LINTAS KALIMANTAN | KUALA KAPUAS — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 99,68 gram bruto. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M.M. (27).

M.M. diamankan di Hotel Bayu, Jalan Kenanga Nomor 40, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Kapuas pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Informasi tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan M.M. di Hotel Bayu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M., bersama anggota mendatangi Hotel Bayu.
Petugas kemudian mengamankan M.M. dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan resepsionis hotel. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 99,68 gram.
Selain barang bukti sabu, petugas turut mengamankan satu plastik klip kosong, satu kantong plastik hitam, satu jaket Volcom warna hitam, satu kotak warna putih, satu case handphone warna ungu, satu unit handphone Oppo A15 warna putih, satu unit sepeda motor Jupiter MX warna hijau, serta uang tunai Rp550 ribu.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., melalui Kasatresnarkoba AKP Budi Utomo mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota di lapangan,” ujar AKP Budi Utomo mewakili Kapolres Kapuas.
Menurutnya, seluruh barang bukti bersama terduga pelaku telah diamankan ke Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya.
Dalam perkara ini, M.M. disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kapuas menegaskan proses hukum masih berjalan dan penyidik terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang kemungkinan terkait. (rls/hms/red)







