LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA — Modus kejahatan siber melalui hubungan asmara daring atau love scamming kembali terjadi di Palangka Raya. Kali ini, seorang perawat berusia 25 tahun, sebut saja Bunga, menjadi korban ancaman penyebaran rekaman video video call sex (VCS) oleh pria yang baru dikenalnya melalui aplikasi pertemanan Omi.
Ironisnya, setelah mendapat ancaman, korban justru kembali tertipu ketika mencari jasa penghapusan foto dan video melalui media sosial. Dalam kasus tersebut, korban mengaku telah mentransfer uang sebanyak empat kali dengan total sekitar Rp1 juta.
Kepada Cak Sam Polda Kalteng, Bunga menceritakan awal mula dirinya mengenal pria tersebut melalui media sosial. Setelah beberapa kali berkomunikasi, hubungan mereka berlanjut hingga menjalin pacaran secara daring.selasa 1-9-2026.
Menurut pengakuannya, korban kemudian dipaksa melakukan VCS. Meski sempat menolak, korban akhirnya mengikuti permintaan pelaku. Saat melakukan VCS, korban berusaha tidak memperlihatkan wajahnya. Namun, pelaku ternyata merekam percakapan video tersebut dan wajah korban sempat terekam.
Setelah korban memutuskan menjauh dan mengakhiri hubungan, pelaku mulai mengancam akan menyebarkan foto maupun rekaman video tersebut.
Korban yang merasa panik kemudian mencari jasa penghapusan foto dan video melalui TikTok. Karena percaya dengan jasa tersebut, korban mengikuti permintaan pembayaran yang disebut sebagai biaya untuk menghapus data.
“Sudah empat kali saya transfer, totalnya sekitar Rp1 juta. Saya pikir benar-benar bisa membantu menghapus video itu. Karena kebingungan dan takut, saya akhirnya percaya,” curhat Bunga kepada Cak Sam.
Tak hanya terancam rekaman pribadinya disebarluaskan, korban juga mengaku mendapat ancaman bahwa video tersebut akan dikirimkan ke tempat kerjanya apabila dirinya tidak merespons pesan maupun telepon pelaku.
Menanggapi persoalan tersebut, Cak Sam kemudian turun tangan dengan menghubungi pria yang diduga melakukan pengancaman. Cak Sam memberikan peringatan agar pelaku tidak menyebarluaskan konten pornografi karena dapat berhadapan dengan proses hukum.
Cak Sam juga meminta pelaku segera menghapus rekaman yang dimilikinya dan menghentikan segala bentuk ancaman terhadap korban.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika berkenalan dengan orang melalui media sosial maupun aplikasi pertemanan.
Cak Sam mengingatkan, rekaman VCS dapat dengan mudah dilakukan menggunakan fitur perekam layar. Rekaman tersebut kemudian berpotensi disalahgunakan untuk melakukan intimidasi, pemerasan hingga ancaman penyebaran konten pribadi.
“Stop VCS dengan siapapun, apalagi dengan orang yang baru dikenal di media sosial. Karena VCS bisa direkam layar dan akan dijadikan alat pengancaman dan pemerasan,” tegas Cak Sam.
Ia juga mengingatkan masyarakat yang menjadi korban ancaman serupa agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan jasa penghapusan foto atau video dengan meminta sejumlah uang. Dalam kondisi panik, korban justru berpotensi mengalami kerugian kedua kalinya.
Cak Sam menekankan, jangan panik, jangan memenuhi permintaan pelaku, simpan seluruh bukti percakapan dan transaksi, serta segera mencari bantuan atau melaporkan kejadian kepada pihak berwenang. (*/rls/red)







