LINTASKALIMANTAN.CO | Program cetak sawah yang digadang-gadang sebagai solusi ketahanan pangan kini justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Seorang warga Daradjat Riyo Praptomo (66) mengaku tanah miliknya yang berada di Dusun Bangdep Desa Bintang Ninggi I, Kecamatan Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara (Kalteng) digarap untuk jalan cetak sawah tanpa pemberitahuan. Lahan produktif yang sebelumnya ditanami karet dan beberapa pohon sawit disebut ikut terdampak.
Sorotan pun mengarah pada pelaksanaan program Nasional cetak sawah Presiden Republik Indonesia Bapak H. Prabowo Subianto di lapangan apakah sudah berjalan sesuai prosedur, atau justru ada tahapan yang “dilangkahi”?
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Jumran Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara akhirnya buka suara dan memastikan akan turun langsung ke lapangan pada minggu depan.
“Kami akan cek langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya bersama tim fasilitator yang terdiri dari unsur Kejari Barito Utara, unsur Kodim 1013/Mtw, “tegas Jumran saat dikonfirmasi media siber Lintaskalimantan.co Kamis (09/04/26) diruang kerjanya.

Ia menegaskan bahwa program cetak sawah sejatinya bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan petani, bukan justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
“Kami tidak ingin program ini merugikan warga. Jika memang ada lahan masyarakat yang terdampak, bahkan kepada tim pelaksana dari Pusat dan Provinsi bahkan kontrak pelaksana susah kita ingatkan agar melakukan sosialisasi sebelum melakukan kegiatan pengarapan cetak sawah,” ungkap Kabid PSP.
Lebih lanjut, pihaknya juga membuka ruang dialog dengan warga yang merasa dirugikan agar persoalan ini untum dapat diselesaikan secara baik dan transparan.
Pemerintah Daerah khusunya Kabupaten Barito Utara kini didesak tidak tinggal diam. Masyarakat menuntut transparansi serta kejelasan: apakah penggarapan tersebut sudah melalui prosedur yang sah, atau justru dilakukan secara sepihak?
Dalam mekanisme program cetak sawah program Nasional ini, terdapat prosedur yang seharusnya tidak bisa diabaikan—mulai dari persetujuan pemilik lahan, kejelasan status tanah, hingga aspek legalitas penggunaan lahan. Jika benar ada aktivitas tanpa izin, maka potensi pelanggaran bukan sekadar administratif tetapi juga hukum positif.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Pemerintah Daerah. Apakah hasil cek lapangan nanti akan dibuka secara transparan? Atau justru polemik ini akan berakhir tanpa kejelasan?
Senin mendatang menjadi titik krusial. Di sanalah akan terlihat, apakah program ini benar untuk rakyat—atau justru menyisakan persoalan baru bagi masyarakat atau ada pelanggaran yang harus diusut?. (*/rls/anung/red)
“. .. Bersambung?!







