Polres Kapuas Amankan Pria di Anjir Mambulau, Sabu Hampir 100 Gram Disita

- Jurnalis

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial S (45) dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kelurahan Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (8/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 97,83 gram, termasuk kemasannya.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.15 WIB oleh tim Satresnarkoba Polres Kapuas yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Budi Utomo, S.H., M.M., di sebuah rumah milik Sahrullah di wilayah setempat.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Anjir Mambulau Barat.

Baca Juga :  Pria 33 Tahun Jadi Tersangka Pembunuhan di Desa Tangar, Polres Kotim Beberkan Kronologi 

“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria di lokasi yang dimaksud. Dalam penggeledahan yang disaksikan saksi umum, petugas menemukan tiga paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 97,83 gram,” jelasnya.

Selain paket yang diduga berisi sabu, polisi turut menyita timbangan digital, sendok sabu dari plastik, satu pak plastik klip, dua plastik klip bening, empat lembar tisu putih, dompet kecil, serta celana pendek.

Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam Vivo Y03t warna hijau, kalung emas kadar 375 dengan berat 10,900 gram beserta nota, serta uang tunai sebesar Rp3,4 juta.

Menurut Budi Utomo, terlapor beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  SUKSES! ,Di Duga Sabu 366 Gram Dan Seorang Pria Di Amankan Satreskoba Polresta Palangkaraya

“Kami akan menindaklanjuti perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk memeriksa saksi-saksi dan melengkapi berkas penyidikan. Kami juga mengapresiasi informasi masyarakat yang membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika,” ujarnya.

Dalam perkara ini, S disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Kapuas masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut. Dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap S tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Polres Kapuas Ungkap Delapan Kasus Narkoba, Sita 266,47 Gram Sabu
Tindak Lanjuti Laporan Warga, Satresnarkoba Polres Katingan Amankan Perempuan dengan Sabu 7,05 Gram
Kapolres Gunung Mas Tegaskan Penegakan Hukum Kasus Karhutla, Dua Perkara Ditangani
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Ekstasi, Amankan 10,5 Butir
Gerebek Kampung Puntun, Polda Kalteng Amankan Enam Orang dan 56 Paket Sabu
Datang ke SPKT untuk Melapor, Pria di Katingan Diduga Terlibat Peredaran Sabu
Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Pria, Enam Paket Sabu Seberat 28,26 Gram Disita
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Sita 18,46 Gram Sabu dan Uang Rp7 Juta

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:27 WIB

Polres Kapuas Ungkap Delapan Kasus Narkoba, Sita 266,47 Gram Sabu

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Satresnarkoba Polres Katingan Amankan Perempuan dengan Sabu 7,05 Gram

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:35 WIB

Kapolres Gunung Mas Tegaskan Penegakan Hukum Kasus Karhutla, Dua Perkara Ditangani

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Ekstasi, Amankan 10,5 Butir

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Gerebek Kampung Puntun, Polda Kalteng Amankan Enam Orang dan 56 Paket Sabu

Berita Terbaru

LINTAS KRIMINAL

Polres Kapuas Ungkap Delapan Kasus Narkoba, Sita 266,47 Gram Sabu

Kamis, 29 Okt 2026 - 19:27 WIB

LINTAS POLRI

Tim Gabungan Sekat Api di Feeding Area Orangutan TNTP

Kamis, 29 Okt 2026 - 19:10 WIB

LINTAS POLRI

Polres Kobar Salurkan 180 Paket Sembako ke Warga Terdampak Karhutla

Kamis, 29 Okt 2026 - 19:07 WIB

LINTAS POLRI

Kapolda Kalteng Evaluasi Penanganan Karhutla di TNTP

Kamis, 29 Okt 2026 - 18:40 WIB

LINTAS POLRI

Kapolda Kalteng Tinjau Pemadaman Karhutla di TNTP Pada Malam Hari

Kamis, 29 Okt 2026 - 18:35 WIB