Operasi Melahirkan Berujung Derita: Kisah Remita Yanti dan Dugaan Tindakan Medis Tanpa Persetujuan

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya — Momen kelahiran anak kedua seharusnya menjadi babak bahagia dalam hidup Remita Yanti. Namun bagi perempuan asal Palangka Raya itu, operasi caesar yang dijalaninya pada November 2025 justru menjadi awal dari rangkaian penderitaan panjang yang hingga kini masih ia jalani.

Beberapa bulan setelah persalinan, Remita mulai merasakan nyeri yang tak biasa di perutnya. Rasa sakit datang berulang, semakin hari semakin berat, hingga aktivitas sehari-hari terganggu. Ia mengira itu bagian dari proses pemulihan pascamelahirkan.

Tetapi tubuhnya memberi sinyal bahwa ada sesuatu yang tidak beres.

Pemeriksaan medis lanjutan kemudian mengungkap temuan yang mengejutkan.

Di dalam rahimnya terdapat alat kontrasepsi dalam rahim (IUD). Bukan hanya terpasang, alat tersebut diduga telah menembus dinding rahim dan melekat pada usus, memicu peradangan serius di rongga perut.

Remita dan keluarganya mengaku tidak pernah mengetahui adanya pemasangan alat kontrasepsi tersebut.

“Klien kami tidak pernah diberi penjelasan ataupun dimintai persetujuan soal pemasangan IUD saat operasi caesar,” ujar kuasa hukum Remita dari Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI), Surianyah Halim. Sabtu 7-2-26.

Operasi Besar dan Perubahan Hidup

Akibat komplikasi tersebut, Remita harus menjalani operasi besar lanjutan.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi, Lapas Kelas IIA Palangka Raya Koordinasi dengan Polresta Terkait Pengamanan dan Pengawalan

Sebagian ususnya disebut harus dipotong, dan ia kini menggunakan kolostomi—kantong penampung kotoran yang dipasang di perut.

Bagi seorang ibu muda, kondisi itu bukan hanya persoalan fisik, tetapi juga pukulan psikologis yang berat. Aktivitasnya menjadi terbatas.

Rasa nyeri, ketidaknyamanan, serta perubahan bentuk tubuh membuatnya harus beradaptasi dengan realitas baru yang tidak pernah ia bayangkan sebelumnya.

Keluarga pun ikut merasakan dampaknya. Selain mendampingi proses pengobatan yang panjang, mereka menghadapi beban biaya serta tekanan emosional melihat kondisi Remita yang terus berjuang memulihkan diri.

Dugaan Pelanggaran Hak Pasien

Tim kuasa hukum menilai kasus ini bukan semata persoalan medis, melainkan juga menyangkut hak dasar pasien.

Dalam praktik kedokteran, setiap tindakan medis yang bersifat invasif, termasuk pemasangan alat kontrasepsi, wajib didahului persetujuan pasien yang diberikan secara sadar setelah menerima penjelasan lengkap dari tenaga medis. Persetujuan ini dikenal sebagai informed consent.

“Kalau benar pemasangan dilakukan tanpa persetujuan, maka ini bukan hanya kelalaian, tetapi dugaan pelanggaran serius terhadap hak pasien,” Ujar Suriansyah.

Menurutnya, fakta bahwa keberadaan IUD baru diketahui setelah timbul komplikasi menunjukkan adanya persoalan dalam prosedur pelayanan medis yang patut ditelusuri secara menyeluruh.

Baca Juga :  Perampokan Alfamart di Palangka Raya, Pelaku Bersenjata Celurit Gondol Uang dan Rokok

Menempuh Jalur Hukum

Saat ini, Remita melalui tim kuasa hukumnya tengah menempuh sejumlah langkah hukum. Mereka telah mengajukan permintaan salinan rekam medis lengkap kepada pihak rumah sakit, menyiapkan pengaduan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), serta mengkaji kemungkinan gugatan perdata dan laporan pidana.

“Kami ingin ada kejelasan dan pertanggungjawaban. Ini bukan hanya tentang klien kami, tetapi juga agar kejadian serupa tidak menimpa pasien lain,” ujar Suriansyah.

Harapan Akan Transparansi

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik setiap tindakan medis, ada manusia dengan harapan, ketakutan, dan hak yang harus dihormati. Bagi Remita, perjuangan belum selesai. Ia masih menjalani pemulihan, sembari berharap kondisinya perlahan membaik.

LBH PHRI menyerukan agar pihak rumah sakit dan tenaga medis yang terlibat bersikap kooperatif dan terbuka dalam proses penelusuran fakta.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya terkait dugaan tersebut.

Bagi Remita dan keluarganya, yang mereka cari bukan hanya pemulihan fisik, tetapi juga jawaban—bagaimana sebuah operasi yang seharusnya membawa kehidupan baru justru mengubah hidupnya secara drastis.(*/rls/tim/red).

Berita Terkait

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam
DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis
PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut
Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya
Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam
PPN Kritik Pernyataan Kepala BNPB soal Kondisi Kalteng, Minta Suharyanto Dicopot
Ketika Asap Disebut Tak Mengganggu, Data ISPA Berkata Lain
WAGUB EDY PRATOWO: PEMERINTAH TAK BISA SENDIRI BANGUN EKONOMI KALTENG, KADIN HARUS JADI MITRA STRATEGIS

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:15 WIB

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam

Senin, 28 September 2026 - 09:58 WIB

DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis

Sabtu, 26 September 2026 - 18:07 WIB

PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut

Sabtu, 26 September 2026 - 17:01 WIB

Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya

Jumat, 25 September 2026 - 14:37 WIB

Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Terdampak Karhutla, Porprov Kalteng Bergeser ke Awal November

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:34 WIB

LINTAS TNI

Pra TMMD, Kodim 1016/Plk Mulai Rehab Rumah Tidak Layak Huni

Selasa, 6 Okt 2026 - 12:37 WIB

You cannot copy content of this page