BNNP Kalteng Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tumbang Randang Kapuas, Amankan Uang Rp21,3 Juta 

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuas – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kabupaten Kapuas. Dua orang pria berhasil diringkus di Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah, pada Selasa (23/9/2025) sore.

 

 

Penangkapan dipimpin langsung Plt. Kepala BNNP Kalteng sekaligus Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, SIK, MH, setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di area tambang emas milik warga setempat.

 

 

Dalam operasi tersebut, petugas terlebih dahulu mengamankan seorang pria bernama Juliatul bin Jaitun (32). Dari tangan tersangka, ditemukan satu paket sabu seberat 4,24 gram yang disimpan dalam dompet kecil, serta barang bukti lain berupa satu unit handphone, uang tunai Rp1,3 juta, satu pack plastik klip, dan alat hisap sabu.

Baca Juga :  Ojol Tewas Ditabrak Ambulans di Palangka Raya, Polisi Selidiki Dugaan Terobos Lampu Merah

 

 

Tak berhenti di situ, tim kemudian bergerak ke rumah Jd alias Levi (37) yang diduga sebagai bandar sekaligus bos dari Jl. Dari penggeledahan di rumahnya, petugas menyita uang tunai Rp20 juta, satu unit handphone, timbangan digital, dan alat hisap bong.

 

 

“Penggeledahan dan penangkapan disaksikan langsung oleh masyarakat, perangkat desa, hingga Kepala Desa Tumbang Randang. Informasi ini juga telah dilaporkan ke Bupati Kapuas,” ungkap Kombes Ruslan. Senin 29 -9-2025.

Baca Juga :  Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Tambang Zirkon, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,3 Triliun

 

 

Kedua tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Kantor BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (*/rls/sgn/red)

 

 

Berita Terkait

Beraksi Bak Ninja, Pembobol Toko Ponsel di Kobar, Ini Pelakunya
Penganiayaan Keluarga Berujung Maut di Palangka Raya, Pelaku Tusuk Korban dengan Gunting
Polresta Palangka Raya Tangani Penemuan Mayat Pria di Parit Mahir Mahar Lingkar Luar
Percobaan Pencurian dan Perusakan Rumah di Madurejo, Satu Terduga Diamankan
Ojol Tewas Ditabrak Ambulans di Palangka Raya, Polisi Selidiki Dugaan Terobos Lampu Merah
Ungkap Kasus Narkotika, Polres Barsel Amankan Dua Tersangka Dan Barbuk 80,50 Gram Sabu
Mobil Oleng Tabrak Penjual Kembang Api di Palangka Raya, Satu Orang Tewas
BNNP Kalteng Bongkar 42 Kasus Narkotika Sepanjang 2025, Selamatkan 90 Ribu Jiwa
Berita ini 753 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:16 WIB

Beraksi Bak Ninja, Pembobol Toko Ponsel di Kobar, Ini Pelakunya

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:35 WIB

Penganiayaan Keluarga Berujung Maut di Palangka Raya, Pelaku Tusuk Korban dengan Gunting

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:51 WIB

Polresta Palangka Raya Tangani Penemuan Mayat Pria di Parit Mahir Mahar Lingkar Luar

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:22 WIB

Percobaan Pencurian dan Perusakan Rumah di Madurejo, Satu Terduga Diamankan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:06 WIB

Ojol Tewas Ditabrak Ambulans di Palangka Raya, Polisi Selidiki Dugaan Terobos Lampu Merah

Berita Terbaru