Operasi Melahirkan Berujung Derita: Kisah Remita Yanti dan Dugaan Tindakan Medis Tanpa Persetujuan

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya — Momen kelahiran anak kedua seharusnya menjadi babak bahagia dalam hidup Remita Yanti. Namun bagi perempuan asal Palangka Raya itu, operasi caesar yang dijalaninya pada November 2025 justru menjadi awal dari rangkaian penderitaan panjang yang hingga kini masih ia jalani.

Beberapa bulan setelah persalinan, Remita mulai merasakan nyeri yang tak biasa di perutnya. Rasa sakit datang berulang, semakin hari semakin berat, hingga aktivitas sehari-hari terganggu. Ia mengira itu bagian dari proses pemulihan pascamelahirkan.

Tetapi tubuhnya memberi sinyal bahwa ada sesuatu yang tidak beres.

Pemeriksaan medis lanjutan kemudian mengungkap temuan yang mengejutkan.

Di dalam rahimnya terdapat alat kontrasepsi dalam rahim (IUD). Bukan hanya terpasang, alat tersebut diduga telah menembus dinding rahim dan melekat pada usus, memicu peradangan serius di rongga perut.

Remita dan keluarganya mengaku tidak pernah mengetahui adanya pemasangan alat kontrasepsi tersebut.

“Klien kami tidak pernah diberi penjelasan ataupun dimintai persetujuan soal pemasangan IUD saat operasi caesar,” ujar kuasa hukum Remita dari Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI), Surianyah Halim. Sabtu 7-2-26.

Operasi Besar dan Perubahan Hidup

Akibat komplikasi tersebut, Remita harus menjalani operasi besar lanjutan.

Baca Juga :  Berikut versi judul dan isi berita yang sudah disusun dengan gaya media nasional profesional, tetap berdasarkan isi yang kamu berikan: IRT di Palangka Raya Akhirnya Dapat Kembali Motor yang Digadai, Setelah Curhat ke Cak Sam Polda Kalteng Palangka Raya – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palangka Raya bernama Bunga (27) akhirnya bisa bernapas lega setelah sepeda motornya yang sempat digadai dan sulit ditebus, berhasil dikembalikan. Kasus ini mencuat setelah ia mengadu kepada Cak Sam dari Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (9/10/2025). Bunga menceritakan bahwa sepeda motor miliknya digadaikan oleh sang suami kepada Mawar (nama samaran), seorang makelar gadai perorangan. Namun saat ia hendak menebus kendaraan tersebut sesuai kesepakatan, Mawar justru mempersulit dan memberikan berbagai alasan. “Suami saya gadaikan motor ke orang. Setelah setengah bulan, saya mau tebus tapi orang itu tidak mau menyerahkan motor kami. Dari tanggal 1 kami sudah mau menebusnya, tapi sampai sekarang belum dikembalikan. Orangnya pun menghilang. Mohon bantuannya, Cak, karena orang ini tidak punya itikad baik,” ujar Bunga dalam laporannya kepada Cak Sam. Menanggapi hal tersebut, Cak Sam segera menghubungi Mawar. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa Mawar hanyalah perantara atau makelar gadai yang sebelumnya juga pernah bermasalah dalam transaksi serupa. Melalui pendekatan persuasif, Cak Sam memberikan pembinaan kepada Mawar dan menekankan pentingnya mengembalikan sepeda motor milik Bunga sesuai perjanjian. Ia juga mengingatkan bahwa setiap usaha gadai wajib memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar kegiatan usahanya sah secara hukum dan menjamin perlindungan bagi konsumen. Tak lama setelah dihubungi, Mawar akhirnya menyerahkan kembali sepeda motor tersebut kepada Bunga. “Selamat siang, Cak. Saya yang tadi malam lapor. Alhamdulillah motor saya sudah dikembalikan. Setelah dihubungi pihak Polda, baru dia mau menyerahkan. Terima kasih banyak, semoga Cak Sam sehat selalu,” ungkap Bunga dengan rasa syukur. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai, terutama dengan pihak perorangan yang tidak memiliki izin resmi. Apakah kamu ingin saya buatkan versi liputan gaya media daring (misalnya Kompas, Tribun, atau Detik) dengan format subjudul, kutipan, dan narasi yang lebih hidup seperti untuk publikasi online?

