Polres Gunung Mas Bekuk Pengedar Sabu di Kecamatan Rungan, 17 Paket Barang Bukti Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuala Kurun – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Tengah kembali membuahkan hasil. Sinergi solid antara Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) dan Polsek Rungan berhasil menggagalkan aksi seorang pengedar sabu di Kecamatan Rungan, Selasa (7/10/2025) siang.

Pelaku berinisial BA (36), warga Desa Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, berhasil ditangkap saat berada di sebuah pondok di Jalan Lintas Desa Parempei – Bereng Jun. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi itu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Polsek Rungan yang dipimpin Kapolsek Rungan Ipda Budi Hartono, S.H., M.H., melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan sekitar pukul 13.00 WIB. Saat digeledah di hadapan para saksi, polisi menemukan sebuah tas kecil berwarna hijau yang disembunyikan di bawah pondok.

Baca Juga :  Peringati Hari Pahlawan, Kapolda Kalteng Beri Penghargaan 7 Personel dan 3 Satker Berprestasi

Di dalam tas tersebut, ditemukan 17 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan total berat kotor 10,48 gram, serta uang tunai Rp 250.000 hasil penjualan dan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Polres Gumas.

“Benar, kemarin tim gabungan kami telah mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Rungan,” ujar Iptu Abi, Rabu (8/10/2025).

“Sesuai perintah dan komitmen Bapak Kapolres AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba yang merusak generasi muda. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi solid antara Satresnarkoba, jajaran Polsek, dan dukungan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Korban Tenggelam di DAS Katingan Ditemukan Setelah Dua Hari Pencarian, Tim Gabungan Evakuasi ke RS Mas Amsyar Kasongan

Kini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Gunung Mas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat BA dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Gunung Mas mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari barang haram tersebut.

(sp)

 

Berita Terkait

Sekdaprov Kalteng Terima Audiensi Tim Pokja Staf Ahli Kasad, Bahas Pelestarian Hutan dan Ketahanan Wilayah
Gubernur Kalteng Buka Pasar Murah Mahasiswa Spesial HUT ke-69, Agustiar Sabran: Generasi Muda Harus Merasakan Kehadiran Pemerintah
AWPI Kalteng Matangkan Persiapan Kongres Nasional II 2026 Lewat Rakor
Men Gumpul Tempuh Jalur Damai, Ajukan Permohonan Mediasi ke Ditreskrimsus Polda Kalteng
Proyek Rice To Rice Pulang Pisau Disorot, Publik Pertanyakan Volume Timbunan dan Legalitas Material
Masjid Kubah Hijau Al Abrar Disorot, Warga Kritik Pemberitaan Dinilai Tak Berimbang
Agustiar Sabran Minta Maaf, Jalur Khusus di Palangka Raya Disorot karena Cat Cepat Memudar
Diskominfosantik Kalteng Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kolaborasi KIM dan Pemanfaatan AI

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 03:32 WIB

Sekdaprov Kalteng Terima Audiensi Tim Pokja Staf Ahli Kasad, Bahas Pelestarian Hutan dan Ketahanan Wilayah

Kamis, 21 Mei 2026 - 03:05 WIB

Gubernur Kalteng Buka Pasar Murah Mahasiswa Spesial HUT ke-69, Agustiar Sabran: Generasi Muda Harus Merasakan Kehadiran Pemerintah

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:02 WIB

AWPI Kalteng Matangkan Persiapan Kongres Nasional II 2026 Lewat Rakor

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:05 WIB

Men Gumpul Tempuh Jalur Damai, Ajukan Permohonan Mediasi ke Ditreskrimsus Polda Kalteng

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:07 WIB

Proyek Rice To Rice Pulang Pisau Disorot, Publik Pertanyakan Volume Timbunan dan Legalitas Material

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page