Polda Kalteng Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Sabu, Peternak Ayam Ditangkap di Katingan

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Upaya Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Personel Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil menangkap seorang pria berinisial AL (46), yang diduga sebagai pengedar sabu, dengan barang bukti lebih dari 2 kilogram sabu di Jalan Tjilik Riwut Km.20, Kabupaten Katingan, Rabu (24/9/2025) dini hari.

Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut. “Petugas mengamankan delapan paket sabu dengan total berat 2.011 gram, satu unit timbangan digital, sebuah tas, satu ponsel, serta satu mobil Mitsubishi yang digunakan pelaku,” jelas Erlan saat jumpa pers di Mapolda Kalteng, Kamis (25/9/2025).

Baca Juga :  Sampaikan Atensi Kapolresta, Kasatsamapta Polresta Palangka Raya Ingatkan Jaga Kedisiplinan Personel

Menurut Erlan, pelaku sehari-hari berprofesi sebagai peternak ayam petelur di Desa Hampalit, Katingan. AL nekat mengedarkan sabu karena mengalami kerugian dalam usaha ternaknya. Dari 900 ayam yang dipelihara, hanya sekitar 500 ekor yang tersisa akibat banyak yang mati.

“Pelaku ditangkap saat membawa sabu yang baru diambil dari wilayah Kotawaringin Timur dan disembunyikan dalam bagasi mobil. Informasi ini berawal dari laporan masyarakat, lalu tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan pelaku,” ungkap Erlan.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, menegaskan bahwa AL merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu lintas daerah. “Kami masih mengembangkan asal barang haram tersebut. Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan intensif,” kata Dodo.

Baca Juga :  Sukses Amankan Pilkada, Kapolda Kalteng Dianugerahi Penghargaan oleh Bawaslu RI

Atas perbuatannya, AL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya tidak main-main, yakni pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

“Dengan alasan apapun, tidak ada pembenaran bagi siapapun untuk mengedarkan sabu. Polda Kalteng berkomitmen penuh menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Erlan.(*/rls/hms/red).

 

Berita Terkait

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan
Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana
Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis
Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas
“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”
Inovasi SKPD Kotabaru Digenjot, Bapperida Bidik Juara IGA
Klinik Lapas Kotabaru Resmi Jadi FKTP, Layanan Kesehatan Warga Binaan Naik Kelas
Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:25 WIB

“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM

Minggu, 23 Agu 2026 - 06:57 WIB

LINTAS DAERAH

MTQH Kobar Dorong Generasi Muda Cintai Al-Qur’an

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:22 WIB

LINTAS NASIONAL

Presiden Prabowo Pimpin Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:12 WIB

You cannot copy content of this page