LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA — Ketua DPD Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., menegaskan bahwa perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional tidak boleh dipahami hanya dari potongan informasi yang beredar di media sosial. Menurutnya, advokat dituntut memahami setiap perubahan regulasi secara menyeluruh agar mampu memberikan pendampingan hukum yang profesional, akurat, dan bertanggung jawab.
Pernyataan tersebut disampaikan usai DPD PPKHI Kalimantan Tengah mengikuti Bimbingan Teknis Percepatan Penyelesaian Perkara Tahun 2026 yang diselenggarakan Pengadilan Tinggi Palangkaraya bagi seluruh satuan kerja di wilayah hukumnya.
Dalam kegiatan tersebut, PPKHI Kalimantan Tengah mengirimkan tiga delegasi, yakni Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., Ahmad Rofiq, S.H., dan Yoga Pratama, S.H. Keikutsertaan organisasi advokat tersebut tercantum dalam lampiran Surat Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 1719/KPT.W16-U/UND.HM3.1.1/VI/2026 tanggal 17 Juli 2026.
Bimtek dilaksanakan melalui dua tahapan, yakni pembelajaran mandiri secara daring melalui Badilum Learning Center (BLC) pada 30–31 Juli 2026, kemudian dilanjutkan dengan pembelajaran tatap muka pada 5–7 Agustus 2026 di Swiss-Belhotel Danum Palangkaraya.
Bagi Suriansyah Halim, forum tersebut bukan sekadar kegiatan peningkatan kapasitas aparatur peradilan, tetapi menjadi momentum penting memperkuat sinergi antara lembaga peradilan dengan profesi advokat dalam menghadapi implementasi berbagai regulasi baru.
“Advokat dan pengadilan memiliki fungsi yang berbeda dan tetap independen, tetapi sama-sama berada dalam satu sistem penegakan hukum. Pemahaman teknis yang selaras akan membantu perkara berjalan lebih tertib, cepat, transparan, dan berkeadilan tanpa mengurangi hak para pihak,” ujar Suriansyah Halim.
Perubahan Besar Sistem Hukum Nasional
Bimbingan teknis tersebut mengulas berbagai isu strategis yang saat ini menjadi perhatian dunia hukum nasional, mulai dari implementasi KUHAP Baru, penyesuaian pidana, mekanisme pemaafan hakim, keadilan restoratif, anonimisasi putusan, penguatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), hingga persoalan gugatan perdata dan pelaksanaan eksekusi.
Salah satu materi yang mendapat perhatian khusus adalah implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Regulasi tersebut menjadi instrumen harmonisasi antara KUHP Nasional dengan berbagai undang-undang sektoral, termasuk perubahan terhadap pola pidana minimum khusus di luar KUHP.
Selain itu, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai konsep pemaafan hakim (judicial pardon), yakni mekanisme baru yang memungkinkan hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa menjatuhkan pidana apabila terdapat pertimbangan keadilan, kemanusiaan, serta keadaan pribadi pelaku.
Materi lain menjelaskan perluasan objek praperadilan dalam KUHAP Baru, pengaturan keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan korban, pentingnya perlindungan data pribadi melalui anonimisasi putusan, hingga teknik penyusunan gugatan perdata agar putusan yang diperoleh dapat dieksekusi secara efektif.
Advokat Harus Menguasai Regulasi Secara Utuh
Menurut Suriansyah Halim, derasnya arus informasi digital sering kali membuat masyarakat, bahkan sebagian praktisi hukum, hanya memahami perubahan regulasi melalui cuplikan video atau potongan berita.
Padahal, kata dia, hampir seluruh perubahan hukum nasional saat ini memiliki aturan pelaksana, ketentuan peralihan, hingga lampiran yang menentukan penerapannya dalam praktik.
“Isu hukum yang viral tidak boleh dipahami hanya dari judul atau potongan konten. Advokat wajib membaca pasal, aturan peralihan, lampiran, peraturan pelaksana, dan pedoman Mahkamah Agung secara utuh sebelum memberi pendapat atau membela kepentingan klien,” tegasnya.
Ia menilai penguasaan substansi hukum menjadi syarat utama agar advokat mampu menjaga kualitas pembelaan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Komitmen PPKHI Kalimantan Tengah
Sebagai tindak lanjut hasil bimbingan teknis, DPD PPKHI Kalimantan Tengah akan menyebarluaskan materi kepada seluruh anggota melalui diskusi hukum, kajian perkara, dan program peningkatan kapasitas organisasi.
Suriansyah Halim mengatakan, langkah tersebut bertujuan memastikan setiap advokat memiliki pemahaman yang sama terhadap perkembangan hukum nasional sehingga mampu menyusun dokumen perkara secara cermat, menjaga etika profesi, melindungi data pribadi para pihak, serta memberikan pendampingan hukum yang berbasis pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, kualitas penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh regulasi yang baik, tetapi juga oleh kompetensi para penegak hukum yang menjalankannya.
Melalui keikutsertaan dalam Bimbingan Teknis Pengadilan Tinggi Palangkaraya Tahun 2026, DPD PPKHI Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas advokat sekaligus memperkuat sinergi dengan badan peradilan dalam mewujudkan sistem peradilan yang profesional, modern, transparan, dan berkeadilan.(*/rls/sgn/red)







