Kembali Membuktikan Basmi Narkoba,Satresnarkoba Polresta Palangka Raya,Bekuk Dua Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 101,93 Gram

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 06:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua orang terduga pengedar beserta barang bukti sabu seberat 101,93 gram.

 

Penangkapan dilakukan pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, di Jalan Pepaya, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, S.I.K., M.H mewakili Kapolresta Kombes Pol Dedy Supriadi,S.I.K mengatakan bahwa ,pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Kodam XXII/Tambun Bungai Gelar Maulid Nabi dan HUT TNI ke-80, Ribuan Jamaah Hadiri Tausiyah Ustadz Das’ad Latif

 

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria bernama AH alias Dani (32) beserta barang bukti sabu yang disembunyikan dalam bungkus mie instan di jok motor Honda PCX,” ungkap AKP Agung.

 

Dari tangan Dani, polisi menyita satu paket sabu dengan berat kotor 101,93 gram, satu unit timbangan digital, telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

 

Berdasarkan keterangan Dani, barang haram itu diperoleh dari seorang rekannya bernama B alias Bus (40). Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan Bus di tempat tinggalnya di Jalan Dr. Murjani, Palangka Raya.

Baca Juga :  Bangun Sinergi Polri dan Mahasiswa, Kapolres Pulang Pisau Terima Kunjungan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM)

 

“Kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut untuk diedarkan. Saat ini keduanya sudah diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Resnarkoba.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.(*/rls/Sgn/red)

Berita Terkait

Pimpinan Redaksi LintasKalimantan.co Tekankan Perlindungan Hukum Jurnalis Pasca Putusan MK
Polres Kapuas Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Besi Ulir Milik Perusahaan
Karumkit Bhayangkara Palangka Raya Pimpin Sosialisasi DIPA 2026 dan Penandatanganan Pakta Integritas
BNNP Kalteng Tegaskan Perang Total Melawan Narkoba, Dorong P4GN Jadi Gerakan Kolektif di Barito Timur
Viral Dugaan Curas di Buntok, Polisi Ungkap Rekayasa Anak Pemilik Rumah Makan
Rumkit Bhayangkara Palangka Raya Perkuat Sinergi dengan FKTP, Evaluasi Sistem Rujukan dan Mutu Layanan Kesehatan
Wujudkan Transparansi Anggaran, Polres Kapuas Gelar Sosialisasi DIPA 2026
Polsek Timpah Gencarkan Sosialisasi Stop Illegal Logging, Tekankan Perlindungan Hutan dan Kepatuhan Hukum
Berita ini 456 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 06:27 WIB

Pimpinan Redaksi LintasKalimantan.co Tekankan Perlindungan Hukum Jurnalis Pasca Putusan MK

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:29 WIB

Polres Kapuas Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Besi Ulir Milik Perusahaan

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:31 WIB

Karumkit Bhayangkara Palangka Raya Pimpin Sosialisasi DIPA 2026 dan Penandatanganan Pakta Integritas

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:00 WIB

BNNP Kalteng Tegaskan Perang Total Melawan Narkoba, Dorong P4GN Jadi Gerakan Kolektif di Barito Timur

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:36 WIB

Viral Dugaan Curas di Buntok, Polisi Ungkap Rekayasa Anak Pemilik Rumah Makan

Berita Terbaru