Nomor Putusan Tak Dicantumkan, Notulen Pemberian Tali Asih PT NPR Dipertanyakan: Pemilik Lahan Tak Hadir, Potensi Konflik Sosial Mengemuka

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO |Kesimpulan dalam berita acara rapat koordinasi terkait mekanisme pemberian tali asih dari PT NPR kepada Desa Karendan dan Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, menuai sorotan tajam.

Sorotan terutama tertuju pada tidak hadirnya pemilik maupun pihak yang disebut telah membeli atau menguasai lahan dalam rapat tersebut, sementara hasil pertemuan justru memuat kesimpulan mengenai mekanisme pemberian tali asih yang berkaitan dengan wilayah lahan yang dipersoalkan.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila hasil notulen kemudian dijadikan dasar untuk memaksakan pelaksanaan pemberian tali asih tanpa terlebih dahulu memastikan siapa saja pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap lahan.

Berdasarkan dokumen Notulen Rapat tertanggal 10 Agustus 2026, rapat koordinasi dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Lahei untuk membahas mekanisme pemberian tali asih PT NPR.

Dalam salah satu poin kesimpulannya disebutkan bahwa pemberian tali asih PT NPR akan disalurkan melalui pihak Desa Muara Pari dan Desa Karendan. Untuk Desa Karendan, disebutkan akan dilakukan koordinasi melalui PKBM dengan pemerintah desa guna membahas mekanisme pemberian tali asih. Sedangkan di Desa Muara Pari, Ketua BPD disebut akan membuat musyawarah desa untuk membahas mekanisme selanjutnya.

Pemilik Lahan Tidak Hadir, Keputusan Dipertanyakan

Persoalan yang kini dipertanyakan adalah siapa sebenarnya yang dilibatkan dalam menentukan mekanisme tersebut, terutama ketika terdapat masyarakat yang mengaku telah membeli dan menguasai lahan.

Informasi yang disampaikan kepada wartawan menyebutkan bahwa di Desa Karendan terdapat warga masyarakat yang telah membeli lahan dan keberadaan atau penguasaan lahan tersebut disebut telah diketahui oleh kepala desa.

Apabila pihak yang secara langsung menguasai atau membeli lahan tidak dilibatkan dalam pembahasan, maka muncul pertanyaan mendasar: atas dasar apa keputusan mengenai mekanisme tali asih tersebut kemudian dibuat?

“Bagaimana mungkin kesimpulan mengenai lahan dibuat sementara pemilik atau masyarakat yang sudah membeli lahan tidak dihadirkan dalam rapat? Jangan sampai masyarakat yang selama ini menguasai dan mengelola lahan justru merasa haknya diabaikan,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Selasa (11/08/26) di Muara Teweh.

Persoalan serupa disebut terjadi di Desa Muara Pari. Sebagian lahan disebut sudah dikelola oleh masyarakat dari luar desa.

Baca Juga :  Peringati HUT Ke-76 Barito Utara, Ketua DPRD Ajak Masyarakat Perkuat Kebersamaan untuk Wujudkan Daerah Maju dan Sejahtera

Artinya, persoalan tersebut tidak sesederhana antara perusahaan dan pemerintah desa. Ada pihak-pihak lain yang secara faktual disebut telah menguasai atau mengelola lahan dan berpotensi terdampak langsung apabila mekanisme tali asih diberlakukan.

Nomor Putusan Pengadilan Tidak Tercantum

Sorotan lain yang tak kalah penting adalah mengenai rujukan hukum dalam notulen.
Pada poin keempat, dokumen tersebut menyebutkan bahwa kesepakatan bersama mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh dan Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, serta hasil rapat Tripika Kecamatan Lahei.

Namun, dalam dokumen notulen yang terlihat, tidak dicantumkan nomor perkara maupun nomor putusan, tanggal putusan, serta uraian mengenai pokok perkara yang dijadikan dasar rujukan tersebut.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: putusan pengadilan yang mana yang sebenarnya dijadikan dasar?

“Kalau memang benar mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh dan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, seharusnya jelas dicantumkan nomor putusannya. Jangan hanya ditulis ‘mengacu pada putusan pengadilan’. Masyarakat berhak mengetahui putusan mana yang menjadi dasar,” tegas sumber tersebut.

Ia bahkan menilai kesimpulan tersebut patut dipertanyakan dasar dan proses penyusunannya, terlebih apabila kemudian digunakan untuk memaksakan pelaksanaan pemberian tali asih kepada masyarakat.

“Kalau nomor putusan saja tidak dicantumkan, kemudian pemilik lahan tidak dihadirkan, lalu hasil rapat mau dipaksakan, wajar masyarakat mempertanyakan. Ini jangan sampai menjadi keputusan yang hanya dibuat di atas kertas tetapi tidak menyelesaikan persoalan di lapangan,” ujarnya.

Bukan Berarti Otomatis ‘Abal-abal’

Meski demikian, secara data dan hukum, tidak dicantumkannya nomor putusan dalam notulen tidak otomatis membuktikan bahwa putusan tersebut tidak ada atau bahwa notulen tersebut palsu.