Sebagian ususnya disebut harus dipotong, dan ia kini menggunakan kolostomi—kantong penampung kotoran yang dipasang di perut.

Bagi seorang ibu muda, kondisi itu bukan hanya persoalan fisik, tetapi juga pukulan psikologis yang berat. Aktivitasnya menjadi terbatas.

Rasa nyeri, ketidaknyamanan, serta perubahan bentuk tubuh membuatnya harus beradaptasi dengan realitas baru yang tidak pernah ia bayangkan sebelumnya.

Keluarga pun ikut merasakan dampaknya. Selain mendampingi proses pengobatan yang panjang, mereka menghadapi beban biaya serta tekanan emosional melihat kondisi Remita yang terus berjuang memulihkan diri.

Dugaan Pelanggaran Hak Pasien

Tim kuasa hukum menilai kasus ini bukan semata persoalan medis, melainkan juga menyangkut hak dasar pasien.

Dalam praktik kedokteran, setiap tindakan medis yang bersifat invasif, termasuk pemasangan alat kontrasepsi, wajib didahului persetujuan pasien yang diberikan secara sadar setelah menerima penjelasan lengkap dari tenaga medis. Persetujuan ini dikenal sebagai informed consent.

“Kalau benar pemasangan dilakukan tanpa persetujuan, maka ini bukan hanya kelalaian, tetapi dugaan pelanggaran serius terhadap hak pasien,” Ujar Suriansyah.

Menurutnya, fakta bahwa keberadaan IUD baru diketahui setelah timbul komplikasi menunjukkan adanya persoalan dalam prosedur pelayanan medis yang patut ditelusuri secara menyeluruh.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Gelar Pasar Murah Rp10 Ribu untuk Ojol dan Petugas Kebersihan, Warga: Sangat Membantu Jelang Lebaran

Menempuh Jalur Hukum

Saat ini, Remita melalui tim kuasa hukumnya tengah menempuh sejumlah langkah hukum. Mereka telah mengajukan permintaan salinan rekam medis lengkap kepada pihak rumah sakit, menyiapkan pengaduan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), serta mengkaji kemungkinan gugatan perdata dan laporan pidana.

“Kami ingin ada kejelasan dan pertanggungjawaban. Ini bukan hanya tentang klien kami, tetapi juga agar kejadian serupa tidak menimpa pasien lain,” ujar Suriansyah.

Harapan Akan Transparansi

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik setiap tindakan medis, ada manusia dengan harapan, ketakutan, dan hak yang harus dihormati. Bagi Remita, perjuangan belum selesai. Ia masih menjalani pemulihan, sembari berharap kondisinya perlahan membaik.

LBH PHRI menyerukan agar pihak rumah sakit dan tenaga medis yang terlibat bersikap kooperatif dan terbuka dalam proses penelusuran fakta.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya terkait dugaan tersebut.

Bagi Remita dan keluarganya, yang mereka cari bukan hanya pemulihan fisik, tetapi juga jawaban—bagaimana sebuah operasi yang seharusnya membawa kehidupan baru justru mengubah hidupnya secara drastis.(*/rls/tim/red).

Berita Terkait

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan
Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana
Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis
Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas
“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”
Inovasi SKPD Kotabaru Digenjot, Bapperida Bidik Juara IGA
Klinik Lapas Kotabaru Resmi Jadi FKTP, Layanan Kesehatan Warga Binaan Naik Kelas
Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:25 WIB

“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM

Minggu, 23 Agu 2026 - 06:57 WIB

LINTAS DAERAH

MTQH Kobar Dorong Generasi Muda Cintai Al-Qur’an

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:22 WIB

LINTAS NASIONAL

Presiden Prabowo Pimpin Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:12 WIB

You cannot copy content of this page