Sorotan dari Daerah: Tuntutan Penataan Sertifikasi Wartawan Menguat, Negara Diminta Hadir

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya — Dukungan terhadap tuntutan Dewan Pers Independen (DPI) dan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) terkait penataan ulang sistem pers nasional terus menguat. Kali ini, suara kritik datang dari Kalimantan Tengah. Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kalimantan Tengah, Pickrol Hidayat, menilai persoalan tersebut bukan sekadar reaksi emosional daerah terhadap dinamika di pusat, melainkan akumulasi kegelisahan panjang insan pers, khususnya di daerah, yang selama ini merasa terpinggirkan.

Pickrol menyoroti isu mendasar yang menyentuh jantung profesionalisme pers, yakni sertifikasi kompetensi wartawan. Menurutnya, sertifikasi yang sejatinya dirancang sebagai instrumen peningkatan mutu dan kapasitas wartawan, dalam praktik justru kerap berubah menjadi alat eksklusivitas. Bahkan, mencuat dugaan adanya penerbitan Sertifikat Kompetensi Wartawan (SKW) oleh lembaga yang tidak mengantongi lisensi resmi dari pemerintah maupun Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

“Jika dugaan ini benar, yang dipertaruhkan bukan hanya soal administrasi, tetapi juga legitimasi sistem sertifikasi itu sendiri,” ujar Pickrol. Sertifikasi tanpa dasar hukum dan lisensi yang sah, lanjutnya, berpotensi menyesatkan wartawan, merugikan secara profesional, serta mencederai kepercayaan publik terhadap profesi pers.

Baca Juga :  Peringati HUT TNI ke-80, Koramil Balai Riam Gelar Gotong Royong Bersihkan Pasar di Desa Bangun Jaya

Kondisi tersebut dirasakan paling berat oleh wartawan media lokal, terutama mereka yang tidak bernaung di bawah organisasi konstituen Dewan Pers. Banyak di antara mereka diposisikan seolah kurang kompeten, bukan karena kualitas karya jurnalistiknya, melainkan karena tidak memiliki sertifikat dari “jalur tertentu”. Akibatnya, sertifikasi yang seharusnya bersifat pembinaan justru berubah menjadi mekanisme diskriminasi struktural.

Padahal, secara regulatif, sistem sertifikasi profesi di Indonesia telah diatur dalam satu kerangka nasional dengan BNSP sebagai otoritas negara. Ketika kewenangan ini dilampaui atau diambil alih oleh pihak yang tidak memiliki hak, maka tata kelola sertifikasi menjadi kacau. Standar kompetensi kabur, kualitas tidak terjamin, dan wartawan lebih sering dijadikan objek kebijakan, bukan subjek pengembangan profesi.

Dalam konteks itu, tuntutan agar pemerintah, termasuk Presiden Republik Indonesia, turun tangan dinilai sebagai langkah wajar dan konstitusional. “Negara harus hadir untuk memastikan keadilan dalam pengakuan kompetensi wartawan, bukan membiarkan praktik abu-abu terus berlangsung atas nama kebiasaan,” tegas Pickrol. Ia menilai penertiban lisensi lembaga uji kompetensi oleh BNSP merupakan langkah mendesak guna memulihkan kepastian hukum dan kepercayaan publik.

Baca Juga :  Rangga Lesmana Resmi Jabat Kepala Biro Umum Setda Provinsi Kalimantan Tengah

Meski demikian, Pickrol mengingatkan bahwa kritik terhadap sistem tidak boleh berhenti pada tuntutan struktural semata. Ia juga menyerukan agar insan pers merapatkan barisan dan melakukan refleksi internal. Menurutnya, kehormatan pers tidak semata-mata ditentukan oleh selembar sertifikat, melainkan oleh integritas, kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik, serta tanggung jawab moral kepada publik.

“Profesionalisme pers lahir dari konsistensi menjaga etika dan keberpihakan pada kepentingan publik,” ujarnya.

Pada akhirnya, sertifikasi wartawan diharapkan menjadi jalan inklusif untuk meningkatkan mutu pers nasional, bukan pagar pembatas yang menyingkirkan sebagian insan pers. Penataan ulang sistem sertifikasi dinilai sebagai keniscayaan, bukan demi kepentingan organisasi tertentu, melainkan untuk menjaga marwah pers sebagai pilar demokrasi yang profesional, adil, dan berorientasi pada kepentingan publik.(*/rls/tim/red).

 

 

Sumber IPJI Kalteng

Berita Terkait

Harga BBM Eceran di Barito Utara Meroket, Warga Pertanyakan Pengawasan dan Kelangkaan Pertalite
Nomor Putusan Tak Dicantumkan, Notulen Pemberian Tali Asih PT NPR Dipertanyakan: Pemilik Lahan Tak Hadir, Potensi Konflik Sosial Mengemuka
Janji PLN Dinilai Tak Terbukti, Aksi Kelima GPG Kembali Guncang Kantor PLN UP3 Palangka Raya
252 Calon Jemaah Ikuti Latihan Manasik Umrah PT Alkamila
H. Man Pemilik Molding di Pangkalan Banteng Klarifikasi Dugaan Pengetapan Solar Bersubsidi di SPBU
Damang Lahei Dampingi Cek Lapangan Sengketa Lahan, Ajak Masyarakat Barito Utara Kedepankan Dialog Damai
Kapolsek Lahei Kawal Penyelesaian Sengketa Lahan Warga dan PT Pada Idi, Utamakan Musyawarah Demi Kamtibmas Kondusif
Moulding Disorot di Pangkalan Banteng, Diduga Pengetap Solar Bersubsidi

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 03:37 WIB

Harga BBM Eceran di Barito Utara Meroket, Warga Pertanyakan Pengawasan dan Kelangkaan Pertalite

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:57 WIB

Nomor Putusan Tak Dicantumkan, Notulen Pemberian Tali Asih PT NPR Dipertanyakan: Pemilik Lahan Tak Hadir, Potensi Konflik Sosial Mengemuka

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Janji PLN Dinilai Tak Terbukti, Aksi Kelima GPG Kembali Guncang Kantor PLN UP3 Palangka Raya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:19 WIB

252 Calon Jemaah Ikuti Latihan Manasik Umrah PT Alkamila

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:57 WIB

H. Man Pemilik Molding di Pangkalan Banteng Klarifikasi Dugaan Pengetapan Solar Bersubsidi di SPBU

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page