Kembali Membuktikan Basmi Narkoba,Satresnarkoba Polresta Palangka Raya,Bekuk Dua Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 101,93 Gram

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 06:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua orang terduga pengedar beserta barang bukti sabu seberat 101,93 gram.

 

Penangkapan dilakukan pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, di Jalan Pepaya, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, S.I.K., M.H mewakili Kapolresta Kombes Pol Dedy Supriadi,S.I.K mengatakan bahwa ,pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Kapolda Kalteng Ajak Masyarakat Cegah Karhutla Sejak Dini

 

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria bernama AH alias Dani (32) beserta barang bukti sabu yang disembunyikan dalam bungkus mie instan di jok motor Honda PCX,” ungkap AKP Agung.

 

Dari tangan Dani, polisi menyita satu paket sabu dengan berat kotor 101,93 gram, satu unit timbangan digital, telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

 

Berdasarkan keterangan Dani, barang haram itu diperoleh dari seorang rekannya bernama B alias Bus (40). Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan Bus di tempat tinggalnya di Jalan Dr. Murjani, Palangka Raya.

Baca Juga :  Remaja 14 Tahun Tenggelam di Sungai Kahayan Sekitar Pelabuhan Rambang Ditemukan Meninggal Dunia

 

“Kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut untuk diedarkan. Saat ini keduanya sudah diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Resnarkoba.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.(*/rls/Sgn/red)

Berita Terkait

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam
DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis
PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut
Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya
Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam
PPN Kritik Pernyataan Kepala BNPB soal Kondisi Kalteng, Minta Suharyanto Dicopot
Ketika Asap Disebut Tak Mengganggu, Data ISPA Berkata Lain
WAGUB EDY PRATOWO: PEMERINTAH TAK BISA SENDIRI BANGUN EKONOMI KALTENG, KADIN HARUS JADI MITRA STRATEGIS

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:15 WIB

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam

Senin, 28 September 2026 - 09:58 WIB

DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis

Sabtu, 26 September 2026 - 18:07 WIB

PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut

Sabtu, 26 September 2026 - 17:01 WIB

Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya

Jumat, 25 September 2026 - 14:37 WIB

Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Terdampak Karhutla, Porprov Kalteng Bergeser ke Awal November

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:34 WIB

LINTAS TNI

Pra TMMD, Kodim 1016/Plk Mulai Rehab Rumah Tidak Layak Huni

Selasa, 6 Okt 2026 - 12:37 WIB

You cannot copy content of this page