LINTAS KALIMANTAN | KATINGAN – Upaya pengungkapan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berlangsung dramatis. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan terlibat aksi kejar-kejaran dengan seorang terduga bandar sabu berinisial MS (31), yang berusaha melarikan diri menggunakan mobil hingga menabrak kendaraan dinas milik Kasat Resnarkoba.
Peristiwa itu bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan tambang Galangan, Jalan Baun Bango Km 11, Desa Tumbang Liting.
Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Katingan segera melakukan penyelidikan intensif untuk memetakan pergerakan para pelaku.
Pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 14.40 WIB, petugas bergerak melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Jalan Baun Bango Km 11, Desa Tumbang Liting.
Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial TR (35) dan IP (39).
Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan empat paket narkotika jenis sabu yang diduga siap edar.
Pengungkapan tidak berhenti sampai di situ. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap kedua terduga pelaku, polisi memperoleh informasi penting mengenai keberadaan seorang bandar yang diduga akan melintas pada malam hari menggunakan kendaraan roda empat sambil membawa sabu.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan penyisiran di sejumlah titik yang diperkirakan menjadi jalur lintasan pelaku.
Sekitar pukul 20.42 WIB, kendaraan roda empat yang dicurigai dikendarai bandar sabu terpantau melintas di kawasan Km 25 Desa Hampalit.
Petugas langsung melakukan upaya penghentian, namun pelaku justru tancap gas dan berusaha meloloskan diri.
Dalam aksi pelariannya, mobil yang dikendarai pelaku bahkan menabrak kendaraan roda empat milik Kasat Resnarkoba Polres Katingan.
Insiden tersebut memicu aksi pengejaran yang menegangkan di jalur jalan utama.
Meski sempat dihadang kembali oleh anggota Satresnarkoba yang dibantu personel piket Polres Katingan di Km 15, pelaku masih berhasil meloloskan diri.
Polisi terus melakukan pengejaran dengan tetap memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain dan kelancaran arus lalu lintas.
Dari hasil pemantauan di lapangan, petugas kemudian melihat kendaraan pelaku masuk dan diparkirkan di garasi rumah yang diduga miliknya di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 13,5, Desa Telangkah.
Sekitar pukul 21.45 WIB, polisi melakukan upaya paksa dengan mendatangi rumah tersebut.
Proses penindakan sempat diwarnai perlawanan dari terduga pelaku MS (31) beserta pihak keluarga.
Namun, aparat tetap menjalankan prosedur penggeledahan secara profesional dan akhirnya situasi dapat dikendalikan secara kondusif.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Affan Efendi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa sabu disembunyikan dengan cara yang cukup rapi untuk mengelabui petugas.
Menurutnya, barang haram tersebut disimpan di dalam ban sepeda motor yang diletakkan di dalam mobil pelaku.
“Meski sempat tidak mengakui perbuatannya, namun dari fakta-fakta yang kami temukan, terduga tidak dapat mengelak lagi. Penggeledahan kendaraan dan rumah yang dilakukan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat dan berhasil menemukan enam paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 26,88 gram, beserta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar AKP Affan Efendi.
Selain enam paket sabu dari rumah dan kendaraan MS, sebelumnya polisi juga telah mengamankan empat paket dari dua terduga pelaku lain.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam rangkaian operasi tersebut mencapai 10 paket sabu.
Saat ini, ketiga terduga pelaku yakni MS, TR, dan IP telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Katingan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Polres Katingan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan, termasuk memburu pemasok dan bandar yang terlibat dalam distribusi barang haram di wilayah hukumnya. (*/rls/hms/red)
.







