Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Diduga Shabu Seberat 51,01 Gram

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Gunung Mas – Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas mengamankan seorang perempuan berinisial SR dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di rumah terduga pelaku di Jalan Lintas Desa Tumbang Tariak, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.

Penindakan tersebut pada hari Kamis (1/10/2026) pukul 17.30 WIB dilakukan setelah personel Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis shabu di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan sebelum petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di hadapan para saksi, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Barang tersebut antara lain ditemukan dari lemari pakaian di salah satu kamar rumah terduga pelaku.

Dari lokasi, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu. Barang tersebut memiliki berat kotor 51,01 gram dan berat bersih 49,58 gram.

Baca Juga :  286,88 Gram Sabu Dimusnahkan, BNNP Kalteng Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

Selain diduga shabu, polisi juga mengamankan satu pak plastik klip, empat buah plastik klip, satu plastik klip pembungkus shabu, satu dompet kecil warna coklat, serta satu unit telepon seluler merek VIVO Y17s warna biru.

Petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital warna hitam merek Digital Scale serta dua buah sendok yang diduga digunakan sebagai sendok shabu, masing-masing terbuat dari plastik dan sedotan berwarna putih.

Saat dimintai keterangan oleh petugas mengenai keberadaan uang yang diduga berasal dari hasil penjualan shabu, terduga pelaku menyampaikan bahwa tidak terdapat uang hasil penjualan karena barang tersebut disebut belum sempat terjual.

Kasat Narkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., CPHR, dalam keterangannya mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., menjelaskan bahwa penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian diproses melalui penyelidikan hingga dilakukan penggeledahan di lokasi.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Dua Paket Diduga Sabu Seberat 5,14 Gram Disita

Setelah penggeledahan selesai, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai dengan penanganan perkara yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pengungkapan ini juga menunjukkan adanya tindak lanjut terhadap informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Gunung Mas. Selanjutnya, proses penanganan perkara dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Gunung Mas sesuai tahapan hukum yang berlaku. (sp)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Pria, Enam Paket Sabu Seberat 28,26 Gram Disita
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Sita 18,46 Gram Sabu dan Uang Rp7 Juta
Polresta Palangka Raya Amankan Pria 26 Tahun, 16 Paket Sabu dan Uang Rp5 Juta Disita
Polres Katingan Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Terduga Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti 50,71 Gram Dan 3 Tersangka
Operasi Gabungan di Puntun, 15 Orang Positif Sabu, Polisi Sita Peralatan Narkoba
Polres Kapuas Amankan Pria di Anjir Mambulau, Sabu Hampir 100 Gram Disita
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria dengan Dua Paket Diduga Sabu
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Dua Paket Diduga Sabu Seberat 5,14 Gram Disita

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:23 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Pria, Enam Paket Sabu Seberat 28,26 Gram Disita

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:50 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Sita 18,46 Gram Sabu dan Uang Rp7 Juta

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Polresta Palangka Raya Amankan Pria 26 Tahun, 16 Paket Sabu dan Uang Rp5 Juta Disita

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Polres Katingan Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Terduga Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti 50,71 Gram Dan 3 Tersangka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Operasi Gabungan di Puntun, 15 Orang Positif Sabu, Polisi Sita Peralatan Narkoba

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page