LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA — Wali Kota Fairid Naparin resmi menerbitkan surat edaran pembatasan penjualan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan non-subsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Palangka Raya. Kebijakan ini disebut sebagai langkah strategis untuk menjaga pemerataan distribusi di tengah meningkatnya kebutuhan dan dinamika pasokan energi.
Surat edaran bernomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026 yang ditetapkan pada 5 Mei 2026 tersebut mengatur batas maksimal pembelian BBM. Untuk kendaraan roda empat, pembelian Pertalite dibatasi hingga Rp200.000 dengan kewajiban menggunakan QR Code melalui sistem Subsidi Tepat MyPertamina, sedangkan Pertamax dibatasi hingga Rp400.000. Sementara kendaraan roda dua dibatasi Rp50.000 untuk Pertalite dan Rp100.000 untuk Pertamax.
Pemerintah kota juga melarang pengisian berulang, penggunaan tangki modifikasi, serta pembelian menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali. Namun, pengecualian diberikan bagi sektor pertanian dan perikanan dengan rekomendasi resmi dari instansi terkait.
Selain itu, kendaraan dinas berpelat merah dilarang menggunakan BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar, kecuali untuk kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan armada pengangkut sampah.
Kebijakan yang digulirkan oleh Fairid Naparin ini, menurut pemerintah, bertujuan untuk mencegah penumpukan konsumsi pada kelompok tertentu sekaligus menekan potensi penyalahgunaan BBM subsidi.
“Pengaturan ini diharapkan membuat distribusi BBM lebih merata dan tepat sasaran, sehingga masyarakat luas tetap bisa mendapatkan akses,” demikian substansi kebijakan pemerintah kota.
Namun, di lapangan, kebijakan ini menuai beragam respons, terutama dari para pelaku transportasi yang sangat bergantung pada ketersediaan BBM.
Rudi (42), seorang sopir taksi di Palangka Raya, mengaku pembatasan tersebut cukup berdampak pada pekerjaannya. Ia menilai batasan nominal pembelian belum tentu sejalan dengan kebutuhan operasional harian.
“Kalau dibatasi Rp200 ribu untuk mobil, kadang tidak cukup untuk satu hari kerja penuh. Apalagi kalau lagi ramai penumpang, mau tidak mau harus antre lagi. Itu yang bikin waktu terbuang,” ujarnya saat ditemui di salah satu SPBU.Selasa 5-5-2026.
Rudi juga menyoroti antrean panjang yang masih terjadi di sejumlah titik, yang menurutnya justru memperparah kondisi di lapangan.
“Masalahnya bukan cuma batasan, tapi antreannya panjang. Kadang sudah nunggu lama, pas giliran kita BBM-nya malah habis atau dibatasi. Ini yang bikin kami susah,” katanya.
Di sisi lain, sejumlah warga menilai kebijakan tersebut memiliki tujuan yang baik, terutama dalam menekan praktik penimbunan dan distribusi tidak merata. Namun, mereka berharap pemerintah juga memastikan pengawasan berjalan efektif.
Pengamat kebijakan publik lokal menilai langkah yang diambil oleh Fairid Naparin merupakan respons terhadap tekanan di lapangan, tetapi implementasinya harus diiringi pengawasan ketat serta evaluasi berkala.
“Pembatasan bisa efektif jika diikuti pengawasan yang konsisten. Kalau tidak, justru berpotensi memunculkan celah baru seperti permainan di lapangan atau praktik percaloan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Palangka Raya sendiri meminta seluruh pengelola SPBU untuk menyosialisasikan kebijakan ini melalui media informasi seperti spanduk agar masyarakat memahami aturan yang berlaku.
Kebijakan ini hadir di tengah sorotan publik terhadap antrean panjang BBM di berbagai SPBU di Palangka Raya dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik terkait efektivitas distribusi, meskipun pemerintah sebelumnya menyatakan stok BBM dalam kondisi aman.
Dengan berbagai respons yang muncul, implementasi kebijakan ini akan menjadi ujian bagi Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menjaga keseimbangan antara pengendalian distribusi dan kebutuhan riil masyarakat di lapangan. (*/rls/sgn/red)







