LINTAS KALIMANTAN | KATINGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Jumat (9/10/2026).
Dalam dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku dan menyita barang bukti sabu dengan total berat 50,71 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB di Kelurahan Kasongan Lama. Petugas mengamankan seorang pria berinisial AR (37) bersama satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Berbekal hasil pengembangan kasus tersebut, petugas kembali melakukan pengungkapan pada pukul 20.30 WIB di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir. Dalam operasi kedua ini, polisi mengamankan dua pria berinisial NR (40) dan AG (24).
Dari lokasi kedua, petugas menyita sabu dengan berat 49,94 gram, alat isap sabu atau bong siap pakai, serta satu unit kendaraan roda empat (R4).
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Polres Katingan AKP Affan Efendi, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika, sejalan dengan program 100 Hari Kapolri.
“Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah dilakukan penahanan dan ditempatkan di Rutan Polres Katingan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” jelas AKP Affan.
Ia menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman yang diterapkan, menurutnya, mulai dari pidana penjara 12 tahun hingga seumur hidup, sesuai ketentuan pasal yang dikenakan.
Selain itu, Kasatresnarkoba Polres Katingan mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika.
Ia mengimbau warga agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Katingan. Polisi juga masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*/rls/hms/red)







