LINTAS KALIMANTAN | SAMPIT – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penggelapan sepeda motor yang meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang pelaku beserta empat unit kendaraan roda dua yang diduga merupakan barang bukti hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi dalam kegiatan press release yang digelar di lobi Mapolres Kotim, Sampit, pada Kamis (16/4/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim, AKBP Rezky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., didampingi jajaran pejabat utama Polres Kotim.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus sebagai wujud transparansi kepada publik terkait penanganan tindak kriminal di wilayah hukum Polres Kotim.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran kami dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, serta hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif di lapangan,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan kepada awak media.
Menurutnya, dari hasil operasi dan pengembangan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi serta menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dan penggelapan sepeda motor.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan lima orang pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor, beserta barang bukti kendaraan roda dua sebanyak empat unit,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan, modus operandi yang digunakan para pelaku cukup beragam. Sebagian pelaku diduga melakukan pencurian dengan mengambil kendaraan tanpa izin pemilik, sementara lainnya menjalankan aksi penggelapan dengan memanfaatkan kepercayaan korban.
Dalam beberapa kasus, pelaku diduga meminjam kendaraan milik korban dengan berbagai alasan, namun kemudian kendaraan tersebut tidak dikembalikan dan justru dikuasai secara melawan hukum.
Saat ini, kelima pelaku telah diamankan di Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan pribadi, termasuk memastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan menggunakan kunci pengaman tambahan.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak mudah memberikan kepercayaan kepada pihak lain, terutama terkait peminjaman kendaraan, tanpa dasar dan identitas yang jelas.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan atau menjadi korban tindak kejahatan,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan bahwa kepolisian akan terus bertindak tegas terhadap setiap tindak kriminal yang terjadi di wilayah Kotawaringin Timur.(Hms)








