Tanpa Ampun! Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ringkus Terduga Pengedar Sabu dengan 27 Paket Barang Bukti 

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Gunung Mas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AM (24) diamankan aparat setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di sebuah barak yang berada di pinggir Jalan Lintas Kurun–Palangka Raya, Desa Tabaras, Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Gunung Mas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggelar operasi penindakan.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan para saksi sesuai ketentuan hukum, petugas menemukan sebuah tas kecil berwarna cokelat yang diduga milik terlapor. Di dalamnya terdapat 25 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan sebuah botol kaca yang dililit lakban hijau. Di dalam botol tersebut terdapat dua paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu serta satu sendok sabu yang dimodifikasi dari sedotan plastik.

Baca Juga :  Diduga Edarkan Sabu, Pria 26 Tahun di Palangka Raya Ditangkap Polisi, Barang Bukti 4,42 Gram Diamankan

Selain barang bukti narkotika, Satresnarkoba turut mengamankan uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang ditemukan di atas meja dalam kamar dan diduga merupakan hasil transaksi narkotika. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek VIVO Y27 warna hitam serta sebuah dompet kecil berwarna cokelat yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi 27 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu, satu botol kaca, satu sendok sabu, tujuh plastik klip pembungkus, uang tunai Rp1.000.000, satu unit telepon genggam, serta satu dompet kecil. Seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Pupita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap laporan yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur. Keberhasilan ini merupakan wujud sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar AKP Sutrisno saat ditemui PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos., Jumat (7/8/2026).

Baca Juga :  Subuh Berdarah di Kapuas, Ayah Tewas Diduga Dibacok Anak Kandung

Ia menegaskan, Polres Gunung Mas akan terus mengedepankan pelayanan yang profesional dan humanis, sekaligus membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana narkotika melalui berbagai saluran pengaduan yang tersedia.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani proses penyidikan. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Polres Gunung Mas mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan menyampaikan informasi melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Kepolisian berharap kolaborasi yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum dapat terus terjalin demi mewujudkan Kabupaten Gunung Mas yang aman, kondusif, dan bebas dari narkoba.

Berita Terkait

Sukses !,Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Peredaran Ekstasi 17,18 Gram, Seorang Pemuda Diamankan
Polres Barito Utara Musnahkan 55,09 Gram Sabu dan 0,71 Gram Inex
Konferensi Pers Kapolda Kalteng Ungkap 2 Pelaku Karhutla di Pulang Pisau, Bakar 12 Titik Lahan dan Ancam Saksi dengan Senapan Angin
Polres Barito Utara Kembali Ungkap Peredaran Sabu di Bukit Sawit, Satu Perempuan Diamankan Bersama 10,37 Gram Barang Bukti
Dua Terlapor Diamankan, Polisi Ungkap Dugaan Pembakaran Lahan di Palangka Raya
Polres Barito Utara Ungkap PETI dan Migas Ilegal, Enam Tersangka Diamankan
Polres Kobar Tindak Pelaku Pembakaran Lahan di Kumai
Satreskrim Polres Kotim Tangani Pencurian Sawit PT GSK, Pelaku Diamankan Saat Panen Tanpa Izin

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Sukses !,Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Peredaran Ekstasi 17,18 Gram, Seorang Pemuda Diamankan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Polres Barito Utara Musnahkan 55,09 Gram Sabu dan 0,71 Gram Inex

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:04 WIB

Konferensi Pers Kapolda Kalteng Ungkap 2 Pelaku Karhutla di Pulang Pisau, Bakar 12 Titik Lahan dan Ancam Saksi dengan Senapan Angin

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Polres Barito Utara Kembali Ungkap Peredaran Sabu di Bukit Sawit, Satu Perempuan Diamankan Bersama 10,37 Gram Barang Bukti

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Dua Terlapor Diamankan, Polisi Ungkap Dugaan Pembakaran Lahan di Palangka Raya

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Karhutla Dilaporkan Warga, Polres Gunung Mas Padamkan Dua Titik Api

Kamis, 27 Agu 2026 - 12:22 WIB

You cannot copy content of this page