Polda Kalteng Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Sabu, Peternak Ayam Ditangkap di Katingan

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Upaya Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Personel Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil menangkap seorang pria berinisial AL (46), yang diduga sebagai pengedar sabu, dengan barang bukti lebih dari 2 kilogram sabu di Jalan Tjilik Riwut Km.20, Kabupaten Katingan, Rabu (24/9/2025) dini hari.

Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut. “Petugas mengamankan delapan paket sabu dengan total berat 2.011 gram, satu unit timbangan digital, sebuah tas, satu ponsel, serta satu mobil Mitsubishi yang digunakan pelaku,” jelas Erlan saat jumpa pers di Mapolda Kalteng, Kamis (25/9/2025).

Baca Juga :  Amankan Kunker Kapolri di Kalteng, Rumkit Bhayangkara Maksimalkan Dukungan di Sektor Kesehatan0

Menurut Erlan, pelaku sehari-hari berprofesi sebagai peternak ayam petelur di Desa Hampalit, Katingan. AL nekat mengedarkan sabu karena mengalami kerugian dalam usaha ternaknya. Dari 900 ayam yang dipelihara, hanya sekitar 500 ekor yang tersisa akibat banyak yang mati.

“Pelaku ditangkap saat membawa sabu yang baru diambil dari wilayah Kotawaringin Timur dan disembunyikan dalam bagasi mobil. Informasi ini berawal dari laporan masyarakat, lalu tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan pelaku,” ungkap Erlan.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, menegaskan bahwa AL merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu lintas daerah. “Kami masih mengembangkan asal barang haram tersebut. Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan intensif,” kata Dodo.

Baca Juga :  Kapolres Kapuas Hadiri Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasda Polda Kalteng Tahap I TA 2026

Atas perbuatannya, AL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya tidak main-main, yakni pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

“Dengan alasan apapun, tidak ada pembenaran bagi siapapun untuk mengedarkan sabu. Polda Kalteng berkomitmen penuh menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Erlan.(*/rls/hms/red).

 

Berita Terkait

Kadishut Kalteng Agustan Saining: Pawai Takbiran Idul Adha Momentum Memperkuat Semangat Huma Betang dan Persaudaraan Umat
Pangdam XXII/TB Ajak Prajurit Teladani Nilai Pengorbanan dan Keikhlasan di Momentum Idul Adha 1447 H
Gubernur Kalteng Lepas Pawai Takbiran Idul Adha 1447 H, Tekankan Semangat Kepedulian dan Persatuan
Wujud Kepedulian Sosial, PT ABB Bantu Kambing Kurban untuk IPJI Kalteng Dan FKM Untuk Di Saluran Kepada Masyarakat
Agustiar Sabran Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tegaskan Penguatan Pelayanan dan Reformasi Birokrasi di Kalteng
PT ABB Salurkan Bantuan Hewan Kurban, IPJI Kalteng dan FMK Apresiasi Kepedulian Sosial Perusahaan
Malindo dan Keluarga: Idul Adha 1447 H Momentum Memperkuat Kepedulian dan Persaudaraan
Momentum Idul Adha 1447 H/2026 Masehi, Anggota DPRD Kapuas Yusuf Ajak Perkuat Kepedulian dan Persaudaraan

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:40 WIB

Kadishut Kalteng Agustan Saining: Pawai Takbiran Idul Adha Momentum Memperkuat Semangat Huma Betang dan Persaudaraan Umat

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:13 WIB

Pangdam XXII/TB Ajak Prajurit Teladani Nilai Pengorbanan dan Keikhlasan di Momentum Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:32 WIB

Gubernur Kalteng Lepas Pawai Takbiran Idul Adha 1447 H, Tekankan Semangat Kepedulian dan Persatuan

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:38 WIB

Wujud Kepedulian Sosial, PT ABB Bantu Kambing Kurban untuk IPJI Kalteng Dan FKM Untuk Di Saluran Kepada Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:44 WIB

Agustiar Sabran Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tegaskan Penguatan Pelayanan dan Reformasi Birokrasi di Kalteng

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

PCNU Kobar Pererat Silaturahmi, Salurkan Daging Kurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:55 WIB

You cannot copy content of this page