Palangka Raya — Dukungan terhadap tuntutan Dewan Pers Independen (DPI) dan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) terkait penataan ulang sistem pers nasional terus menguat. Kali ini, suara kritik datang dari Kalimantan Tengah. Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kalimantan Tengah, Pickrol Hidayat, menilai persoalan tersebut bukan sekadar reaksi emosional daerah terhadap dinamika di pusat, melainkan akumulasi kegelisahan panjang insan pers, khususnya di daerah, yang selama ini merasa terpinggirkan.
Pickrol menyoroti isu mendasar yang menyentuh jantung profesionalisme pers, yakni sertifikasi kompetensi wartawan. Menurutnya, sertifikasi yang sejatinya dirancang sebagai instrumen peningkatan mutu dan kapasitas wartawan, dalam praktik justru kerap berubah menjadi alat eksklusivitas. Bahkan, mencuat dugaan adanya penerbitan Sertifikat Kompetensi Wartawan (SKW) oleh lembaga yang tidak mengantongi lisensi resmi dari pemerintah maupun Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“Jika dugaan ini benar, yang dipertaruhkan bukan hanya soal administrasi, tetapi juga legitimasi sistem sertifikasi itu sendiri,” ujar Pickrol. Sertifikasi tanpa dasar hukum dan lisensi yang sah, lanjutnya, berpotensi menyesatkan wartawan, merugikan secara profesional, serta mencederai kepercayaan publik terhadap profesi pers.
Kondisi tersebut dirasakan paling berat oleh wartawan media lokal, terutama mereka yang tidak bernaung di bawah organisasi konstituen Dewan Pers. Banyak di antara mereka diposisikan seolah kurang kompeten, bukan karena kualitas karya jurnalistiknya, melainkan karena tidak memiliki sertifikat dari “jalur tertentu”. Akibatnya, sertifikasi yang seharusnya bersifat pembinaan justru berubah menjadi mekanisme diskriminasi struktural.
Padahal, secara regulatif, sistem sertifikasi profesi di Indonesia telah diatur dalam satu kerangka nasional dengan BNSP sebagai otoritas negara. Ketika kewenangan ini dilampaui atau diambil alih oleh pihak yang tidak memiliki hak, maka tata kelola sertifikasi menjadi kacau. Standar kompetensi kabur, kualitas tidak terjamin, dan wartawan lebih sering dijadikan objek kebijakan, bukan subjek pengembangan profesi.
Dalam konteks itu, tuntutan agar pemerintah, termasuk Presiden Republik Indonesia, turun tangan dinilai sebagai langkah wajar dan konstitusional. “Negara harus hadir untuk memastikan keadilan dalam pengakuan kompetensi wartawan, bukan membiarkan praktik abu-abu terus berlangsung atas nama kebiasaan,” tegas Pickrol. Ia menilai penertiban lisensi lembaga uji kompetensi oleh BNSP merupakan langkah mendesak guna memulihkan kepastian hukum dan kepercayaan publik.
Meski demikian, Pickrol mengingatkan bahwa kritik terhadap sistem tidak boleh berhenti pada tuntutan struktural semata. Ia juga menyerukan agar insan pers merapatkan barisan dan melakukan refleksi internal. Menurutnya, kehormatan pers tidak semata-mata ditentukan oleh selembar sertifikat, melainkan oleh integritas, kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik, serta tanggung jawab moral kepada publik.
“Profesionalisme pers lahir dari konsistensi menjaga etika dan keberpihakan pada kepentingan publik,” ujarnya.
Pada akhirnya, sertifikasi wartawan diharapkan menjadi jalan inklusif untuk meningkatkan mutu pers nasional, bukan pagar pembatas yang menyingkirkan sebagian insan pers. Penataan ulang sistem sertifikasi dinilai sebagai keniscayaan, bukan demi kepentingan organisasi tertentu, melainkan untuk menjaga marwah pers sebagai pilar demokrasi yang profesional, adil, dan berorientasi pada kepentingan publik.(*/rls/tim/red).
Sumber IPJI Kalteng


