BNNP Kalteng Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tumbang Randang Kapuas, Amankan Uang Rp21,3 Juta 

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuas – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kabupaten Kapuas. Dua orang pria berhasil diringkus di Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah, pada Selasa (23/9/2025) sore.

 

 

Penangkapan dipimpin langsung Plt. Kepala BNNP Kalteng sekaligus Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, SIK, MH, setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di area tambang emas milik warga setempat.

 

 

Dalam operasi tersebut, petugas terlebih dahulu mengamankan seorang pria bernama Juliatul bin Jaitun (32). Dari tangan tersangka, ditemukan satu paket sabu seberat 4,24 gram yang disimpan dalam dompet kecil, serta barang bukti lain berupa satu unit handphone, uang tunai Rp1,3 juta, satu pack plastik klip, dan alat hisap sabu.

Baca Juga :  Rakernis Fungsi Binmas, Wakapolda Kalteng Tekankan Perkuat Peran Polisi Penolong

 

 

Tak berhenti di situ, tim kemudian bergerak ke rumah Jd alias Levi (37) yang diduga sebagai bandar sekaligus bos dari Jl. Dari penggeledahan di rumahnya, petugas menyita uang tunai Rp20 juta, satu unit handphone, timbangan digital, dan alat hisap bong.

 

 

“Penggeledahan dan penangkapan disaksikan langsung oleh masyarakat, perangkat desa, hingga Kepala Desa Tumbang Randang. Informasi ini juga telah dilaporkan ke Bupati Kapuas,” ungkap Kombes Ruslan. Senin 29 -9-2025.

Baca Juga :  Peringati Hari Dokter Nasional ke-75, Rumkit Bhayangkara Polda Kalteng Laksanakan Syukuran Bersama

 

 

Kedua tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Kantor BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (*/rls/sgn/red)

 

 

Berita Terkait

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam
DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis
PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut
Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya
Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam
PPN Kritik Pernyataan Kepala BNPB soal Kondisi Kalteng, Minta Suharyanto Dicopot
Ketika Asap Disebut Tak Mengganggu, Data ISPA Berkata Lain
WAGUB EDY PRATOWO: PEMERINTAH TAK BISA SENDIRI BANGUN EKONOMI KALTENG, KADIN HARUS JADI MITRA STRATEGIS

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:15 WIB

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam

Senin, 28 September 2026 - 09:58 WIB

DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis

Sabtu, 26 September 2026 - 18:07 WIB

PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut

Sabtu, 26 September 2026 - 17:01 WIB

Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya

Jumat, 25 September 2026 - 14:37 WIB

Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Terdampak Karhutla, Porprov Kalteng Bergeser ke Awal November

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:34 WIB

LINTAS TNI

Pra TMMD, Kodim 1016/Plk Mulai Rehab Rumah Tidak Layak Huni

Selasa, 6 Okt 2026 - 12:37 WIB

You cannot copy content of this page