FKM Ungkap Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi Rawa di Pulang Pisau Senilai Rp9,2 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Pulang Pisau, Kalteng – Forum Kalimantan Membangun (FKM) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa Wilayah Kerja Blok D DIR Unit Belanti I (Pangkoh VII), Kabupaten Pulang Pisau, dengan nilai anggaran lebih dari Rp9,2 miliar, kepada Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (12/6).

Laporan tersebut disampaikan setelah FKM melakukan peninjauan lapangan pada 24 Mei 2026 di Desa Sanggang, Kecamatan Pandih Batu. Dari hasil pemeriksaan, organisasi yang dipimpin Supriady Natae itu menemukan sejumlah kerusakan pada bangunan culvert armco galvanis meski proyek tersebut baru selesai dikerjakan beberapa bulan lalu.

FKM mencatat adanya armco yang mengalami pembengkokan, beton penyangga yang terlepas, serta penurunan timbunan tanah di sekitar bangunan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu fungsi jaringan irigasi dan menimbulkan dugaan adanya masalah pada kualitas konstruksi maupun pengawasan pelaksanaan pekerjaan.

Baca Juga :  DPD PDI Perjuangan Kalteng Tanggapi Somasi dan Pemasangan Spanduk di Lahan Sengketa Eks Kantor Partai

Selain menyoroti kondisi fisik bangunan, FKM juga mempertanyakan proses pengawasan proyek. Dalam laporannya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, kontraktor pelaksana, hingga Kepala Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diminta untuk diperiksa guna mengungkap penyebab kerusakan yang terjadi dalam waktu relatif singkat setelah proyek selesai.

FKM bahkan menduga pembayaran proyek telah dilakukan secara penuh meskipun terdapat indikasi cacat konstruksi pada hasil pekerjaan. Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar permintaan agar Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polda Kalteng Ungkap Penanganan 62 Kasus Karhutla, 25 Orang Jadi Tersangka

Melalui laporannya, FKM mendesak Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik), melakukan audit teknis dan pemeriksaan forensik terhadap bangunan, serta menelusuri kemungkinan adanya kerugian negara maupun dugaan pemalsuan dokumen dalam pelaksanaan proyek.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan, termasuk penyelenggara proyek dan instansi terkait, belum memberikan keterangan resmi.

FKM juga menyampaikan tembusan laporan kepada Menteri Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Inspektorat Jenderal Kementerian PU, serta sejumlah lembaga terkait lainnya.

Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan.(*/rla/sgn/red)

Berita Terkait

Suriansyah Halim: Keadilan Harus Mudah Diakses, Proses Hukum Perlu Cepat dan Terukur
Polres Gunung Mas Musnahkan 172,6 Gram Sabu dari Dua Perkara Narkotika
DPO Kasus Pengadaan Pabrik Tepung Ikan Kobar, Ditangkap di Malang
Simpan 5 Paket Sabu di Celana Dalam, Dua Pria Diciduk Polisi di Rakumpit
Putusan Inkrah Jadi Dasar Eksekusi, Tanah dan Bangunan di Menteng XXI Masih Dilawan
BNN Kalteng Musnahkan Sabu 1 Kg, Hasil Ungkap Kasus Di Kobar 
860 Gram Sabu dan 14 Gram Ekstasi Dimusnahkan, Polresta Palangka Raya Pertegas Perang Melawan Narkoba
Polda Kalteng Ungkap Penanganan 62 Kasus Karhutla, 25 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Suriansyah Halim: Keadilan Harus Mudah Diakses, Proses Hukum Perlu Cepat dan Terukur

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Polres Gunung Mas Musnahkan 172,6 Gram Sabu dari Dua Perkara Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:47 WIB

DPO Kasus Pengadaan Pabrik Tepung Ikan Kobar, Ditangkap di Malang

Jumat, 25 September 2026 - 14:33 WIB

Simpan 5 Paket Sabu di Celana Dalam, Dua Pria Diciduk Polisi di Rakumpit

Jumat, 25 September 2026 - 12:20 WIB

Putusan Inkrah Jadi Dasar Eksekusi, Tanah dan Bangunan di Menteng XXI Masih Dilawan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page