SAMPIT — Pengadilan Negeri (PN) Sampit menggelar sidang lapangan di kawasan Perkebunan Kelapa Sawit Desa Beringin Tunggal Jaya, Jumat (14/11/2025). Sidang tersebut dilakukan untuk mencocokkan objek sengketa yang dipersoalkan para pihak dengan alat bukti serta keterangan saksi dalam perkara perdata antara pihak penggugat dengan Tergugat I (T1) dan Tergugat II (T2).
Kuasa hukum T1 dan T2, Suriansyah Halim dan Iin Handayani, mengungkapkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara gugatan penggugat dengan kondisi di lapangan.
“Dalam gugatan disebutkan ada dua objek sengketa, namun faktanya terdapat lima objek. Khusus tanah milik T2, yakni Leger T. Kunum, sebagian telah dibayarkan dan sebagian lagi sudah dikembalikan oleh pihak Koperasi Panca Karya. Seharusnya tidak ada persoalan, tetapi justru digugat kembali,” ujar Suriansyah.
Ia juga menjelaskan bahwa untuk T1, atas nama Dante J. Teras, sebagian lahan telah dibayarkan oleh koperasi, sementara sisanya belum diselesaikan. Karena itu, pihaknya menilai dalil gugatan penggugat tidak menggambarkan fakta sebenarnya.
Penggugat Dinilai Tidak Mengetahui Letak Objek Sengketa
Dalam sidang lapangan tersebut, kuasa hukum T1 dan T2 menilai semakin jelas bahwa penggugat tidak dapat menunjukkan batas lahan secara konsisten.
“Ketua koperasi yang mengajukan gugatan seharusnya mengetahui dengan jelas letak objek sengketa. Namun ketika diminta menunjukkan batas lahan, penggugat justru terlihat bingung dan keterangannya berubah-ubah, dari menunjuk titik tertentu lalu berpindah ke lokasi lain,” kata Suriansyah.
“Ini membuktikan bahwa penggugat tidak bisa membuktikan dalil gugatannya,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa T1 maupun T2 telah mampu menunjukkan fakta lapangan yang sesuai dengan bukti surat dan keterangan saksi. Pihaknya berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta tersebut.
T2: Tidak Ada Masalah Sebelum Gugatan Diajukan
T2 yang juga menjabat sebagai Damang Tualan Hulu, Legert T. Kunum, menegaskan bahwa persoalan lahan tersebut sebelumnya telah melalui proses panjang berupa mediasi, rapat musyawarah, hingga dituangkan dalam berita acara, notulen rapat, dan perjanjian di hadapan notaris.
“Sebetulnya tidak ada lagi masalah terkait lahan ini. Semua sudah dibahas dan disepakati sejak koperasi bermitra dengan PT SIS Makin Group. Namun tiba-tiba muncul gugatan dari Koperasi Panca Karya,” jelasnya.
Sebagai Damang, ia mengimbau semua pihak menjaga keharmonisan dan hak-hak masyarakat adat.
“Mari kita jaga situasi tetap kondusif, saling menghargai, dan memastikan hak masyarakat tidak diabaikan,” ucapnya menutup.
Jika Anda ingin versi lebih pendek, lebih formal, atau ingin ditambahkan kutipan pejabat PN atau latar belakang perkara, tinggal beri tahu saya. (*/rls/tim/red).





