Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Informasi Warga, Sabu 4,19 Gram Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial RH (46) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

RH diamankan pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, di depan salah satu minimarket di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Utara.

Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,19 gram.

Penindakan dilakukan Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M., bersama personel setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan. Saat RH berada di lokasi yang telah diinformasikan, polisi kemudian melakukan pengamanan dan penggeledahan dengan disaksikan saksi dari lingkungan setempat.

Baca Juga :  Gagalkan Transaksi Narkotika, Satresnarkoba Amankan Satu Tersangka dan 10 Paket Diduga Sabu 

Selain paket yang diduga sabu seberat 4,19 gram, petugas turut mengamankan satu plastik klip kosong, satu unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan RH.

Selanjutnya, RH beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Sinergi antara masyarakat dan Polri sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Kapuas,” ujar Rina.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Baca Juga :  Diduga Edarkan Sabu, Pria 26 Tahun di Palangka Raya Ditangkap Polisi, Barang Bukti 4,42 Gram Diamankan

“Pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan generasi muda dari bahaya narkotika,” tambahnya.

Dalam perkara tersebut, RH diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kapuas menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika serta mendorong masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. (*/rls/hms/red)

 

Berita Terkait

Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Informasi Warga, Sabu 4,19 Gram Diamankan
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Diduga Shabu Seberat 51,01 Gram
Sembilan Kasus Narkotika Diungkap Polres Kapuas Selama September, Sabu 150,03 Gram Disita
Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Dugaan Pembakaran Lahan, Curanmor dan Pencurian
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan 135 Paket Sabu, Berat Kotor 27,14 Gram
Informasi Warga Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Kapuas Sita 25,11 Gram
Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pria Bawa Sabu 10 Gram di Jalur Perkebunan
Misteri Influencer Kotim Hilang Hampir Dua Tahun Terungkap, Suami Diduga Bunuh Korban

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Informasi Warga, Sabu 4,19 Gram Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:32 WIB

Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Informasi Warga, Sabu 4,19 Gram Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Diduga Shabu Seberat 51,01 Gram

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Sembilan Kasus Narkotika Diungkap Polres Kapuas Selama September, Sabu 150,03 Gram Disita

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus Dugaan Pembakaran Lahan, Curanmor dan Pencurian

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page