BNNP Kalteng Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tumbang Randang Kapuas, Amankan Uang Rp21,3 Juta 

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuas – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kabupaten Kapuas. Dua orang pria berhasil diringkus di Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah, pada Selasa (23/9/2025) sore.

 

 

Penangkapan dipimpin langsung Plt. Kepala BNNP Kalteng sekaligus Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, SIK, MH, setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di area tambang emas milik warga setempat.

 

 

Dalam operasi tersebut, petugas terlebih dahulu mengamankan seorang pria bernama Juliatul bin Jaitun (32). Dari tangan tersangka, ditemukan satu paket sabu seberat 4,24 gram yang disimpan dalam dompet kecil, serta barang bukti lain berupa satu unit handphone, uang tunai Rp1,3 juta, satu pack plastik klip, dan alat hisap sabu.

Baca Juga :  Dikenal Tegas dan Bijak, Pengusaha Ternama ini Juga di Kenal Penyayang Dengan Keluarga

 

 

Tak berhenti di situ, tim kemudian bergerak ke rumah Jd alias Levi (37) yang diduga sebagai bandar sekaligus bos dari Jl. Dari penggeledahan di rumahnya, petugas menyita uang tunai Rp20 juta, satu unit handphone, timbangan digital, dan alat hisap bong.

 

 

“Penggeledahan dan penangkapan disaksikan langsung oleh masyarakat, perangkat desa, hingga Kepala Desa Tumbang Randang. Informasi ini juga telah dilaporkan ke Bupati Kapuas,” ungkap Kombes Ruslan. Senin 29 -9-2025.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda Kalteng Bersama Bhayangkari Panen Melon Perdana di Lahan Pekarangan Pangan Lestari

 

 

Kedua tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Kantor BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (*/rls/sgn/red)

 

 

Berita Terkait

Kadishut Kalteng Agustan Saining: Pawai Takbiran Idul Adha Momentum Memperkuat Semangat Huma Betang dan Persaudaraan Umat
Pangdam XXII/TB Ajak Prajurit Teladani Nilai Pengorbanan dan Keikhlasan di Momentum Idul Adha 1447 H
Gubernur Kalteng Lepas Pawai Takbiran Idul Adha 1447 H, Tekankan Semangat Kepedulian dan Persatuan
Wujud Kepedulian Sosial, PT ABB Bantu Kambing Kurban untuk IPJI Kalteng Dan FKM Untuk Di Saluran Kepada Masyarakat
Agustiar Sabran Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tegaskan Penguatan Pelayanan dan Reformasi Birokrasi di Kalteng
PT ABB Salurkan Bantuan Hewan Kurban, IPJI Kalteng dan FMK Apresiasi Kepedulian Sosial Perusahaan
Malindo dan Keluarga: Idul Adha 1447 H Momentum Memperkuat Kepedulian dan Persaudaraan
Momentum Idul Adha 1447 H/2026 Masehi, Anggota DPRD Kapuas Yusuf Ajak Perkuat Kepedulian dan Persaudaraan

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:40 WIB

Kadishut Kalteng Agustan Saining: Pawai Takbiran Idul Adha Momentum Memperkuat Semangat Huma Betang dan Persaudaraan Umat

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:13 WIB

Pangdam XXII/TB Ajak Prajurit Teladani Nilai Pengorbanan dan Keikhlasan di Momentum Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:32 WIB

Gubernur Kalteng Lepas Pawai Takbiran Idul Adha 1447 H, Tekankan Semangat Kepedulian dan Persatuan

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:38 WIB

Wujud Kepedulian Sosial, PT ABB Bantu Kambing Kurban untuk IPJI Kalteng Dan FKM Untuk Di Saluran Kepada Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:44 WIB

Agustiar Sabran Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tegaskan Penguatan Pelayanan dan Reformasi Birokrasi di Kalteng

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page