Polres Kotawaringin Timur Gerebek Barak di Baamang, Amankan 304 Gram Sabu Siap Edar

- Jurnalis

Minggu, 5 Oktober 2025 - 06:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 304,22 gram dalam sebuah penggerebekan di barak Jalan Sangga Buana No. 3, Kecamatan Baamang, Sampit, Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HS (48) yang diduga kuat sebagai pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor 304,22 gram, serta sejumlah barang bukti lain seperti satu kantong plastik hitam, satu pak plastik klip kosong, satu sendok terbuat dari potongan bekas kotak sepatu, satu unit handphone Realme warna gold, dan satu buah simcard.

Baca Juga :  Polsek Pahandut Sosialisasikan Rekrutmen Relawan SPPG 2 Polda Kalteng di Sejumlah Titik Kota Palangka Raya

Kasat Resnarkoba Polres Kotim AKP Suherman mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi dari warga. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Suherman, Jumat (3/10/2025).

Baca Juga :  Kapolri Beri Motivasi dan Apresiasi kepada Anggota Polri Terdampak Bencana di Sumbar

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan kasus terus dilakukan. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba. Segera laporkan jika melihat atau mendengar aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(*/rls/sgn/red).

 

Berita Terkait

Agustiar Sabran Lepas Kontingen Pesparawi Kalteng ke Ajang Nasional, Tekankan Disiplin dan Semangat Kebersamaan
LSR-LPMT Kalteng Apresiasi Pengabdian Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksono di Momen Ulang Tahun
HKT Beri Apresiasi dan Doa Terbaik untuk Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksono
Bahasa Surat Resmi Masih Banyak Keliru, Akademisi UMP Ingatkan Pentingnya Berpedoman pada KBBI
Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah
Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul
GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:40 WIB

LSR-LPMT Kalteng Apresiasi Pengabdian Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksono di Momen Ulang Tahun

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:50 WIB

HKT Beri Apresiasi dan Doa Terbaik untuk Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksono

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:19 WIB

Bahasa Surat Resmi Masih Banyak Keliru, Akademisi UMP Ingatkan Pentingnya Berpedoman pada KBBI

Senin, 8 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman

Senin, 8 Juni 2026 - 16:15 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page