Yang menjadi persoalan adalah transparansi dasar hukum dan keterlacakan keputusan. Jika sebuah putusan pengadilan dijadikan landasan penting dalam pengambilan keputusan, maka nomor dan identitas putusan seharusnya dapat diverifikasi oleh para pihak.

Karena itu, pihak yang membuat atau menandatangani berita acara tersebut perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai nomor putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh dan Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang dimaksud, termasuk objek dan relevansinya terhadap persoalan lahan yang sedang dibahas.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap AS Pengedar Sabu di Kecamatan Teweh Baru

Jangan Sampai Tali Asih Menjadi Pemicu Konflik

Poin ketujuh notulen justru menyebutkan bahwa seluruh pihak yang hadir sepakat menjaga situasi tetap kondusif serta menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan mufakat.
Namun, prinsip tersebut dinilai harus diterapkan secara nyata, bukan hanya dituangkan dalam dokumen.

Jika terdapat masyarakat yang telah membeli atau mengelola lahan tetapi tidak diberikan ruang dalam pembahasan, maka keputusan yang dihasilkan berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan.

“Kalau perusahaan tetap memaksakan hasil notulen ini tanpa menyelesaikan dulu persoalan di lapangan dan tanpa menghadirkan masyarakat yang berkepentingan langsung terhadap lahan, jelas ini bisa memicu konflik sosial. Jangan sampai masyarakat yang selama ini hidup berdampingan malah berhadap-hadapan karena persoalan tali asih,” kata sumber tersebut.

Menurutnya, musyawarah desa yang direncanakan paling lambat 31 Agustus 2026 seharusnya menjadi ruang untuk membuka seluruh persoalan secara transparan, termasuk menghadirkan masyarakat yang mengaku sebagai pemilik, pembeli, penggarap maupun pihak yang selama ini mengelola lahan.

Perusahaan dan Pemerintah Diminta Tidak Terburu-buru

Persoalan ini pada akhirnya bukan sekadar mengenai berapa besar nilai tali asih yang akan diberikan PT NPR.

Lebih jauh, yang dipertanyakan adalah siapa yang berhak menerima, siapa yang memiliki kepentingan terhadap lahan, apa dasar hukumnya, serta apakah seluruh pihak yang terdampak sudah diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan.

Jika memang terdapat putusan pengadilan yang menjadi dasar, maka putusan tersebut seharusnya dibuka dan diverifikasi bersama. Jika terdapat klaim kepemilikan atau penguasaan lahan oleh masyarakat, maka harus dilakukan pengecekan dokumen dan fakta lapangan secara objektif.

Jangan sampai sebuah notulen rapat yang seharusnya menjadi instrumen penyelesaian justru berubah menjadi sumber konflik baru.

Apalagi, apabila dasar hukum yang disebut dalam dokumen belum dapat ditelusuri secara jelas dan pihak-pihak yang berkepentingan langsung terhadap lahan tidak dilibatkan.

Masyarakat pun kini menunggu keterbukaan dari PT NPR, Pemerintah Desa Karendan, Pemerintah Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, serta pihak-pihak yang menandatangani notulen, terutama terkait dasar putusan pengadilan yang disebut dalam dokumen tersebut dan mekanisme untuk memastikan hak masyarakat tidak terabaikan. (*/rls/pel/tim-red)

Berita Terkait

Janji PLN Dinilai Tak Terbukti, Aksi Kelima GPG Kembali Guncang Kantor PLN UP3 Palangka Raya
DEMA STAI Al Ma’arif Buntok Pimpin BEM SI Wilayah Kalteng, Siap Perkuat Konsolidasi dan Kawal Isu Strategis Daerah
252 Calon Jemaah Ikuti Latihan Manasik Umrah PT Alkamila
H. Man Pemilik Molding di Pangkalan Banteng Klarifikasi Dugaan Pengetapan Solar Bersubsidi di SPBU
Damang Lahei Dampingi Cek Lapangan Sengketa Lahan, Ajak Masyarakat Barito Utara Kedepankan Dialog Damai
Kapolsek Lahei Kawal Penyelesaian Sengketa Lahan Warga dan PT Pada Idi, Utamakan Musyawarah Demi Kamtibmas Kondusif
Moulding Disorot di Pangkalan Banteng, Diduga Pengetap Solar Bersubsidi
Demi Terangnya Gunung Purei, 11 Pemerintah Desa Bersatu Gotong Royong Bersihkan Jalur Tiang Induk PLN Tanpa Ganti Rugi

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:57 WIB

Nomor Putusan Tak Dicantumkan, Notulen Pemberian Tali Asih PT NPR Dipertanyakan: Pemilik Lahan Tak Hadir, Potensi Konflik Sosial Mengemuka

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Janji PLN Dinilai Tak Terbukti, Aksi Kelima GPG Kembali Guncang Kantor PLN UP3 Palangka Raya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:12 WIB

DEMA STAI Al Ma’arif Buntok Pimpin BEM SI Wilayah Kalteng, Siap Perkuat Konsolidasi dan Kawal Isu Strategis Daerah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:19 WIB

252 Calon Jemaah Ikuti Latihan Manasik Umrah PT Alkamila

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:57 WIB

H. Man Pemilik Molding di Pangkalan Banteng Klarifikasi Dugaan Pengetapan Solar Bersubsidi di SPBU

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page