Polres Kotawaringin Timur Gerebek Barak di Baamang, Amankan 304 Gram Sabu Siap Edar

- Jurnalis

Minggu, 5 Oktober 2025 - 06:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 304,22 gram dalam sebuah penggerebekan di barak Jalan Sangga Buana No. 3, Kecamatan Baamang, Sampit, Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HS (48) yang diduga kuat sebagai pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor 304,22 gram, serta sejumlah barang bukti lain seperti satu kantong plastik hitam, satu pak plastik klip kosong, satu sendok terbuat dari potongan bekas kotak sepatu, satu unit handphone Realme warna gold, dan satu buah simcard.

Baca Juga :  Pemkab Kotabaru Lepas 94 Peserta Program Mudik Gratis 2026

Kasat Resnarkoba Polres Kotim AKP Suherman mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi dari warga. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Suherman, Jumat (3/10/2025).

Baca Juga :  Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Polresta Palangka Raya Dukung Kelancaran Agenda Pemerintahan Daerah

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan kasus terus dilakukan. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba. Segera laporkan jika melihat atau mendengar aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(*/rls/sgn/red).

 

Berita Terkait

Peringati HUT ke-69 Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Upacara Khidmat dan Ziarah di TMP Sanaman Lampang
Patroli Dialogis di Pelabuhan Rambang, Polsek Pahandut Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Warga
Kapolsek Katingan Hilir Turun Langsung Atur Antrean BBM di SPBU Kasongan, Bagikan Air Mineral untuk Warga
Buktikan Sebagai Negarawan Sejati,Agustiar Sabran Temui Massa dan Tegaskan Komitmen untuk Buruh serta Pemuda Kalteng
Gubernur Kalteng Tegaskan HIPMI Mitra Strategis Pembangunan Ekonomi Daerah
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Penguatan SDM Spiritual di Konser Akbar Pesparawi Kalteng
Karumkit Bhayangkara Palangka Raya Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis, dr Anton: Profesionalisme Personel Harus Terus Ditingkatkan
Antisipasi Penyalahgunaan BBM, Polsek Pahandut Patroli ke Sejumlah SPBU

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:27 WIB

Peringati HUT ke-69 Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Upacara Khidmat dan Ziarah di TMP Sanaman Lampang

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:16 WIB

Patroli Dialogis di Pelabuhan Rambang, Polsek Pahandut Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Warga

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:11 WIB

Kapolsek Katingan Hilir Turun Langsung Atur Antrean BBM di SPBU Kasongan, Bagikan Air Mineral untuk Warga

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:03 WIB

Buktikan Sebagai Negarawan Sejati,Agustiar Sabran Temui Massa dan Tegaskan Komitmen untuk Buruh serta Pemuda Kalteng

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:41 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Penguatan SDM Spiritual di Konser Akbar Pesparawi Kalteng

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page