Delapan Bulan Kinerja Kejari Kobar, Ini Yang Telah Dicapai

- Jurnalis

Selasa, 1 September 2026 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) menyampaikan capaian kinerja selama periode Januari hingga Agustus 2026 dalam press release memperingati Hari Kejaksaan ke-81 di Kantor Kejari Kobar, Selasa (1/9/2026).

Kepala Kejari Kobar Nurwinardi mengatakan, capaian selama delapan bulan tersebut mencakup berbagai bidang, mulai dari Pembinaan, Intelijen, Tindak Pidana Umum (Pidum), Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), hingga Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB).

Pada Bidang Pembinaan, Kejari Kobar mencatat sejumlah capaian, salah satunya pelaksanaan lelang Barang Milik Negara (BMN) berupa barang inventaris melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun pada April 2026.

“Kami telah melelang berupa meubelair sebanyak 287 unit dalam satu paket dengan nilai limit Rp531.000 dan terjual pada kesempatan pertama dengan harga Rp2.581.000, kemudian disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” terang Nurwinardi.

Selain itu, nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) mencapai 99,56 pada periode Juli 2026. Sementara PNBP Bidang Pembinaan hingga Agustus 2026 tercatat sebesar Rp10.456.846.

Pada Bidang Intelijen, Kejari Kobar terus melakukan upaya pencegahan melalui penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran serta pemahaman terhadap hukum.

Hingga Agustus 2026, program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) telah dilaksanakan sebanyak empat kali, masing-masing di MAN Pangkalan Bun, SLBN 2 Pangkalan Bun, SMK Negeri 4 Pangkalan Bun dan SMP Negeri 2 Arut Selatan.

Kemudian kegiatan Jaksa Menyapa dilaksanakan sebanyak lima kali, Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (PAKEM) satu kali, serta Penerangan Hukum satu kali di Kampung Nelayan, Desa Tanjung Putri.

Sementara itu, Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) menangani sebanyak 227 perkara sepanjang Januari hingga Agustus 2026 dengan dukungan 12 personel.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 145 perkara merupakan Orang dan Harta Benda (Orhada), 43 perkara narkotika, 32 perkara Keamanan Negara/Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, serta tujuh perkara Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Polsek Pahandut Kedepankan Pendekatan Humanis, Sengketa Warga Diselesaikan Lewat Mediasi Kekeluargaan

“Pihak kami dalam perkara tersebut terus memberikan pelayanan yang profesional, efektif dan humanis serta berkeadilan,” kata Kajari Kobar.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian publik adalah tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sebanyak satu perkara. Perkara tersebut hingga kini masih dalam tahap penelitian berkas perkara.

Kejari Kobar juga menerapkan pendekatan keadilan restoratif. Hingga Agustus 2026, sebanyak empat perkara telah diselesaikan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).

Dari sisi penerimaan negara, Bidang Pidum turut memberikan kontribusi PNBP sebesar Rp66.245.500 hingga Agustus 2026 yang berasal dari ongkos perkara, denda pelanggaran lalu lintas, denda tindak pidana lainnya, pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya, serta uang sitaan tindak pidana lainnya yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan.

Pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Kobar menangani perkara tindak pidana korupsi mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum hingga pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi.

Hingga Agustus 2026, Bidang Pidsus telah melakukan penyelidikan terhadap dua perkara dan penyidikan terhadap satu perkara. Selain itu, dilakukan upaya hukum kasasi dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pembangunan sarana dan prasarana Pabrik Tepung Ikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kobar yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016 dengan empat terdakwa berinisial MR, DP, HK dan R.

“Dalam hal ini kami juga menyesuaikan dengan KUHAP yang baru salah satunya dalam persidangan tersebut tingkat banding dan kasasi. Dan hasilnya jaksa mampu membuktikan perkara tersebut serta akhirnya hakim memutuskan pihak terkait terbukti secara hukum,” ungkapnya.

