LINTAS KALIMANTAN | KATINGAN – Polres Katingan menggelar rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di Kabupaten Katingan, Rabu (7/10/2026). Rekonstruksi digelar untuk memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan fakta yang ditemukan penyidik.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut berlangsung di Kantor Satreskrim Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah. Rekonstruksi dihadiri Kapolsek Katingan Hilir, Kasi Pidum Kejari Katingan Teddy Valentino, S.H., M.H., JPU Muhammad Husein Haekal, S.H., M.H., tim forensik dr. Riski dan dr. Devi, keluarga korban, serta sejumlah jurnalis.
Dalam rekonstruksi itu, tersangka berinisial S memperagakan rangkaian peristiwa yang diduga mengakibatkan korban berinisial M meninggal dunia. Sebanyak 16 adegan diperagakan dengan melibatkan tersangka dan sejumlah saksi.
Peristiwa yang menjadi perkara tersebut diketahui terjadi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 06.15 WIB di Taman Hijau, Jalan Garuda II, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Rekonstruksi dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/IX/2026/SPKT/Polsek Katingan Hilir/Polres Katingan/Polda Kalimantan Tengah.
Penyidik melakukan rekonstruksi untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi kejadian serta menguji kesesuaian keterangan yang telah diperoleh selama proses penyidikan.
Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (2) KUHP. Proses hukum terhadap perkara ini masih berjalan dan seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (hum).







