LBH PHRI Kalteng Soroti Kontradiksi Pernyataan RSUD Doris Sylvanus Soal Dugaan Malapraktik IUD di Palangka Raya

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA – Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) sebagai kuasa hukum pasien menyoroti keras sejumlah pernyataan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Doris Sylvanus Palangka Raya terkait dugaan malapraktik medis. Kuasa hukum menilai terdapat kontradiksi dalam sikap dan pernyataan pihak rumah sakit, terutama dari Direktur RSUD.

Suriansyah Halim, penasihat hukum pasien, menyatakan pihaknya telah memenuhi seluruh persyaratan administratif untuk memperoleh salinan rekam medis lengkap. Namun, hingga kini dokumen tersebut belum diserahkan, padahal aturan internal rumah sakit menetapkan batas waktu maksimal lima hari.

“Sejak awal, direktur menyebut yang berwenang menilai ada atau tidaknya malapraktik adalah majelis disiplin profesi. Tapi di saat bersamaan, beliau justru menyatakan tidak ada malapraktik. Ini kontradiktif dan membingungkan publik,” kata Suriansyah pada Rabu (11/2/2026).

 

Poin Sengketa: Pemasangan IUD dan Kondisi Darurat

Salah satu titik sengketa utama adalah tindakan pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) yang diduga dilakukan tanpa persetujuan langsung pasien. Menurut keterangan rumah sakit, persetujuan justru ditandatangani oleh suami pasien setelah operasi caesar selesai.

Baca Juga :  LBH PHRI Telusuri Dugaan Pemasangan IUD Tanpa Persetujuan di RSUD Doris Sylvanus

“Alasan kondisi darurat sangat tidak logis. Ini bukan situasi kecelakaan atau pasien tidak sadar. Pemasangan IUD bukan tindakan yang bersifat mendesak secara medis,” tegas Suriansyah.

LBH PHRI juga mempertanyakan klaim rumah sakit bahwa kondisi pasien pulih dalam waktu singkat. Suriansyah menekankan bahwa masa pemulihan pascaoperasi caesar tidak dapat disederhanakan hanya dalam hitungan hari. “Kalau tujuh hari sudah dianggap aman, logikanya di mana? Masa nifas normal saja 40 hari, apalagi pascaoperasi caesar,” ujarnya.

 

Dugaan Komplikasi Serius dan Tindakan Lanjutan

Lebih lanjut, kuasa hukum mengungkapkan berdasarkan keterangan dokter yang menangani, posisi IUD diduga bergeser hingga menembus dinding rahim dan usus pasien. Komplikasi ini menyebabkan pasien harus menjalani operasi lanjutan dan berujung pada tindakan kolostomi, setelah dua kali operasi sebelumnya dinilai tidak berhasil.

Suriansyah juga menyoroti proses pengambilan keputusan medis yang dihadapi keluarga pasien. Menurutnya, keluarga dihadapkan pada pilihan berisiko dalam kondisi tertekan. “Keluarga dihadapkan pada risiko 50:50 dalam kondisi panik dan tertekan. Ini jelas bukan keputusan yang diambil secara rasional dan tenang,” ucapnya.

Baca Juga :  Rumkit Bhayangkara Palangka Raya Matangkan Persiapan Reakreditasi 2026, Fokus pada Mutu Layanan

Tuntutan Dokumen dan Ancaman Jalur Pidana

Suriansyah menegaskan bahwa persetujuan yang diberikan atas suatu tindakan medis tidak serta-merta melegalkan tindakan tersebut jika keliru dan tidak profesional. “Kalau tindakannya salah, tetap ilegal. Dugaan kami mengarah pada malapraktik positif. Tinggal ditentukan siapa yang bertanggung jawab,” katanya.

LBH PHRI saat ini masih menunggu salinan rekam medis lengkap, mulai dari catatan rawat inap, operasi caesar, pemasangan IUD, hasil laboratorium, radiologi, USG, hingga dokumen operasi lanjutan dan kolostomi. “Kami minta lengkap, selengkap-lengkapnya. Jangan ada yang disembunyikan. Transparansi adalah kunci untuk menentukan siapa yang wajib bertanggung jawab,” pungkas Suriansyah.

LBH PHRI mengingatkan bahwa jika persoalan etik tidak diselesaikan secara transparan, langkah hukum pidana sangat mungkin ditempuh. “Kami berharap direktur dan seluruh pihak terbuka. Kalau etik sudah pasti, pidana akan kami pertimbangkan dan bisa saja kami laporkan,” tegas Suriansyah.

Hingga berita ini diturunkan, RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan kuasa hukum pasien tersebut.(*/rls/tim/red).

Berita Terkait

Rumkit Bhayangkara Palangka Raya Gelar Anev Triwulan I 2026, Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Profesional dan Modern
Rumkit Bhayangkara Palangka Raya Matangkan Persiapan Reakreditasi 2026, Fokus pada Mutu Layanan
Audit BLU 2025–2026, Rumkit Bhayangkara Palangka Raya Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas
RS Tegaskan Buka Fakta Dugaan Malapraktik, Plt Direktur: Kronologi Penting Tidak Disampaikan ke Publik
Rumkit Bhayangkara Palangka Raya Pastikan Kesehatan Personel Pos Ketupat Jelang Mudik Lebaran
Dewan Pengawas Evaluasi Kinerja Rumkit Bhayangkara Palangka Raya, Bahas Peningkatan Layanan Kesehatan
Jelang Libur Lebaran, Rumkit Bhayangkara Polda Kalteng Matangkan Kesiapan Layanan Kesehatan
Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Malapraktik dan Pemalsuan Rekam Medis ke MKEK dan MDP, IUD Dipasang Tanpa Persetujuan Saat Operasi Caesar
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 15:52 WIB

Rumkit Bhayangkara Palangka Raya Gelar Anev Triwulan I 2026, Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Profesional dan Modern

Selasa, 7 April 2026 - 13:42 WIB

Rumkit Bhayangkara Palangka Raya Matangkan Persiapan Reakreditasi 2026, Fokus pada Mutu Layanan

Kamis, 2 April 2026 - 16:15 WIB

Audit BLU 2025–2026, Rumkit Bhayangkara Palangka Raya Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas

Selasa, 24 Maret 2026 - 10:37 WIB

RS Tegaskan Buka Fakta Dugaan Malapraktik, Plt Direktur: Kronologi Penting Tidak Disampaikan ke Publik

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:05 WIB

Rumkit Bhayangkara Palangka Raya Pastikan Kesehatan Personel Pos Ketupat Jelang Mudik Lebaran

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page