LINTASKALIMANTAN.CO | BARITO UTARA — Polemik pemberian tali asih lahan oleh PT Nusa Persada Resources (NPR) di wilayah Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, kembali mencuat. Persoalan tersebut kini tidak hanya menyangkut belum tersalurkannya hak sejumlah pemilik lahan, tetapi juga mempersoalkan mekanisme dan hasil pertemuan yang digelar di tingkat Kecamatan Lahei pada 10 Agustus 2026.
Putes Lekas selaku penerima kuasa dari sejumlah pemilik lahan menyampaikan pernyataan sikap kepada Bupati Barito Utara. Dalam pernyataan tersebut, para pemilik lahan secara tegas menolak hasil pertemuan yang digelar Camat Lahei karena dinilai tidak melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.
Menurut Putes, persoalan tersebut berawal dari proses pemberian tali asih lahan seluas 140 hektare dan 190 hektare pada 2024–2025. Hingga kini, pihak yang mereka wakili mengaku belum menerima haknya, meskipun nama mereka disebut tercantum dalam daftar pemberian tali asih yang terdapat dalam dokumen PT Nusa Persada Resources.
“Kami sejak awal telah berupaya mendapatkan kejelasan mengenai hak kami. Namun sampai sekarang belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian kepada para pemilik lahan,” demikian substansi pernyataan sikap yang disampaikan Putes kepada Bupati Barito Utara, yang diterima Redaksi media siber Lintaskalimantan.co, Kamis (13/08/2026).
Persoalkan Hasil Verifikasi yang Tak Kunjung Dibuka
Polemik semakin berkembang setelah Sosialisasi Pemberian Tali Asih PT Nusa Persada Resources yang berlangsung di Aula Serbaguna Desa Karendan pada 3 Maret 2026.
Dalam forum tersebut, para pemilik lahan mengaku telah mengikuti mekanisme yang disepakati. Dokumen kepemilikan tanah/lahan diserahkan melalui Tim Verifikasi Desa dan Kecamatan yang dibentuk dalam proses tersebut.
Putes menyebut dokumen para pemilik lahan diterima Damang Kepala Adat Kecamatan Lahei yang saat itu menjadi bagian dari Tim Verifikasi, sebelum kemudian diserahkan kepada pihak perusahaan.
Sesuai kesepakatan sosialisasi, PT Nusa Persada Resources disebut akan menerbitkan hasil verifikasi terhadap lahan yang masuk dalam areal sekitar 288 hektare. Hasil verifikasi tersebut diharapkan dapat memperjelas mana lahan yang berstatus clean and clear dan mana yang masih memiliki persoalan tumpang tindih kepemilikan.
Namun, menurut para pemilik lahan, hasil verifikasi tersebut hingga kini belum disampaikan secara terbuka kepada seluruh pihak.
Kondisi ini dinilai menjadi salah satu sumber ketidakpastian karena proses pembayaran bagi lahan yang dinyatakan clean and clear dan mekanisme mediasi terhadap lahan yang dianggap tumpang tindih belum memiliki kejelasan bagi seluruh pemilik.
Surat Bupati Dinilai Tidak Dijalankan
Para pemilik lahan juga menyoroti Surat Pemerintah Kabupaten Barito Utara Nomor 500/97/Ek.SDA tertanggal 14 Juli 2026 mengenai permohonan arahan dan mekanisme pemberian tali asih PPKH 281 PT Nusa Persada Resources.
Menurut Putes, surat tersebut seharusnya menjadi dasar untuk memastikan proses pemberian tali asih berjalan transparan, terukur, dan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap lahan.
Namun, mereka menilai pertemuan yang dilaksanakan Camat Lahei bersama PT Nusa Persada Resources dan sejumlah pihak pada 10 Agustus 2026 justru tidak mencerminkan prinsip keterbukaan.
Para pemilik lahan mempertanyakan mengapa mereka tidak dilibatkan dalam pertemuan yang kemudian menghasilkan sejumlah kesimpulan terkait mekanisme pemberian tali asih.
Mereka juga mempertanyakan absennya Kepala Desa Karendan, Kepala Desa Muara Pari, Damang Kepala Adat Kecamatan Lahei, serta para pemilik lahan yang selama ini mengikuti proses verifikasi.
Soroti Peran Ormas PKBM
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah rencana pemberian tali asih PPKH 281 yang disebut berkaitan dengan usulan pemberdayaan melalui Ormas Perkumpulan Karendan Bersatu Membangun (PKBM).
Dalam pernyataannya, Putes menegaskan bahwa PKBM baru dibentuk pada 2025, sementara kepemilikan lahan yang mereka perjuangkan telah ada jauh sebelumnya.
Karena itu, mereka mempertanyakan apabila pemberian tali asih nantinya hanya berpedoman pada proposal organisasi tanpa mempertimbangkan dokumen kepemilikan lahan yang telah dimiliki masyarakat.
Para pemilik lahan menilai mekanisme demikian berpotensi mengesampingkan hak pihak yang memiliki dasar dokumen kepemilikan.