Kejari Kobar juga telah menerima pembayaran denda sebesar Rp100 juta dan menyetorkannya ke kas negara dari terpidana berinisial UI dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kobar kepada Perusda Agrotama Mandiri yang bekerja sama dengan PT Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat tahun 2009.

Jaksa juga telah melaksanakan sidang banding di Pengadilan Tinggi Palangka Raya dalam perkara Pabrik Tepung Ikan atas nama terpidana R dan D, serta sidang Peninjauan Kembali (PK) atas nama terpidana R terkait Pasal 12E di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT KBM Minta Kejati Kalteng Usut Dugaan Keterlibatan PT KZI Secara Menyeluruh

Berikutnya, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mencatat 19 pelayanan hukum gratis, delapan pendampingan hukum atau Legal Assistance, 33 Surat Kuasa Khusus (SKK) bantuan hukum nonlitigasi, serta 12 Memorandum of Understanding (MoU).

Bidang Datun juga melaksanakan dua kegiatan pengelolaan dana desa dengan capaian pemulihan keuangan negara sebesar Rp1.420.366.122.

Selain itu, terdapat empat Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) yang telah dipaparkan dan memperoleh persetujuan dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Keempat Legal Opinion tersebut disusun bukan atas permohonan dan ditujukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Sementara pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Kejari Kobar melaksanakan pemeliharaan, pemusnahan serta penyelesaian barang rampasan maupun barang bukti.

Bidang PAPBB juga mengikuti kegiatan Lelang Serentak yang diikuti seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Indonesia dengan persentase kenaikan sebesar 51,35 persen dari nilai limit yang ada.

Dari kegiatan tersebut, PNBP Bidang PAPBB tercatat sebesar Rp289.149.000 yang berasal dari pendapatan penjualan barang rampasan atau hasil sitaan yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan.

Tak hanya pada aspek penindakan, Kejari Kobar juga menghadirkan inovasi pelayanan publik melalui “SI ARTIS KOBAR” atau Program Siap Antar Barang Bukti Gratis Area Kotawaringin Barat.

Program tersebut memberikan layanan pengembalian barang bukti secara gratis dengan mengantarkan langsung barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya.

Melalui berbagai capaian tersebut, Kejari Kobar menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan dan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, transparan, akuntabel serta berkeadilan.

“Semoga capaian ini dapat bermanfaat untuk seluruh masyarakat di Kotawaringin Barat,” pungkas Nurwinardi. (R)

Berita Terkait

Dugaan Kasus Pengadaan Hewan Kurban di Kapuas Disorot, FKM Desak Kejari Buka Status Penanganan
SI ARTIS KOBAR, Inovasi Kejari Antar Barang Bukti
Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Kotim, Total Jadi Tujuh Orang
Insiden di Markas Polresta Palangka Raya: Kasat Lantas Terluka, Kanit Reskrim Dicopot
Bidlabfor Periksa Kebakaran Gedung Kesra Kalteng, Penyebab Api Masih Didalami
Suriansyah Halim: Sepuluh Surat Pernyataan Tak Serta-Merta Buktikan Kepemilikan Tanah
Suriansyah Halim Tegaskan Advokat Harus Siap Hadapi KUHAP Baru, DPD PPKHI Kalteng Ikuti Bimtek Pengadilan Tinggi Palangkaraya

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 08:35 WIB

Dugaan Kasus Pengadaan Hewan Kurban di Kapuas Disorot, FKM Desak Kejari Buka Status Penanganan

Selasa, 1 September 2026 - 14:45 WIB

SI ARTIS KOBAR, Inovasi Kejari Antar Barang Bukti

Selasa, 1 September 2026 - 14:22 WIB

Delapan Bulan Kinerja Kejari Kobar, Ini Yang Telah Dicapai

Selasa, 1 September 2026 - 09:36 WIB

Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Kotim, Total Jadi Tujuh Orang

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:57 WIB

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page