PULANG PISAU — Proyek pembangunan kawasan penggilingan padi atau Rice To Rice (RTR) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Pulang Pisau mulai menjadi perhatian publik. Sorotan muncul setelah sejumlah pihak mempertanyakan rincian item pekerjaan, progres pelaksanaan, hingga legalitas asal-usul material tanah timbunan yang digunakan dalam proyek tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Rabu (20/5/2026), terdapat dua item utama dalam pekerjaan pembangunan kawasan RTR tersebut. Pertama, pembangunan pagar keliling kawasan penggilingan padi. Kedua, penataan kawasan dan lingkungan yang mencakup penimbunan lahan, pembangunan drainase, jembatan lingkungan kawasan, serta pekerjaan perkerasan jalan dan area parkir sebagai bagian dari lanjutan pengembangan fasilitas penggilingan padi modern tersebut.
Pihak terkait menyebutkan seluruh pekerjaan telah selesai sesuai kontrak dan progres fisik mencapai 100 persen hingga batas akhir masa pelaksanaan. Meski demikian, perhatian publik kini tertuju pada penggunaan material tanah timbunan yang dinilai perlu dipastikan legalitas sumber dan mekanisme pengambilannya.
Saat dikonfirmasi mengenai jumlah kubikasi tanah timbunan yang digunakan dalam proyek tersebut, pihak dinas terkait belum memberikan angka rinci. Penjelasan yang disampaikan hanya menyebut seluruh volume pekerjaan telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kontrak kerja serta telah melalui pemeriksaan dan audit Inspektorat.
Jawaban tersebut dinilai sebagian kalangan belum sepenuhnya menjawab kebutuhan informasi publik, terutama terkait total volume material yang digunakan dalam proyek bernilai besar tersebut. Transparansi mengenai kubikasi timbunan dianggap penting guna memastikan kesesuaian antara realisasi pekerjaan di lapangan dengan penggunaan anggaran daerah.
Sementara itu, terkait asal material timbunan, pihak penyedia menjelaskan bahwa tanah didatangkan dari Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Penggunaan material dari luar daerah disebut karena pemasok dinilai mampu memenuhi kebutuhan timbunan dalam jumlah besar dalam waktu pelaksanaan yang tersedia.
“Dalam persyaratan mini kompetisi tidak ada ketentuan penyedia harus mengambil tanah timbunan dari daerah tertentu,” ujar Kabid Tanaman Pangan H. Irpan Rianto, SP saat memberikan penjelasan kepada awak media.
Namun demikian, muncul pertanyaan lanjutan mengenai legalitas sumber material tersebut. Pihak penyedia disebut hanya menyampaikan bahwa tanah timbunan dibeli dari supplier di Kabupaten Tanah Laut tanpa menjelaskan secara rinci identitas perusahaan pemasok maupun dokumen pendukung terkait izin galian C atau izin pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
Kondisi tersebut memunculkan dorongan agar pihak terkait membuka dokumen pendukung secara lebih transparan guna menghindari spekulasi di tengah masyarakat. Pasalnya, penggunaan material timbunan dalam jumlah besar umumnya berkaitan dengan kewajiban pemenuhan izin usaha pertambangan dan dokumen lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah pihak menilai pengawasan terhadap proyek pemerintah perlu dilakukan secara ketat untuk memastikan seluruh tahapan pelaksanaan berjalan sesuai aturan. Pengawasan tidak hanya menyangkut kualitas pekerjaan dan penggunaan anggaran, tetapi juga legalitas material yang digunakan agar proyek pembangunan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak penyedia mengenai identitas pemasok material maupun dokumen legalitas sumber tanah timbunan yang digunakan dalam proyek tersebut. (*/rls/sgn/red)







