LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Kawasan Puntun, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya, menjadi sasaran operasi pemberantasan narkotika yang digelar Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng, Jumat (9/10/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 15 orang dinyatakan positif menggunakan sabu berdasarkan hasil pemeriksaan urine.
Operasi gabungan ini dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, dengan melibatkan personel Bidpropam, Biddokkes, Ditsamapta, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, serta BNNP Kalteng.
Di kawasan Puntun, petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap sejumlah orang. Hasilnya, 15 orang dinyatakan positif menggunakan sabu. Petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Barang-barang tersebut meliputi sembilan bong atau alat isap, pipet kaca, pipet plastik, plastik klip bekas, gunting, korek api, serta timbangan digital.
Selain menyasar kawasan Puntun, tim gabungan juga melakukan penindakan di tiga lokasi berbeda, yakni Jalan Tjilik Riwut Km 14, Jalan Embang, dan Jalan G. Obos XX. Dari rangkaian operasi tersebut, petugas menyita 14 paket sabu dengan berat keseluruhan 456,77 gram.
Polisi turut mengamankan dua pria berinisial AR (33) dan RAF (33) yang diduga terkait kepemilikan sabu tersebut. Dari ketiga lokasi, petugas menemukan sabu dengan berat masing-masing 100 gram di Jalan Tjilik Riwut Km 14, 56,77 gram di Jalan Embang, serta 300 gram di Jalan G. Obos XX.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Dirresnarkoba Kombes Pol Slamet Ady Purnomo menegaskan, operasi gabungan tersebut merupakan bentuk komitmen aparat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Tengah.
Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk pihak yang diduga memasok narkotika tersebut.
Kepolisian mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Meski demikian, hasil tes urine positif sabu tidak serta-merta membuktikan seseorang terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika. Status hukum masing-masing orang tetap harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.(*/rls/red)







