Sorotan dari Daerah: Tuntutan Penataan Sertifikasi Wartawan Menguat, Negara Diminta Hadir

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya — Dukungan terhadap tuntutan Dewan Pers Independen (DPI) dan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) terkait penataan ulang sistem pers nasional terus menguat. Kali ini, suara kritik datang dari Kalimantan Tengah. Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kalimantan Tengah, Pickrol Hidayat, menilai persoalan tersebut bukan sekadar reaksi emosional daerah terhadap dinamika di pusat, melainkan akumulasi kegelisahan panjang insan pers, khususnya di daerah, yang selama ini merasa terpinggirkan.

Pickrol menyoroti isu mendasar yang menyentuh jantung profesionalisme pers, yakni sertifikasi kompetensi wartawan. Menurutnya, sertifikasi yang sejatinya dirancang sebagai instrumen peningkatan mutu dan kapasitas wartawan, dalam praktik justru kerap berubah menjadi alat eksklusivitas. Bahkan, mencuat dugaan adanya penerbitan Sertifikat Kompetensi Wartawan (SKW) oleh lembaga yang tidak mengantongi lisensi resmi dari pemerintah maupun Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

“Jika dugaan ini benar, yang dipertaruhkan bukan hanya soal administrasi, tetapi juga legitimasi sistem sertifikasi itu sendiri,” ujar Pickrol. Sertifikasi tanpa dasar hukum dan lisensi yang sah, lanjutnya, berpotensi menyesatkan wartawan, merugikan secara profesional, serta mencederai kepercayaan publik terhadap profesi pers.

Baca Juga :  Kapolresta Palangka Raya Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Kondisi tersebut dirasakan paling berat oleh wartawan media lokal, terutama mereka yang tidak bernaung di bawah organisasi konstituen Dewan Pers. Banyak di antara mereka diposisikan seolah kurang kompeten, bukan karena kualitas karya jurnalistiknya, melainkan karena tidak memiliki sertifikat dari “jalur tertentu”. Akibatnya, sertifikasi yang seharusnya bersifat pembinaan justru berubah menjadi mekanisme diskriminasi struktural.

Padahal, secara regulatif, sistem sertifikasi profesi di Indonesia telah diatur dalam satu kerangka nasional dengan BNSP sebagai otoritas negara. Ketika kewenangan ini dilampaui atau diambil alih oleh pihak yang tidak memiliki hak, maka tata kelola sertifikasi menjadi kacau. Standar kompetensi kabur, kualitas tidak terjamin, dan wartawan lebih sering dijadikan objek kebijakan, bukan subjek pengembangan profesi.

Dalam konteks itu, tuntutan agar pemerintah, termasuk Presiden Republik Indonesia, turun tangan dinilai sebagai langkah wajar dan konstitusional. “Negara harus hadir untuk memastikan keadilan dalam pengakuan kompetensi wartawan, bukan membiarkan praktik abu-abu terus berlangsung atas nama kebiasaan,” tegas Pickrol. Ia menilai penertiban lisensi lembaga uji kompetensi oleh BNSP merupakan langkah mendesak guna memulihkan kepastian hukum dan kepercayaan publik.

Baca Juga :  Ciptakan Berita Sejuk! Dandim 1013/MTW Letkol Inf Nurwahid Rangkul Semua Wartawan di Barito Utara

Meski demikian, Pickrol mengingatkan bahwa kritik terhadap sistem tidak boleh berhenti pada tuntutan struktural semata. Ia juga menyerukan agar insan pers merapatkan barisan dan melakukan refleksi internal. Menurutnya, kehormatan pers tidak semata-mata ditentukan oleh selembar sertifikat, melainkan oleh integritas, kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik, serta tanggung jawab moral kepada publik.

“Profesionalisme pers lahir dari konsistensi menjaga etika dan keberpihakan pada kepentingan publik,” ujarnya.

Pada akhirnya, sertifikasi wartawan diharapkan menjadi jalan inklusif untuk meningkatkan mutu pers nasional, bukan pagar pembatas yang menyingkirkan sebagian insan pers. Penataan ulang sistem sertifikasi dinilai sebagai keniscayaan, bukan demi kepentingan organisasi tertentu, melainkan untuk menjaga marwah pers sebagai pilar demokrasi yang profesional, adil, dan berorientasi pada kepentingan publik.(*/rls/tim/red).

 

 

Sumber IPJI Kalteng

Berita Terkait

Brigjen Yosi Muhamartha Resmi Jabat Wakapolda Kalteng, Sertijab Digelar Selasa
Ciptakan Berita Sejuk! Dandim 1013/MTW Letkol Inf Nurwahid Rangkul Semua Wartawan di Barito Utara
Polresta Palangka Raya Tangani Penemuan Mayat Pria di Parit Mahir Mahar Lingkar Luar
LUMPUH..!!! Warga Tak Bisa Lewat, Jalan Lintas Muara Teweh–Benangin Rusak Parah, Dua Truk Muatan Material Terjebak
Komisi A DPRD Kobar Monitoring Kesiapan Fasilitas Baru RSUD Sultan Imanuddin
3 Tokoh Di Barito Utara Berharap Semua Investasi Memberi Dampak Positip Untuk Masyarakat Dibumi Iya mulik Bengakang Turan
Ini Nama Pejabat Baru Tinggi Pratama, Dilantik Bupati Kobar
LAPOR Pak Presiden! Jalan Lintas Provinsi Muara Teweh–Benangin Rusak Parah, Pemerintah Provinsi Dinilai Tutup Mata
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 19:18 WIB

Brigjen Yosi Muhamartha Resmi Jabat Wakapolda Kalteng, Sertijab Digelar Selasa

Jumat, 9 Januari 2026 - 21:06 WIB

Ciptakan Berita Sejuk! Dandim 1013/MTW Letkol Inf Nurwahid Rangkul Semua Wartawan di Barito Utara

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:51 WIB

Polresta Palangka Raya Tangani Penemuan Mayat Pria di Parit Mahir Mahar Lingkar Luar

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:17 WIB

LUMPUH..!!! Warga Tak Bisa Lewat, Jalan Lintas Muara Teweh–Benangin Rusak Parah, Dua Truk Muatan Material Terjebak

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:30 WIB

Komisi A DPRD Kobar Monitoring Kesiapan Fasilitas Baru RSUD Sultan Imanuddin

Berita Terbaru

Uncategorized

Apel Pagi, Polsek Timpah Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel

Senin, 12 Jan 2026 - 10:05 WIB