LINTAS KALIMANTAN | KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial A alias E (41) berhasil diamankan petugas dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah sewaan yang berada di Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan 10 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2,51 gram beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M. mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah sewaan tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima pada Rabu, 15 April 2026. Warga melaporkan bahwa rumah sewaan terlapor kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Kapuas segera melakukan langkah penyelidikan dengan membuat Laporan Informasi (LI) dan menerbitkan Surat Perintah Tugas (Springas) sebagai dasar operasi lapangan.
Pada keesokan harinya, tim yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Budi Utomo bergerak melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil memastikan keberadaan terlapor di rumah sewaannya.
Saat dilakukan penindakan, petugas langsung mengamankan terlapor dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Indra Fauzi, selaku perangkat desa setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 paket kecil plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu yang disimpan di dalam sebuah kantong kain warna hitam bertuliskan MIXIO. Barang haram tersebut ditemukan di dalam kamar, tepatnya di atas kasur tempat tidur milik terlapor.
Selain sabu, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti lain, yakni satu pack plastik klip merek KD, satu unit telepon genggam Realme C75X warna pink, serta uang tunai sebesar Rp650.000 yang diduga hasil transaksi.
Petugas menduga barang bukti tersebut memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh terlapor.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I.
Selain itu, tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Satresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengapresiasi informasi yang diberikan warga sehingga kasus ini dapat diungkap,” tegasnya.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Satresnarkoba Polres Kapuas dalam menjaga wilayah Kabupaten Kapuas dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (*/rls/sgn/red)








