pejabat utama dan personel Satresnarkoba Polres Kapuas.

Baca Juga :  BNN Kalteng Bekuk Pengedar Narkoba di Pulang Pisau, Sita 100 Paket Sabu dan Ekstasi

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., menjelaskan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari dua laporan polisi pada Desember 2025, dengan total 312,4 gram sabu. Jumlah tersebut merupakan sisa barang bukti setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan sesuai ketentuan hukum.

Secara keseluruhan, sepanjang Januari hingga Desember 2025, Polres Kapuas telah mengungkap 63 kasus tindak pidana narkotika dengan total barang bukti sabu seberat 1.107 gram atau sekitar 1,1 kilogram. Jika dinilai secara ekonomis, barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp2,214 miliar.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan narkotika ke dalam air yang dicampur cairan pembersih, disaksikan langsung oleh unsur Polri, Kejaksaan, Pengadilan, BNK Kapuas, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  Ada Apa..? Maraknya Illegal Logging di Wilayah Benangin II, Di Laporan Warga Belum Ada Tindakan Dari APH

Dalam keterangannya, Kapolres Kapuas menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

“Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Kapuas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, kami telah menyelamatkan kurang lebih 1.562 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus meningkatkan penegakan hukum serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan generasi bangsa,” ujar AKBP Gede Eka Yudharma. (*/rls/hms/red)

 

.

Berita Terkait

Polsek Jaya Karya Tangkap Pelaku Pencurian Warung di Ujung Pandaran
Kasus Dugaan Malapraktik di RSUD Doris Sylvanus Dilaporkan ke Polda Kalteng
Polda Kalteng Musnahkan 1,09 Kg Sabu dari 12 Kasus Narkotika
Suriansyah Halim Desak Penyelidikan Independen Bentrok Warga dan Polisi di Area PT Asmin ABB
Residivis Penipu Gas Elpiji Diciduk Unit Reskrim Polsek Pahandut di Palangka Raya, 14 Warga Jadi Korban
Polisi Gagalkan Dugaan Tawuran Remaja di Palangka Raya, Laporan Warga via 110 Langsung Ditindak
Pengedar Sabu Ditangkap di Baamang Tengah, Polisi Sita 22,72 Gram
Profesor UPR Berinisial YL Jadi Tersangka Korupsi, Negara Diduga Rugi Rp2,4 Miliar
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:59 WIB

Polsek Jaya Karya Tangkap Pelaku Pencurian Warung di Ujung Pandaran

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:15 WIB

Polda Kalteng Musnahkan 1,09 Kg Sabu dari 12 Kasus Narkotika

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:04 WIB

Suriansyah Halim Desak Penyelidikan Independen Bentrok Warga dan Polisi di Area PT Asmin ABB

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:50 WIB

Residivis Penipu Gas Elpiji Diciduk Unit Reskrim Polsek Pahandut di Palangka Raya, 14 Warga Jadi Korban

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:20 WIB

Polisi Gagalkan Dugaan Tawuran Remaja di Palangka Raya, Laporan Warga via 110 Langsung Ditindak

Berita Terbaru