Kembali Membuktikan Basmi Narkoba,Satresnarkoba Polresta Palangka Raya,Bekuk Dua Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 101,93 Gram

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 06:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua orang terduga pengedar beserta barang bukti sabu seberat 101,93 gram.

 

Penangkapan dilakukan pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, di Jalan Pepaya, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, S.I.K., M.H mewakili Kapolresta Kombes Pol Dedy Supriadi,S.I.K mengatakan bahwa ,pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Polres Kotim Sita Barang Bukti di Lahan PT Mulia Agro Permai, Temukan Senjata Tajam dan Senapan Angin

 

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria bernama AH alias Dani (32) beserta barang bukti sabu yang disembunyikan dalam bungkus mie instan di jok motor Honda PCX,” ungkap AKP Agung.

 

Dari tangan Dani, polisi menyita satu paket sabu dengan berat kotor 101,93 gram, satu unit timbangan digital, telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

 

Berdasarkan keterangan Dani, barang haram itu diperoleh dari seorang rekannya bernama B alias Bus (40). Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan Bus di tempat tinggalnya di Jalan Dr. Murjani, Palangka Raya.

Baca Juga :  Puluhan Awak Media Hadiri Makan Siang dan Silaturahmi di Rumah Makan Shanghai Palangka Raya

 

“Kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut untuk diedarkan. Saat ini keduanya sudah diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Resnarkoba.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.(*/rls/Sgn/red)

Berita Terkait

Raja Durian Borneo Hadirkan Papaken Asal Gunung Mas, Harga Terjangkau Jadi Daya Tarik Pengunjung
Kasus Dugaan Perambahan HPK di Sukamara Masuk Penyidikan, Keberadaan Dua Alat Berat Dipertanyakan
Gubernur Agustiar Sabran Dan Kapolda Hadiri Panen Raya di Kapuas, Tegaskan Komitmen Kalteng Jadi Lumbung Pangan Nasional
PT SMM Gelar Sunatan Massal untuk 42 Anak di Ring I, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat
Mumpung Obral! Nikmati Durian Premium di Raja Durian Borneo dengan Harga Spesial
Retakan Drainase Kebun Dinas Jabiren Jadi Sorotan, Dinas TPHP: Masih Dalam Masa Pemeliharaan Proyek
Momentum Hari Bhayangkara ke-80, Agustan Saining Tegaskan Pentingnya Sinergi Polri dalam Menjaga Hutan Kalimantan Tengah
Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Upacara Hari Bhayangkara Ke-80, Tegaskan Pentingnya Sinergi Jaga Stabilitas Kalteng

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:20 WIB

Raja Durian Borneo Hadirkan Papaken Asal Gunung Mas, Harga Terjangkau Jadi Daya Tarik Pengunjung

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:35 WIB

Kasus Dugaan Perambahan HPK di Sukamara Masuk Penyidikan, Keberadaan Dua Alat Berat Dipertanyakan

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:02 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Dan Kapolda Hadiri Panen Raya di Kapuas, Tegaskan Komitmen Kalteng Jadi Lumbung Pangan Nasional

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:58 WIB

PT SMM Gelar Sunatan Massal untuk 42 Anak di Ring I, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:23 WIB

Mumpung Obral! Nikmati Durian Premium di Raja Durian Borneo dengan Harga Spesial

Berita Terbaru

LINTAS KRIMINAL

Subuh Berdarah di Kapuas, Ayah Tewas Diduga Dibacok Anak Kandung

Sabtu, 11 Jul 2026 - 15:57 WIB

You cannot copy content of this page