Polres Katingan Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Terduga Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti 50,71 Gram Dan 3 Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | KATINGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Jumat (9/10/2026).

Dalam dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku dan menyita barang bukti sabu dengan total berat 50,71 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB di Kelurahan Kasongan Lama. Petugas mengamankan seorang pria berinisial AR (37) bersama satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Berbekal hasil pengembangan kasus tersebut, petugas kembali melakukan pengungkapan pada pukul 20.30 WIB di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir. Dalam operasi kedua ini, polisi mengamankan dua pria berinisial NR (40) dan AG (24).

Baca Juga :  Janin Terkubur di Lahan Kosong Puruk Cahu Gegerkan Warga, Polisi Dalami Asal-Usul dan Pelakunya

Dari lokasi kedua, petugas menyita sabu dengan berat 49,94 gram, alat isap sabu atau bong siap pakai, serta satu unit kendaraan roda empat (R4).

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Polres Katingan AKP Affan Efendi, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika, sejalan dengan program 100 Hari Kapolri.

“Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah dilakukan penahanan dan ditempatkan di Rutan Polres Katingan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” jelas AKP Affan.

Ia menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Polres Barito Utara Tertibkan Tambang Emas Ilegal, Kapolres Pimpin Langsung Penyitaan dan Pemusnahan Lokasi PETI

Ancaman hukuman yang diterapkan, menurutnya, mulai dari pidana penjara 12 tahun hingga seumur hidup, sesuai ketentuan pasal yang dikenakan.

Selain itu, Kasatresnarkoba Polres Katingan mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika.

Ia mengimbau warga agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Katingan. Polisi juga masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Operasi Gabungan di Puntun, 15 Orang Positif Sabu, Polisi Sita Peralatan Narkoba
Polres Kapuas Amankan Pria di Anjir Mambulau, Sabu Hampir 100 Gram Disita
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria dengan Dua Paket Diduga Sabu
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Dua Paket Diduga Sabu Seberat 5,14 Gram Disita
16 Adegan Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana di Katingan
Satresnarkoba Polres Kapuas Bekuk Pria 47 Tahun, 18 Paket Sabu dan Uang Rp7 Juta Disita
Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Informasi Warga, Sabu 4,19 Gram Diamankan
Gerak Cepat Polisi Tindaklanjuti Informasi Warga, Sabu 4,19 Gram Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Polres Katingan Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Terduga Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti 50,71 Gram Dan 3 Tersangka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Operasi Gabungan di Puntun, 15 Orang Positif Sabu, Polisi Sita Peralatan Narkoba

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Polres Kapuas Amankan Pria di Anjir Mambulau, Sabu Hampir 100 Gram Disita

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria dengan Dua Paket Diduga Sabu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Dua Paket Diduga Sabu Seberat 5,14 Gram Disita

Berita Terbaru

LINTAS TNI

TMMD Ke- 130 Wilayah Kodim 1016/Plk Resmi Di Buka

Selasa, 13 Okt 2026 - 11:59 WIB

You cannot copy content of this page