Namun demikian, tudingan tersebut merupakan sikap dari pihak pemilik lahan yang perlu dikonfirmasi dan diuji berdasarkan dokumen, mekanisme hukum, serta keterangan dari PT Nusa Persada Resources maupun pihak-pihak lain yang terlibat.
Desak Bupati Ambil Alih Penanganan
Atas berbagai persoalan tersebut, Putes Lekas bersama para pemilik lahan meminta Bupati Barito Utara mengambil alih proses penanganan pemberian tali asih PPKH 281 PT Nusa Persada Resources.
Mereka menilai pengalaman pemberian tali asih pada lahan 140 hektare dan 190 hektare sebelumnya menunjukkan perlunya mekanisme yang lebih terbuka dan pengawasan pemerintah kabupaten agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Selain itu, mereka mendesak Bupati melakukan evaluasi terhadap Camat Lahei, khususnya terkait pertemuan 10 Agustus 2026 serta proses pemberian tali asih lahan PT Nusa Persada Resources.
Mereka juga meminta PT Nusa Persada Resources segera menyampaikan hasil verifikasi lahan sebagaimana kesepakatan dalam sosialisasi 3 Maret 2026.
Tolak Hasil Pertemuan 10 Agustus
Sikap paling tegas yang disampaikan para pemilik lahan adalah penolakan terhadap seluruh hasil pertemuan di Kecamatan Lahei pada 10 Agustus 2026.
Penolakan tersebut didasarkan pada penilaian bahwa pertemuan tidak melibatkan seluruh pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap lahan.
Menurut mereka, sebuah keputusan yang menyangkut hak kepemilikan lahan tidak semestinya hanya dihasilkan berdasarkan keterangan pihak-pihak yang diundang, sementara pemilik lahan yang terdampak tidak diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan dan bukti.
Para pemilik lahan bahkan menilai hasil pertemuan tersebut tidak dapat dijadikan rujukan dalam proses pemberian tali asih berikutnya karena dianggap tidak merepresentasikan kesepakatan seluruh pihak.
Klaim Memiliki Dokumen Kepemilikan
Putes juga menegaskan bahwa lahan yang mereka klaim memiliki dasar dokumen legal yang diterbitkan Pemerintah Desa Karendan dan ditandatangani kepala desa.
Mereka menyatakan siap mempertanggungjawabkan legalitas tersebut dalam proses hukum apabila terdapat pihak yang mencoba mengesampingkan atau mengabaikan hak kepemilikan mereka.
Selain itu, mereka menegaskan bahwa lahan tersebut tidak sedang menjadi objek perkara atau gugatan di pengadilan dan menyatakan tidak memiliki hubungan dengan perkara yang diajukan pihak lain.
Mereka juga menyebut telah menyampaikan surat sanggahan tertanggal 15 Desember 2025 kepada Prianto Bin Samsuri terkait persoalan tersebut.
Khawatir Konflik Tenurial Berkepanjangan
Yang paling mengkhawatirkan, menurut para pemilik lahan, adalah potensi munculnya konflik sosial apabila proses pemberian tali asih PPKH 281 tetap dipaksakan tanpa menyelesaikan terlebih dahulu persoalan kepemilikan dan verifikasi lahan.
Mereka mengingatkan bahwa konflik tenurial bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut hak kepemilikan, kepentingan masyarakat, serta hubungan sosial antarwarga.
Karena itu, mereka meminta Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengambil langkah cepat sebelum persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
“Jika rencana pemberian tali asih tetap dipaksakan berdasarkan hasil pertemuan 10 Agustus 2026, kami khawatir situasi tidak kondusif dan konflik berkepanjangan dapat terjadi,” demikian sikap yang disampaikan pihak pemilik lahan.
Bupati Diharapkan Jadi Penengah
Para pemilik lahan menegaskan bahwa pernyataan sikap tersebut bukan semata-mata bentuk penolakan terhadap program pemberian tali asih, melainkan dorongan agar prosesnya dilakukan secara adil, transparan dan berdasarkan verifikasi dokumen kepemilikan.
Mereka berharap Bupati Barito Utara dapat mengambil posisi sebagai penengah yang memastikan seluruh pihak mendapat ruang yang sama untuk menyampaikan bukti dan kepentingannya.
Di sisi lain, polemik ini masih membutuhkan penjelasan dari Camat Lahei, Pemerintah Kabupaten Barito Utara, PT Nusa Persada Resources, Ormas PKBM, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pernyataan tersebut.
Dengan demikian, seluruh tudingan mengenai cacat prosedur, pengesampingan hak pemilik lahan, maupun dugaan ketidaktepatan mekanisme pemberian tali asih perlu diklarifikasi berdasarkan dokumen dan keterangan dari masing-masing pihak.
Satu hal yang menjadi pesan utama para pemilik lahan: jangan sampai persoalan tali asih yang seharusnya menjadi jalan keluar justru berubah menjadi sumber konflik tenurial baru di Kecamatan Lahei. (*/rls/anung/red).







