Polres Kotawaringin Timur Gerebek Barak di Baamang, Amankan 304 Gram Sabu Siap Edar

- Jurnalis

Minggu, 5 Oktober 2025 - 06:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 304,22 gram dalam sebuah penggerebekan di barak Jalan Sangga Buana No. 3, Kecamatan Baamang, Sampit, Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HS (48) yang diduga kuat sebagai pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor 304,22 gram, serta sejumlah barang bukti lain seperti satu kantong plastik hitam, satu pak plastik klip kosong, satu sendok terbuat dari potongan bekas kotak sepatu, satu unit handphone Realme warna gold, dan satu buah simcard.

Baca Juga :  Raih Prestasi Dalam Ajang Police Woman Run 10K, Personel Rumkit Bhayangkara Terima Penghargaan dari Kapolda Kalteng

Kasat Resnarkoba Polres Kotim AKP Suherman mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi dari warga. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Suherman, Jumat (3/10/2025).

Baca Juga :  Kasus DBD Meningkat di Mendawai, Warga dan Pemerintah Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan kasus terus dilakukan. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba. Segera laporkan jika melihat atau mendengar aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(*/rls/sgn/red).

 

Berita Terkait

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam
Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya
Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api
Gubernur Agustiar Minta Tambahan Armada, Penanganan Karhutla Kalteng Diperkuat Pemerintah Pusat
Sambut HUT ke-25 DPC Partai Demokrat Pulang Pisau Gelar Aksi ‘Gerakan Langit Biru’ di Masjid Noor Hidayah
Pengusaha Bengkel Las Kalteng Siap Tempuh Aksi Damai jika Pemadaman Listrik Tak Kunjung Teratasi

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:19 WIB

Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:16 WIB

BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:36 WIB

Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page