LINTAS KALIMANTAN | KAPUAS – Komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus ditunjukkan Polres Kapuas. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, jajaran Polres Kapuas berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan jalanan, mulai dari pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam kegiatan press release pengungkapan kejahatan jalanan yang digelar di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas, Sabtu (30/5/2026).
Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma didampingi sejumlah pejabat utama Polres Kapuas dan dihadiri insan pers di Kabupaten Kapuas.
Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan apresiasi kepada media yang selama ini menjadi mitra strategis kepolisian dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Hari ini kami menyampaikan hasil pengungkapan sejumlah tindak pidana dengan barang bukti yang valid sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat,” ujar AKBP Gede Eka Yudharma.
Kapolres mengungkapkan, selama lima bulan terakhir pihaknya mencatat 15 kasus pencurian dengan kekerasan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 kasus berhasil diungkap dan diselesaikan oleh penyidik Satreskrim Polres Kapuas.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, kepolisian juga menampilkan berbagai barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diamankan. Barang bukti tersebut antara lain perhiasan emas beserta kwitansi pembelian, dua unit sepeda motor, telepon genggam, televisi, helm, uang tunai hasil kejahatan, hingga sejumlah suku cadang kendaraan bermotor.
Salah satu pengungkapan yang menjadi perhatian adalah keberhasilan Satreskrim Polres Kapuas membongkar jaringan pelaku pencurian dengan kekerasan lintas provinsi yang beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Kapuas.
Dari empat pelaku yang terlibat, tiga orang berhasil diamankan oleh Polres Kapuas, sementara satu pelaku lainnya telah lebih dahulu ditahan oleh Polres Martapura, Kalimantan Selatan, dalam perkara serupa.
Keempat pelaku masing-masing berinisial Johni alias Andi Lau, Madan alias Ijul, Bahrul alias Kodok, dan Sanderi alias Ancul yang diketahui merupakan warga Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Menurut Kapolres, para pelaku melakukan aksi penjambretan di sejumlah titik, antara lain di Jalan Pemuda Km 3,5, depan Kantor Telkom Jalan Tambun Bungai, depan Kantor Samsat, serta Jalan Tjilik Riwut Kuala Kapuas.
“Mereka menyasar perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor dan mengenakan perhiasan emas. Pelaku memepet korban di lokasi yang relatif sepi, kemudian merampas perhiasan yang dikenakan korban dan melarikan diri,” jelasnya.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
AKBP Gede Eka Yudharma menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
Ia mengajak seluruh warga Kabupaten Kapuas untuk terus bersinergi menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas yang terjadi.
“Kehadiran Polri harus mampu memberikan rasa aman dan menjadi solusi bagi masyarakat. Keberhasilan ini bukan sekadar angka pengungkapan perkara, tetapi merupakan bentuk perlindungan nyata kepada masyarakat agar dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan Call Center 110 Polres Kapuas yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa untuk melaporkan tindak pidana maupun gangguan keamanan yang memerlukan penanganan cepat dari petugas kepolisian.
Judul alternatif:
Polres Kapuas Bongkar Jaringan Jambret Lintas Provinsi, 12 Kasus Curas Berhasil Diungkap
Lima Bulan, Polres Kapuas Ungkap Belasan Kejahatan Jalanan dan Ringkus Komplotan Jambret
Satreskrim Polres Kapuas Berhasil Ungkap Mayoritas Kasus Curas, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Komitmen Jaga Kamtibmas, Polres Kapuas Tuntaskan 12 Kasus Curas Sepanjang 2026
Jaringan Penjambret Antarprovinsi Dibekuk, Polres Kapuas Tunjukkan Keseriusan Berantas Kejahatan Jalanan. (*/rls/hms/red(







