Kembali Membuktikan Basmi Narkoba,Satresnarkoba Polresta Palangka Raya,Bekuk Dua Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 101,93 Gram

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 06:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua orang terduga pengedar beserta barang bukti sabu seberat 101,93 gram.

 

Penangkapan dilakukan pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, di Jalan Pepaya, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, S.I.K., M.H mewakili Kapolresta Kombes Pol Dedy Supriadi,S.I.K mengatakan bahwa ,pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Polda Kalteng Peringati Hari Kesadaran Nasional, Kapolda Tegaskan Profesionalisme dan Pengabdian Humanis

 

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria bernama AH alias Dani (32) beserta barang bukti sabu yang disembunyikan dalam bungkus mie instan di jok motor Honda PCX,” ungkap AKP Agung.

 

Dari tangan Dani, polisi menyita satu paket sabu dengan berat kotor 101,93 gram, satu unit timbangan digital, telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

 

Berdasarkan keterangan Dani, barang haram itu diperoleh dari seorang rekannya bernama B alias Bus (40). Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan Bus di tempat tinggalnya di Jalan Dr. Murjani, Palangka Raya.

Baca Juga :  Polsek Kahayan Hulu Utara Sosialisasikan Layanan Pengaduan 110 di Tumbang Miri

 

“Kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut untuk diedarkan. Saat ini keduanya sudah diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Resnarkoba.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.(*/rls/Sgn/red)

Berita Terkait

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Pj Sekda Kalteng Ajak ASN Aktualisasikan Nilai-Nilai Pancasila dalam Pelayanan Publik
Mewakili Gubernur, Pj Sekda Kalteng Hadiri Peletakan Batu Pertama Posko Terpadu GDAN di Palangka Raya
Suriansyah Halim: Pancasila Harus Menjadi Kompas Moral Bangsa di Tengah Tantangan Zaman
Kasdam XXII/TB Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Makodam XXII/TB
Agustan Saining Tegaskan Semangat Pancasila Jadi Fondasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan di Kalteng
Dalam Peringatan Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Pimpin Upacara di Mako
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Rakumpit Sambangi Kebun Jagung Poktan Elea Farm 
Satlantas Polresta Palangka Raya Amankan 9 Sepeda Motor saat Patroli Antisipasi Balapan Liar

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 17:33 WIB

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Pj Sekda Kalteng Ajak ASN Aktualisasikan Nilai-Nilai Pancasila dalam Pelayanan Publik

Senin, 1 Juni 2026 - 16:54 WIB

Suriansyah Halim: Pancasila Harus Menjadi Kompas Moral Bangsa di Tengah Tantangan Zaman

Senin, 1 Juni 2026 - 16:40 WIB

Kasdam XXII/TB Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Makodam XXII/TB

Senin, 1 Juni 2026 - 16:22 WIB

Agustan Saining Tegaskan Semangat Pancasila Jadi Fondasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan di Kalteng

Senin, 1 Juni 2026 - 14:58 WIB

Dalam Peringatan Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Pimpin Upacara di Mako

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page