LINTAS KALIMANTAN | Sengketa lahan antara PT Agrinas Palma Nusantara (APN) dan Koperasi Anugerah Alam Permai (AAP) di Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, akhirnya menemui titik terang.
Setelah melalui diskusi dan perdebatan cukup panjang, pihak perusahaan menyetujui plotting atau penetapan tapal batas area seluas 855 hektare milik koperasi, Selasa (24/2/2026).
Penentuan titik koordinat sementara dilakukan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) bersama kedua belah pihak. Proses tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan perusahaan, koperasi, pemerintah desa serta aparat pendamping.
Ketua Koperasi AAP, Reban Nurjaman, menegaskan plotting yang dilakukan KPHP menjadi bukti hadirnya negara dalam menyelesaikan persoalan sengketa lahan di daerah.
“Kami mengedepankan aturan perundang-undangan yang berlaku. Koperasi AAP ini milik warga dan memiliki perizinan sah dari pemerintah. Plotting ini menjadi penentu akhir,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah pemasangan patok tapal batas dan penandaan cat merah di belasan titik koordinat, seluruh pihak diminta berkomitmen menghormati hasil yang telah disepakati.
“Pihak Agrinas dan koperasi sama-sama mendampingi pemasangan tapal batas. Untuk sementara kami pasang patok seadanya dulu, nanti akan diganti dengan yang permanen,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Kepala Desa Kerabu, Sulaeman. Ia mengaku tidak menginginkan konflik yang telah berlangsung cukup lama itu terus berlarut-larut dan memicu ketegangan di tengah masyarakat.
“Konflik ini sudah cukup lama, sehingga emosi warga sempat di ambang batas. Sebagai pemangku wilayah, kami berupaya agar suasana tetap terkendali dan kondusif,” tuturnya.
Sebelumnya, suasana sempat memanas saat pertemuan digelar di halaman salah satu camp yang berada di area koperasi. Pertemuan awalnya berjalan kondusif dengan agenda plotting tapal batas oleh KPHP serta institusi terkait sebagai pendamping dan pengamanan.
Namun situasi berubah ketika seorang yang mengaku sebagai kuasa hukum dari PT Aji Jaya Plantation (AJP) mempertanyakan legalitas petugas KPHP dan meminta surat tugas di lokasi.
Warga menilai keberadaan AJP tidak berkaitan langsung dengan sengketa yang terjadi antara koperasi dan APN. Adu argumen pun tak terhindarkan hingga memicu emosi warga yang hadir di bawah terik matahari.
Melihat kondisi tersebut, General Manager PT Agrinas, Agus Erwan, akhirnya menyatakan persetujuan atas pelaksanaan plotting dengan sepengetahuan kedua belah pihak. Hasilnya akan ditindaklanjuti melalui dinas terkait di bawah naungan pemerintah.
Dengan disepakatinya plotting tersebut, masyarakat Desa Kerabu berharap persoalan tapal batas yang selama ini memicu ketegangan dapat benar-benar berakhir dan tidak lagi menimbulkan konflik di kemudian hari. (*)








