| LINTAS KALIMANTAN | Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan). Langkah tegas ini diambil menyusul sorotan dari Anggota Komisi III DPR RI terkait masih adanya praktik peredaran gelap di dalam tahanan.

Dalam keterangannya, Kamis (9/4), Menteri Agus menyampaikan apresiasi atas perhatian dan masukan yang diberikan oleh Komisi III DPR RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
“Kami memandang hal ini sebagai bentuk kepedulian bersama dalam memperkuat upaya pemberantasan narkotika. Segala bentuk peredaran narkotika, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi,” tegasnya.
Menteri Agus menjelaskan bahwa berbagai langkah konkret terus dilakukan untuk memperketat pengawasan. Upaya tersebut meliputi penguatan sistem keamanan berbasis teknologi, seperti pemasangan CCTV terintegrasi, serta peningkatan intensitas razia rutin dan insidentil bersama BNN dan Kepolisian.
Kementerian Imipas juga memperkuat sinergi dengan Polri dan TNI, guna melakukan penindakan secara terpadu. Dalam aspek internal, penegakan disiplin dan integritas petugas menjadi perhatian utama.
“Kami berkomitmen untuk menindak tanpa pandang bulu. Jika ada petugas yang terbukti terlibat, sanksi tegas hingga proses hukum akan diberlakukan,” ujarnya.
Bukti keseriusan ini terlihat dari dijatuhkannya hukuman disiplin berat hingga pemecatan bagi oknum yang terbukti bersalah. Bahkan, beberapa di antaranya dipindahkan tugas ke Lapas Nusakambangan.
Langkah besar juga dilakukan dengan memindahkan sebanyak 2.284 warga binaan kategori bandar dan high risk ke Nusakambangan. Menurut Menteri Agus, langkah ini bukan sekadar mutasi, melainkan strategi memisahkan “biang kerok” agar lingkungan Lapas dan Rutan bersih dari transaksi narkotika.
“Tujuannya agar mereka menyadari kesalahan dan bisa mengikuti program pembinaan dengan baik, sehingga kelak kembali ke masyarakat sebagai warga yang mandiri,” jelasnya.
Selain tindakan represif, Kementerian Imipas juga terus memperkuat program pembinaan dan rehabilitasi, bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah maupun organisasi non-pemerintah (NGO).
“Kami akan terus melakukan evaluasi agar Lapas dan Rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan yang aman, bersih dari narkotika, dan mendukung proses reintegrasi sosial,” pungkasnya. (*/Sgn/red)








