Sorotan dari Daerah: Tuntutan Penataan Sertifikasi Wartawan Menguat, Negara Diminta Hadir

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya — Dukungan terhadap tuntutan Dewan Pers Independen (DPI) dan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) terkait penataan ulang sistem pers nasional terus menguat. Kali ini, suara kritik datang dari Kalimantan Tengah. Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kalimantan Tengah, Pickrol Hidayat, menilai persoalan tersebut bukan sekadar reaksi emosional daerah terhadap dinamika di pusat, melainkan akumulasi kegelisahan panjang insan pers, khususnya di daerah, yang selama ini merasa terpinggirkan.

Pickrol menyoroti isu mendasar yang menyentuh jantung profesionalisme pers, yakni sertifikasi kompetensi wartawan. Menurutnya, sertifikasi yang sejatinya dirancang sebagai instrumen peningkatan mutu dan kapasitas wartawan, dalam praktik justru kerap berubah menjadi alat eksklusivitas. Bahkan, mencuat dugaan adanya penerbitan Sertifikat Kompetensi Wartawan (SKW) oleh lembaga yang tidak mengantongi lisensi resmi dari pemerintah maupun Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

“Jika dugaan ini benar, yang dipertaruhkan bukan hanya soal administrasi, tetapi juga legitimasi sistem sertifikasi itu sendiri,” ujar Pickrol. Sertifikasi tanpa dasar hukum dan lisensi yang sah, lanjutnya, berpotensi menyesatkan wartawan, merugikan secara profesional, serta mencederai kepercayaan publik terhadap profesi pers.

Baca Juga :  APH Barito Utara Kemana! Beruntung Tidak Bentrok Saat Awingnu Sampaikan Aksi Tuntutan Sewa Lahan Kepada Warga Bintang Ninggi II

Kondisi tersebut dirasakan paling berat oleh wartawan media lokal, terutama mereka yang tidak bernaung di bawah organisasi konstituen Dewan Pers. Banyak di antara mereka diposisikan seolah kurang kompeten, bukan karena kualitas karya jurnalistiknya, melainkan karena tidak memiliki sertifikat dari “jalur tertentu”. Akibatnya, sertifikasi yang seharusnya bersifat pembinaan justru berubah menjadi mekanisme diskriminasi struktural.

Padahal, secara regulatif, sistem sertifikasi profesi di Indonesia telah diatur dalam satu kerangka nasional dengan BNSP sebagai otoritas negara. Ketika kewenangan ini dilampaui atau diambil alih oleh pihak yang tidak memiliki hak, maka tata kelola sertifikasi menjadi kacau. Standar kompetensi kabur, kualitas tidak terjamin, dan wartawan lebih sering dijadikan objek kebijakan, bukan subjek pengembangan profesi.

Dalam konteks itu, tuntutan agar pemerintah, termasuk Presiden Republik Indonesia, turun tangan dinilai sebagai langkah wajar dan konstitusional. “Negara harus hadir untuk memastikan keadilan dalam pengakuan kompetensi wartawan, bukan membiarkan praktik abu-abu terus berlangsung atas nama kebiasaan,” tegas Pickrol. Ia menilai penertiban lisensi lembaga uji kompetensi oleh BNSP merupakan langkah mendesak guna memulihkan kepastian hukum dan kepercayaan publik.

Baca Juga :  Polsek Pahandut Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Warga di Pelabuhan Rambang 

Meski demikian, Pickrol mengingatkan bahwa kritik terhadap sistem tidak boleh berhenti pada tuntutan struktural semata. Ia juga menyerukan agar insan pers merapatkan barisan dan melakukan refleksi internal. Menurutnya, kehormatan pers tidak semata-mata ditentukan oleh selembar sertifikat, melainkan oleh integritas, kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik, serta tanggung jawab moral kepada publik.

“Profesionalisme pers lahir dari konsistensi menjaga etika dan keberpihakan pada kepentingan publik,” ujarnya.

Pada akhirnya, sertifikasi wartawan diharapkan menjadi jalan inklusif untuk meningkatkan mutu pers nasional, bukan pagar pembatas yang menyingkirkan sebagian insan pers. Penataan ulang sistem sertifikasi dinilai sebagai keniscayaan, bukan demi kepentingan organisasi tertentu, melainkan untuk menjaga marwah pers sebagai pilar demokrasi yang profesional, adil, dan berorientasi pada kepentingan publik.(*/rls/tim/red).

 

 

Sumber IPJI Kalteng

Berita Terkait

JADI PERHATIAN! Karhutla Teweh Selatan, H Taufik Nugraha Usulkan Excavator untuk Mempercepat Penanganan
DPRD Barito Utara Dorong Pelatihan Anyaman Rotan Jadi Momentum Naik Kelas bagi Pengrajin Lokal
PTM RB Pangkalan Banteng Kobar Gelar Kejuaraan Tenis Meja Pelajar
Gubernur Kalteng : Karhutla di Kobar Meluas, Akan Mengerahkan Helikopter Bombing Water
Kapolsek Lahei Perkuat Pencegahan Karhutla, Warga Lahei dan Lahei Barat Diimbau Tak Membakar Lahan
RDP DPRD Kobar Bahas Sengketa Lahan Juriat Raden Ira Bakti Dengan PT GSDI dan GSYM
MTQH Kobar Dorong Generasi Muda Cintai Al-Qur’an
Gubernur Kalteng Perkuat Penanganan Karhutla, Strategi Diperluas dari Darat hingga Udara

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:05 WIB

JADI PERHATIAN! Karhutla Teweh Selatan, H Taufik Nugraha Usulkan Excavator untuk Mempercepat Penanganan

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:44 WIB

DPRD Barito Utara Dorong Pelatihan Anyaman Rotan Jadi Momentum Naik Kelas bagi Pengrajin Lokal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:20 WIB

PTM RB Pangkalan Banteng Kobar Gelar Kejuaraan Tenis Meja Pelajar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Gubernur Kalteng : Karhutla di Kobar Meluas, Akan Mengerahkan Helikopter Bombing Water

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Kapolsek Lahei Perkuat Pencegahan Karhutla, Warga Lahei dan Lahei Barat Diimbau Tak Membakar Lahan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page