Wali Kota Fairid Naparin Batasi Penjualan BBM, Sopir Taksi Keluhkan Dampak di Lapangan

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA — Wali Kota Fairid Naparin resmi menerbitkan surat edaran pembatasan penjualan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan non-subsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Palangka Raya. Kebijakan ini disebut sebagai langkah strategis untuk menjaga pemerataan distribusi di tengah meningkatnya kebutuhan dan dinamika pasokan energi.

Surat edaran bernomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026 yang ditetapkan pada 5 Mei 2026 tersebut mengatur batas maksimal pembelian BBM. Untuk kendaraan roda empat, pembelian Pertalite dibatasi hingga Rp200.000 dengan kewajiban menggunakan QR Code melalui sistem Subsidi Tepat MyPertamina, sedangkan Pertamax dibatasi hingga Rp400.000. Sementara kendaraan roda dua dibatasi Rp50.000 untuk Pertalite dan Rp100.000 untuk Pertamax.

Pemerintah kota juga melarang pengisian berulang, penggunaan tangki modifikasi, serta pembelian menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali. Namun, pengecualian diberikan bagi sektor pertanian dan perikanan dengan rekomendasi resmi dari instansi terkait.

Selain itu, kendaraan dinas berpelat merah dilarang menggunakan BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar, kecuali untuk kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan armada pengangkut sampah.

Kebijakan yang digulirkan oleh Fairid Naparin ini, menurut pemerintah, bertujuan untuk mencegah penumpukan konsumsi pada kelompok tertentu sekaligus menekan potensi penyalahgunaan BBM subsidi.

Baca Juga :  Ini Nama Pejabat Baru Tinggi Pratama, Dilantik Bupati Kobar

“Pengaturan ini diharapkan membuat distribusi BBM lebih merata dan tepat sasaran, sehingga masyarakat luas tetap bisa mendapatkan akses,” demikian substansi kebijakan pemerintah kota.

Namun, di lapangan, kebijakan ini menuai beragam respons, terutama dari para pelaku transportasi yang sangat bergantung pada ketersediaan BBM.

Rudi (42), seorang sopir taksi di Palangka Raya, mengaku pembatasan tersebut cukup berdampak pada pekerjaannya. Ia menilai batasan nominal pembelian belum tentu sejalan dengan kebutuhan operasional harian.

“Kalau dibatasi Rp200 ribu untuk mobil, kadang tidak cukup untuk satu hari kerja penuh. Apalagi kalau lagi ramai penumpang, mau tidak mau harus antre lagi. Itu yang bikin waktu terbuang,” ujarnya saat ditemui di salah satu SPBU.Selasa 5-5-2026.

Rudi juga menyoroti antrean panjang yang masih terjadi di sejumlah titik, yang menurutnya justru memperparah kondisi di lapangan.

“Masalahnya bukan cuma batasan, tapi antreannya panjang. Kadang sudah nunggu lama, pas giliran kita BBM-nya malah habis atau dibatasi. Ini yang bikin kami susah,” katanya.

Di sisi lain, sejumlah warga menilai kebijakan tersebut memiliki tujuan yang baik, terutama dalam menekan praktik penimbunan dan distribusi tidak merata. Namun, mereka berharap pemerintah juga memastikan pengawasan berjalan efektif.

Baca Juga :  Rumkit Bhayangkara Palangka Raya Gelar Khataman Al-Qur’an dan Buka Puasa Bersama, Bagikan THR untuk Pegawai

Pengamat kebijakan publik lokal menilai langkah yang diambil oleh Fairid Naparin merupakan respons terhadap tekanan di lapangan, tetapi implementasinya harus diiringi pengawasan ketat serta evaluasi berkala.

“Pembatasan bisa efektif jika diikuti pengawasan yang konsisten. Kalau tidak, justru berpotensi memunculkan celah baru seperti permainan di lapangan atau praktik percaloan,” ujarnya.

Pemerintah Kota Palangka Raya sendiri meminta seluruh pengelola SPBU untuk menyosialisasikan kebijakan ini melalui media informasi seperti spanduk agar masyarakat memahami aturan yang berlaku.

Kebijakan ini hadir di tengah sorotan publik terhadap antrean panjang BBM di berbagai SPBU di Palangka Raya dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik terkait efektivitas distribusi, meskipun pemerintah sebelumnya menyatakan stok BBM dalam kondisi aman.

Dengan berbagai respons yang muncul, implementasi kebijakan ini akan menjadi ujian bagi Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menjaga keseimbangan antara pengendalian distribusi dan kebutuhan riil masyarakat di lapangan. (*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Antrean BBM Mengular di Palangka Raya, Warga Keluhkan Sulitnya Mendapat Pertalite dan Solar, Eceran Pinggir Jalan Langka
Kapolda Kalteng Dukung Film Kolosal “DAYAK”, Siap Kawal Produksi Hingga Angkat Budaya Bumi Tambun Bungai ke Pentas Nasional
Kalteng Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Agustan Saining Tekankan Deteksi Dini dan Respons Cepat
Penguatan Layanan Aduan Publik, Plt Kadiskominfosantik Kalteng Rangga Lesmana Tekankan Respons Cepat dan Terintegrasi
Agustan Saining Genjot Pengembangan Mangrove di Pesisir Kalteng, Dorong Kolaborasi Masyarakat dan Nilai Ekonomi Hijau
Pemprov Kalteng Salurkan KHBS Tahap I di Palangka Raya, Bantuan Disambut Warga namun Akurasi Data Jadi Sorotan
BPS: Ekonomi Kalteng Tumbuh 3,79 Persen di Awal 2026, Pengangguran Turun dan Ketimpangan Gender Membaik
Kapolsek Sepang Hadiri Peluncuran Sekolah Model Berbasis AI dan Pelepasan Siswa SMA Negeri 1 Sepang, Tegaskan Dukungan Polri terhadap Pendidikan Inovatif

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:00 WIB

Antrean BBM Mengular di Palangka Raya, Warga Keluhkan Sulitnya Mendapat Pertalite dan Solar, Eceran Pinggir Jalan Langka

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:17 WIB

Kapolda Kalteng Dukung Film Kolosal “DAYAK”, Siap Kawal Produksi Hingga Angkat Budaya Bumi Tambun Bungai ke Pentas Nasional

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:19 WIB

Kalteng Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Agustan Saining Tekankan Deteksi Dini dan Respons Cepat

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:31 WIB

Penguatan Layanan Aduan Publik, Plt Kadiskominfosantik Kalteng Rangga Lesmana Tekankan Respons Cepat dan Terintegrasi

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:48 WIB

Agustan Saining Genjot Pengembangan Mangrove di Pesisir Kalteng, Dorong Kolaborasi Masyarakat dan Nilai Ekonomi Hijau

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page