Kuala Kapuas — Kepolisian Resor (Polres) Kapuas memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika hasil pengungkapan kasus di wilayah hukumnya. Kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di halaman belakang Mapolres Kapuas sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Polres Kapuas dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Sejumlah unsur lintas sektoral turut hadir dan menyaksikan kegiatan tersebut, di antaranya perwakilan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, P4GN Kabupaten Kapuas, Duta Genre Kabupaten Kapuas, serta jajaran pejabat utama dan personel Satresnarkoba Polres Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., menjelaskan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari dua laporan polisi pada Desember 2025, dengan total 312,4 gram sabu. Jumlah tersebut merupakan sisa barang bukti setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan sesuai ketentuan hukum.
Secara keseluruhan, sepanjang Januari hingga Desember 2025, Polres Kapuas telah mengungkap 63 kasus tindak pidana narkotika dengan total barang bukti sabu seberat 1.107 gram atau sekitar 1,1 kilogram. Jika dinilai secara ekonomis, barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp2,214 miliar.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan narkotika ke dalam air yang dicampur cairan pembersih, disaksikan langsung oleh unsur Polri, Kejaksaan, Pengadilan, BNK Kapuas, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas.
Dalam keterangannya, Kapolres Kapuas menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
“Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Kapuas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, kami telah menyelamatkan kurang lebih 1.562 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus meningkatkan penegakan hukum serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan generasi bangsa,” ujar AKBP Gede Eka Yudharma. (*/rls/hms/red)
.






