LINTAS KALIMANTAN | GUNUNG MAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas mengamankan seorang pria berinisial TM dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika di sebuah rumah warga di Jalan Lintas Kurun–Palangka Raya, Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita dua paket plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,14 gram dan berat bersih 4,75 gram.
Pengamanan dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Gunung Mas melalui penindakan dan penggeledahan di sebuah kamar yang disebut sebagai milik terduga. Dari lokasi itu, petugas menemukan satu paket diduga sabu di dalam kotak plastik kecil di atas meja dan satu paket lainnya terselip di bawah meja.
Selain dua paket tersebut, polisi turut mengamankan satu plastik klip pembungkus, satu sendok dari sedotan yang diduga digunakan sebagai alat bantu, satu kotak plastik kecil, serta satu unit telepon genggam merek OPPO berwarna ungu tua.
Selanjutnya, TM beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., CPHR, mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., membenarkan pengamanan tersebut.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket kristal yang diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang lainnya. Seluruh barang bukti bersama terduga telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk proses lebih lanjut,” kata AKP Sutrisno saat dikonfirmasi PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos.
Ia menegaskan, penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan menindaklanjuti perkara ini berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Setiap proses penegakan hukum dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, TM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Proses hukum terhadap terduga masih berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
(sp)







