Sidang Kasus Pembunuhan Ibu Hamil di Pulang Pisau, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alvaro Jordan

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA – Pengadilan Negeri Palangka Raya kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Nurmaliza, seorang wanita hamil yang ditemukan tewas di Kabupaten Pulang Pisau pada Mei 2025 lalu.

Sidang yang berlangsung pada Kamis (2/10/2025) itu mengagendakan pembacaan putusan sela. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Yudi Eka Putra menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa, Alvaro Jordan.

“Materi eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas Yudi dalam persidangan.

Hakim menilai, keberatan pihak pembela tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan begitu, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap sah dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan lebih lanjut. “Menimbang bahwa keberatan terdakwa tidak diterima, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Forum Kebangsaan Kalteng Sayangkan Proses Hukum Cepat Terhadap 3 Anggota LSR Kapuas

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Alvaro Jordan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 181 KUHP terkait penghilangan barang bukti.

Kuasa hukum terdakwa, Albert Chong, sebelumnya menilai dakwaan jaksa kabur serta mempertanyakan kewenangan PN Palangka Raya dalam mengadili perkara. Namun hakim menegaskan, dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil maupun materiil, dan pengadilan berwenang menyidangkan kasus tersebut.

Kasus ini bermula dari pertengkaran di sebuah kamar kos di Palangka Raya pada 10 Mei 2025. Dalam cekcok itu, Alvaro diduga melakukan kekerasan terhadap Nurmaliza yang sedang mengandung. Keesokan harinya, jenazah korban dibuang di pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau.

Baca Juga :  Polda Kalteng musnahkan 1,25 Kilogram Sabu dan 43 Butir Ekstasi

Warga menemukan tubuh korban pada 12 Mei 2025 dalam kondisi mengenaskan. Polisi memburu Alvaro yang sempat melarikan diri hingga ke Yogyakarta. Ia akhirnya ditangkap di sebuah kafe di Sleman pada 13 Mei 2025.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan agar JPU melanjutkan agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya. Agenda sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin (6/10/2025).

Kasus ini menyita perhatian luas masyarakat Kalimantan Tengah lantaran korban tengah hamil saat dibunuh. Persidangan diperkirakan akan terus menjadi sorotan publik hingga keluarnya putusan akhir.(*/rls/sgn/red).

 

Berita Terkait

Polres Kobar Amankan 80 Sepeda Motor Curanmor, Dua Pelaku Dibekuk
Tanggapi Keluhan Warga, Polres Kobar Tertibkan Antrian dan Pengguna BBM di SPBU
Sekali Dayung, Polres Kobar Bekuk Dua Pengedar Sabu di BTN Purnama Indah
Pengasuh Pondok di Kobar Diamankan Polisi, Diduga Lakukan Tindakan Asusila terhadap Santri
Demi Tutupi Uang COD Terpakai, Kurir JNT Nekat Gasak Brankas di Pangkalan Bun
Polresta Palangka Raya Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Dr. Murjani, Amankan Barang Bukti Hampir 4 Gram
Polsek Pematang Karau Ungkap Kasus Pencurian Disertai Kekerasan, Pelaku Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 7 Jam
Polda Kalteng musnahkan 1,25 Kilogram Sabu dan 43 Butir Ekstasi
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:04 WIB

Polres Kobar Amankan 80 Sepeda Motor Curanmor, Dua Pelaku Dibekuk

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 14:30 WIB

Tanggapi Keluhan Warga, Polres Kobar Tertibkan Antrian dan Pengguna BBM di SPBU

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:18 WIB

Sekali Dayung, Polres Kobar Bekuk Dua Pengedar Sabu di BTN Purnama Indah

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:05 WIB

Pengasuh Pondok di Kobar Diamankan Polisi, Diduga Lakukan Tindakan Asusila terhadap Santri

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:06 WIB

Demi Tutupi Uang COD Terpakai, Kurir JNT Nekat Gasak Brankas di Pangkalan Bun

Berita Terbaru

Uncategorized

Polsek Sepang Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Ringankan Beban Warga

Kamis, 30 Okt 2025 - 16:25 WIB

Uncategorized

Polsek Pahandut Pasang Spanduk Imbauan Keselamatan di Jalan Sukarno

Kamis, 30 Okt 2025 - 12:29 WIB