Polres Katingan Gelar Pres Release Pengungkapan Kasus Curas, Curat dan Curanmor (3C), Empat Tersangka dari TKP Berbeda Berhasil Diamankan

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LLINTAS KALIMANTAN | Katingan — Polres Katingan menggelar press release pengungkapan kejahatan jalanan 3C (Curas, Curat dan Curanmor) di Aula Bhayangkara Polres Katingan. Kegiatan dipimpin Wakapolres Katingan Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo, S.H., M.H., didampingi Kasatreskrim Iptu Gusti M. Rifa Adabi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., Kasihumas Iptu Moh. Mastur, S.H., serta dihadiri para pejabat utama dan personel Polres Katingan, Sabtu (30/5/2026) pagi.

Kegiatan tersebut juga dilaksanakan secara serentak melalui zoom meeting bersama seluruh Polres jajaran Polda Kalimantan Tengah yang dipimpin langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, M.Si. Dalam kesempatan itu, Polres Katingan memaparkan keberhasilan pengungkapan empat perkara dengan total empat tersangka yang berhasil diamankan.

Dari Empat perkara yang diungkap terdiri dari dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor),satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan satu kasus pencurian biasa (cubis). Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp52,24 juta, terdiri dari kerugian curanmor sebesar Rp35 juta, curas Rp15,5 juta, dan curat sekitar Rp1,74 juta.

Baca Juga :  Tidak Ada Ruang bagi Anggota yang Terlibat Narkoba, Personel Polres Katingan Jalani PTDH

Kasus curanmor pertama menjerat tersangka LS (24) yang diduga mencuri sepeda motor Yamaha NMAX merah KH 6935 NM di Jalan Revolusi, Kasongan. Setelah menerima laporan korban, polisi berhasil menangkap tersangka di wilayah Antang Kalang pada. Dan turut diamankan 1 unit sepeda motor, STNK, helm, pakaian, dan barang bukti lainnya. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selanjutnya curanmor kedua melibatkan tersangka HK (34) yang mencuri sepeda motor Honda Revo X hitam KH 2087 YR di Jalan Karya Abadi, Desa Hampalit. Motor tersebut diambil saat terparkir di depan rumah dengan kunci masih tergantung di kontak, pada saat itu Korban yang melihat kejadian tersebut berteriak meminta tolong dan pelaku akhirnya berhasil diamankan. Tersangka juga dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, kasus Curas menjerat tersangka T (27) yang melakukan perampasan tas disertai kekerasan terhadap korban di Jalan P3DT, Desa Kampung Keramat. Pelaku memukul korban menggunakan kayu sebelum membawa kabur tas berisi uang tunai dan kalung emas. Dalam perkara ini, tersangka disangkakan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Kapolres Kobar Perkuat Sinergitas TNI-Polri Bersama POM TNI

Selain itu, Polres Katingan juga mengungkap kasus Pencurian Biasa (cubis) 32 janjang TBS kelapa sawit milik PT Karya Dwi Putra (KDP) dengan tersangka A (17), yang diamankan bersama barang bukti mobil pikap dan buah sawit hasil curian. Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen Polres Katingan dalam memberantas berbagai bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan, serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. (dra)

Berita Terkait

Polsek Sepang Bantu Warga Kurang Mampu Masuk Pendataan Perlindungan Sosial
Polwan Polres Gunung Mas, Sampaikan Imbauan Kamtibmas dan Cegah Karhutla
Polsek Pahandut Dukung Penguatan Penanganan Karhutla melalui Masukan Kebijakan Kapolri 2027
Polri Gencarkan Pemberantasan Narkoba, Kapolri Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba
Karhutla di Desa Sarerangan Berhasil Dipadamkan, Polres Gunung Mas Lakukan Pendinginan
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Pahandut Tanam Jagung di Lahan Satu Hektare
Tindak Lanjuti Pencegahan Karhutla, Polres Gunung Mas Imbau Warga Tidak Membakar Lahan
Hari Minggu Tak Surutkan Semangat Personel Polda Kalteng Padamkan Karhutla Demi Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Polsek Sepang Bantu Warga Kurang Mampu Masuk Pendataan Perlindungan Sosial

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Polwan Polres Gunung Mas, Sampaikan Imbauan Kamtibmas dan Cegah Karhutla

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Polsek Pahandut Dukung Penguatan Penanganan Karhutla melalui Masukan Kebijakan Kapolri 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Polri Gencarkan Pemberantasan Narkoba, Kapolri Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Karhutla di Desa Sarerangan Berhasil Dipadamkan, Polres Gunung Mas Lakukan Pendinginan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page