LINTAS KALIMANTAN | KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial RH (46) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
RH diamankan pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, di depan salah satu minimarket di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Utara.
Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,19 gram.
Penindakan dilakukan Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M., bersama personel setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan. Saat RH berada di lokasi yang telah diinformasikan, polisi kemudian melakukan pengamanan dan penggeledahan dengan disaksikan saksi dari lingkungan setempat.
Selain paket yang diduga sabu seberat 4,19 gram, petugas turut mengamankan satu plastik klip kosong, satu unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan RH.
Selanjutnya, RH beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Sinergi antara masyarakat dan Polri sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Kapuas,” ujar Rina.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan generasi muda dari bahaya narkotika,” tambahnya.
Dalam perkara tersebut, RH diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kapuas menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika serta mendorong masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. (*/rls/hms/red)







