Satresnarkoba Polres Gumas Amankan Pria 21 Tahun, Tujuh Paket Diduga Sabu Disita

- Jurnalis

Rabu, 2 September 2026 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | KUALA KURUN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas mengamankan seorang pria berinisial M (21) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di sebuah kamar kos di Jalan Jambu Kristal, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Selasa (1/9/2026).

Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan tujuh paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika turut diamankan petugas.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB setelah Satresnarkoba Polres Gunung Mas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan. Setelah memperoleh dasar yang cukup, personel mendatangi kamar kos dan mengamankan M untuk dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan dengan disaksikan saksi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas selempang berwarna hitam yang berada di dalam lemari. Di dalam tas tersebut terdapat sebuah dompet kecil berisi tujuh plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu.

Baca Juga :  Diduga Bripda Nopandri, Jenazah Ditemukan Mengapung di Sungai Katingan

Polisi juga mengamankan tujuh plastik klip pembungkus, satu bundel plastik klip, satu sendok yang terbuat dari sedotan, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp400 ribu.

Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., membenarkan adanya penindakan tersebut.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan terlebih dahulu. Setelah diperoleh dasar yang cukup untuk melakukan tindakan, personel mendatangi lokasi dan mengamankan terduga beserta sejumlah barang yang ditemukan saat penggeledahan,” ujar AKP Sutrisno saat dikonfirmasi PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos., Rabu (2/9/2026).

Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika.

Ia mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika agar segera melaporkannya kepada kepolisian dan tidak mengambil tindakan sendiri.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pria Pembawa 8 Paket Sabu, Polisi Dalami Jaringan Peredaran

“Kami mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Kami juga mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan sendiri apabila mengetahui dugaan peredaran narkoba, tetapi menyerahkannya kepada petugas untuk ditangani sesuai hukum,” katanya.

Selanjutnya, M bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kepolisian masih mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan barang yang ditemukan melalui pemeriksaan sesuai ketentuan hukum. Terhadap M, penyidik menerapkan ketentuan pidana narkotika sebagaimana rujukan hukum yang berlaku, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.

Meski demikian, status hukum dan pertanggungjawaban pidana M tetap akan ditentukan melalui proses penyidikan serta mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Satresnarkoba Polres Gunung Mas dalam menindaklanjuti informasi masyarakat sekaligus menekan dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (*/rls/hms/red)

 

Berita Terkait

Laporan Warga Berujung Penangkapan, Polisi Amankan Pria dan 3,47 Gram Sabu di Kebun Sawit Mantangai
Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Mess Karyawan BBR, 4,07 Gram Diamankan
Singgah Beli Minuman, Tas Remaja Digondol Pria Bermotor di Palangka Raya
Polres Kapuas Bongkar 7 Kasus Kriminal, Curanmor hingga Pengeroyokan Terungkap
Polsek Sabangau Gerak Cepat Tangani Kecelakaan di Jalan Mahir Mahar, Satu Pengendara Meninggal
Sabu 1,68 Gram dan Uang Rp6,3 Juta Disita, Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Perempuan di Timpah
Diduga Edarkan Sabu, Pria 30 Tahun Ditangkap di Sampit, Polisi Sita 14,14 Gram
Patroli Karhutla Satreskrim Polres Gunung Mas Ungkap Dugaan Pembakaran Lahan, Satu Pria Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:40 WIB

Laporan Warga Berujung Penangkapan, Polisi Amankan Pria dan 3,47 Gram Sabu di Kebun Sawit Mantangai

Rabu, 9 September 2026 - 12:15 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Mess Karyawan BBR, 4,07 Gram Diamankan

Selasa, 8 September 2026 - 18:45 WIB

Singgah Beli Minuman, Tas Remaja Digondol Pria Bermotor di Palangka Raya

Selasa, 8 September 2026 - 14:50 WIB

Polres Kapuas Bongkar 7 Kasus Kriminal, Curanmor hingga Pengeroyokan Terungkap

Selasa, 8 September 2026 - 13:13 WIB

Polsek Sabangau Gerak Cepat Tangani Kecelakaan di Jalan Mahir Mahar, Satu Pengendara Meninggal

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page