Satresnarkoba Polres Kapuas Bekuk Pria 47 Tahun, 18 Paket Sabu dan Uang Rp7 Juta Disita

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Kuala Kapuas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sei Teras, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial B (47), warga Desa Sei Teras, pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah anggota Satresnarkoba Polres Kapuas menerima informasi dari masyarakat pada Senin (5/10/2026) terkait dugaan aktivitas B yang kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M., bersama tim kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah yang menjadi lokasi penangkapan.

Baca Juga :  Mahasiswa Berinisial KVA Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Polisi Lakukan Penyelidikan

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 18 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 2,66 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik klip, dua buah dompet, satu tas selempang, satu unit telepon seluler Samsung A11 serta uang tunai sebesar Rp7 juta.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinyatakan cukup, petugas mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan,” kata AKP Budi Utomo mewakili Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, Rabu (7/10/2026).

Menurutnya, seluruh barang bukti bersama terduga pelaku telah diamankan ke Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Kapuas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Tiga Orang Diamankan dengan 45 Paket Siap Edar

“Barang bukti dan terduga pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika,” ujarnya.

Atas perbuatannya, B disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kapuas menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.(*/rls/hms/red)

 

Berita Terkait

Gerebek Kampung Puntun, Polda Kalteng Amankan Enam Orang dan 56 Paket Sabu
Datang ke SPKT untuk Melapor, Pria di Katingan Diduga Terlibat Peredaran Sabu
Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Pria, Enam Paket Sabu Seberat 28,26 Gram Disita
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Sita 18,46 Gram Sabu dan Uang Rp7 Juta
Polresta Palangka Raya Amankan Pria 26 Tahun, 16 Paket Sabu dan Uang Rp5 Juta Disita
Polres Katingan Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Terduga Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti 50,71 Gram Dan 3 Tersangka
Operasi Gabungan di Puntun, 15 Orang Positif Sabu, Polisi Sita Peralatan Narkoba
Polres Kapuas Amankan Pria di Anjir Mambulau, Sabu Hampir 100 Gram Disita

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Gerebek Kampung Puntun, Polda Kalteng Amankan Enam Orang dan 56 Paket Sabu

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:36 WIB

Datang ke SPKT untuk Melapor, Pria di Katingan Diduga Terlibat Peredaran Sabu

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:23 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Pria, Enam Paket Sabu Seberat 28,26 Gram Disita

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:50 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Sita 18,46 Gram Sabu dan Uang Rp7 Juta

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Polresta Palangka Raya Amankan Pria 26 Tahun, 16 Paket Sabu dan Uang Rp5 Juta Disita

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page