LINTAS KALIMANTAN | Kotawaringin Barat – Penutupan pabrik pengolahan tepung ikan di Desa Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat atas terjadi dugaan kasus korupsi kini berdampak besar bagi kehidupan para nelayan, suplayer, dan karyawan pabrik.
Salah satu yang merasakan langsung dampaknya adalah Junaidi, nelayan dengan pengalaman 25 tahun yang selama ini menggantungkan hidupnya dari hasil menjual ikan.
Sejak adanya dugaan kasus korupsi pembangunan pabrik tersebut, Junaidi mengaku tidak bisa lagi menjual ikan hasil tangkapannya. Ikan-ikan itu pun akhirnya terbuang percuma. Kerugian yang dialaminya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Tidak hanya Junaidi, setidaknya ada 14 nelayan lain yang selama ini menjual ikan melalui dirinya, dengan pasokan rata-rata antara 1,5 ton hingga lebih dari 2 ton per hari.
“Sejak 2024 hingga 2025, saya sudah mensuplai ikan ke pabrik, mulai menggunakan kelotok sampai pakai mobil. Sebelumnya saya jual ke pengepul, lama-lama dipercaya jadi suplayer langsung ke pabrik.” kata Junaidi, Minggu (19/4/2026).
Hal senada disampaikan oleh Ramayah, warga Desa Tanjung Putri yang juga berperan sebagai pengadaan bahan baku pabrik. Ia mengaku sangat dirugikan dan berharap pabrik segera dibuka kembali agar dirinya bisa kembali menyuplai bahan baku.
“Saya sangat merasa dirugikan. Saya berharap pabrik bisa dibuka kembali karena saya tidak bisa menyuplai bahan baku lagi.” Ujar Ramayah.
Ramayah juga mengungkapkan, dampak penutupan pabrik telah memaksa banyak nelayan di tempatnya beralih profesi. Sebagian memilih bekerja di tambang emas, menjadi tukang bangunan, hingga bekerja serabutan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik pengolahan tepung ikan di Kecamatan Kumai ini, kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya dan menjadi perhatian publik.








