Sidang Lapangan PN Sampit Ungkap Ketidaksesuaian Objek Sengketa di Perkebunan Sawit Beringin Tunggal Jaya

- Jurnalis

Sabtu, 15 November 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPIT — Pengadilan Negeri (PN) Sampit menggelar sidang lapangan di kawasan Perkebunan Kelapa Sawit Desa Beringin Tunggal Jaya, Jumat (14/11/2025). Sidang tersebut dilakukan untuk mencocokkan objek sengketa yang dipersoalkan para pihak dengan alat bukti serta keterangan saksi dalam perkara perdata antara pihak penggugat dengan Tergugat I (T1) dan Tergugat II (T2).

Kuasa hukum T1 dan T2, Suriansyah Halim dan Iin Handayani, mengungkapkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara gugatan penggugat dengan kondisi di lapangan.

“Dalam gugatan disebutkan ada dua objek sengketa, namun faktanya terdapat lima objek. Khusus tanah milik T2, yakni Leger T. Kunum, sebagian telah dibayarkan dan sebagian lagi sudah dikembalikan oleh pihak Koperasi Panca Karya. Seharusnya tidak ada persoalan, tetapi justru digugat kembali,” ujar Suriansyah.

Ia juga menjelaskan bahwa untuk T1, atas nama Dante J. Teras, sebagian lahan telah dibayarkan oleh koperasi, sementara sisanya belum diselesaikan. Karena itu, pihaknya menilai dalil gugatan penggugat tidak menggambarkan fakta sebenarnya.

Baca Juga :  Suwanti Sebut KUD Bersama Sejakah Makmur Wujud Keberhasilan Tata Kelola Pengurus

Penggugat Dinilai Tidak Mengetahui Letak Objek Sengketa

Dalam sidang lapangan tersebut, kuasa hukum T1 dan T2 menilai semakin jelas bahwa penggugat tidak dapat menunjukkan batas lahan secara konsisten.

“Ketua koperasi yang mengajukan gugatan seharusnya mengetahui dengan jelas letak objek sengketa. Namun ketika diminta menunjukkan batas lahan, penggugat justru terlihat bingung dan keterangannya berubah-ubah, dari menunjuk titik tertentu lalu berpindah ke lokasi lain,” kata Suriansyah.

“Ini membuktikan bahwa penggugat tidak bisa membuktikan dalil gugatannya,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa T1 maupun T2 telah mampu menunjukkan fakta lapangan yang sesuai dengan bukti surat dan keterangan saksi. Pihaknya berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta tersebut.

Baca Juga :  Libur Nataru, Nikmati Wisata Susur Sungai Kahayan Bersama KM Berkah dari Pelabuhan Rambang

T2: Tidak Ada Masalah Sebelum Gugatan Diajukan

T2 yang juga menjabat sebagai Damang Tualan Hulu, Legert T. Kunum, menegaskan bahwa persoalan lahan tersebut sebelumnya telah melalui proses panjang berupa mediasi, rapat musyawarah, hingga dituangkan dalam berita acara, notulen rapat, dan perjanjian di hadapan notaris.

“Sebetulnya tidak ada lagi masalah terkait lahan ini. Semua sudah dibahas dan disepakati sejak koperasi bermitra dengan PT SIS Makin Group. Namun tiba-tiba muncul gugatan dari Koperasi Panca Karya,” jelasnya.

Sebagai Damang, ia mengimbau semua pihak menjaga keharmonisan dan hak-hak masyarakat adat.

“Mari kita jaga situasi tetap kondusif, saling menghargai, dan memastikan hak masyarakat tidak diabaikan,” ucapnya menutup.

Jika Anda ingin versi lebih pendek, lebih formal, atau ingin ditambahkan kutipan pejabat PN atau latar belakang perkara, tinggal beri tahu saya. (*/rls/tim/red).

Berita Terkait

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam
DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis
PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut
Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya
Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam
PPN Kritik Pernyataan Kepala BNPB soal Kondisi Kalteng, Minta Suharyanto Dicopot
Ketika Asap Disebut Tak Mengganggu, Data ISPA Berkata Lain
WAGUB EDY PRATOWO: PEMERINTAH TAK BISA SENDIRI BANGUN EKONOMI KALTENG, KADIN HARUS JADI MITRA STRATEGIS

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:15 WIB

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam

Senin, 28 September 2026 - 09:58 WIB

DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis

Sabtu, 26 September 2026 - 18:07 WIB

PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut

Sabtu, 26 September 2026 - 17:01 WIB

Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya

Jumat, 25 September 2026 - 14:37 WIB

Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Upaya Gubernur Agustiar Sabran Tingkatkan Kesejahteraan di Kalteng

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:35 WIB

LINTAS DAERAH

Terdampak Karhutla, Porprov Kalteng Bergeser ke Awal November

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:34 WIB

You cannot copy content of this page