Oknum Karyawan Bank BPD Kalteng Dituntut 12 Tahun Penjara, Diduga Gelapkan Dana Rp16,47 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Sidang kasus dugaan penggelapan dana miliaran rupiah yang menyeret oknum karyawan Bank BPD Kalimantan Tengah kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (16/4/2026). Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dessy Mirajiah menuntut terdakwa Riky dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Henddy Belliyaandi. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp5 miliar.

“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Riky selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” tegas jaksa saat membacakan amar tuntutan di ruang sidang.

Jaksa juga menegaskan, apabila denda sebesar Rp5 miliar tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 410 hari.

Dalam persidangan, Riky tampak hadir mengenakan kemeja putih dan duduk di kursi terdakwa dengan didampingi tim penasihat hukum, Yohana dan Dani.

Baca Juga :  Wujudkan Transparansi Anggaran, Polres Kapuas Gelar Sosialisasi DIPA 2026

Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian yang ditimbulkan sangat fantastis. Berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa diduga melakukan pencatatan palsu dan memindahkan dana dari sejumlah rekening internal bank ke rekening pribadinya secara bertahap.

Aksi tersebut disebut berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak November 2023 hingga Agustus 2024.

Selama periode itu, Riky diduga melakukan sedikitnya 205 kali transaksi ilegal dengan total nilai mencapai Rp16,47 miliar.

Modus yang digunakan terdakwa diduga dengan memanipulasi pencatatan transaksi internal perbankan, sehingga dana dari sejumlah rekening dapat berpindah tanpa terdeteksi dalam waktu singkat.

Jaksa dalam persidangan juga menghadirkan berbagai barang bukti untuk memperkuat dakwaan, antara lain dokumen audit khusus tertanggal 18 Oktober 2024, rekening koran dari beberapa bank atas nama terdakwa, uang tunai senilai ratusan juta rupiah, satu unit laptop, serta perangkat pendukung lainnya.

Baca Juga :  Siaga Nataru, Personel Pos Pam Km 31 Gelar Apel Pagi Ops Lilin Telabang 2025

Tak hanya itu, dana hasil dugaan tindak pidana tersebut diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Dalam dakwaan disebutkan, uang tersebut dipakai untuk membeli berbagai barang elektronik, emas, hingga aset bernilai tinggi berupa tanah dan pembangunan rumah.

Rangkaian fakta persidangan ini memperlihatkan bagaimana dana dalam jumlah besar diduga dialihkan untuk memperkaya diri sendiri.

Perkara dengan nomor 5/Pid.Sus/2026/PN Plk itu masih terus berlanjut. Setelah agenda pembacaan tuntutan dari jaksa, sidang berikutnya akan memasuki tahap pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dalam waktu dekat untuk mendengarkan nota pembelaan dari tim kuasa hukum sebelum nantinya menjatuhkan putusan.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Kalimantan Tengah, terutama karena menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan daerah. (*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam
DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis
PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut
Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya
Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam
PPN Kritik Pernyataan Kepala BNPB soal Kondisi Kalteng, Minta Suharyanto Dicopot
Ketika Asap Disebut Tak Mengganggu, Data ISPA Berkata Lain
WAGUB EDY PRATOWO: PEMERINTAH TAK BISA SENDIRI BANGUN EKONOMI KALTENG, KADIN HARUS JADI MITRA STRATEGIS

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:15 WIB

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam

Senin, 28 September 2026 - 09:58 WIB

DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis

Sabtu, 26 September 2026 - 18:07 WIB

PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut

Sabtu, 26 September 2026 - 17:01 WIB

Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya

Jumat, 25 September 2026 - 14:37 WIB

Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Terdampak Karhutla, Porprov Kalteng Bergeser ke Awal November

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:34 WIB

LINTAS TNI

Pra TMMD, Kodim 1016/Plk Mulai Rehab Rumah Tidak Layak Huni

Selasa, 6 Okt 2026 - 12:37 WIB

You cannot copy content of this page